1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan...
Thursday, May 23, 2013
Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam
Di Balik Kerutan Wajah Ayah
Suatu ketika, ada seorang anak perempuan bertanya kepada Ayahnya, tatkala tanpa sengaja dia melihat Ayahnya sedang mengusap wajahnya yang mulai berkerut-merut dengan badannya yang terbungkuk-bungkuk, disertai suara batuk-batuknya.
Anak itu bertanya kepada Ayahnya ketika sedang santai di beranda :
"Ayah, mengapa wajah Ayah kian berkerut-merut dengan badan Ayah yang kian hari kian terbungkuk?"
Ayahnya menjawab : "Sebab aku Laki-laki." Itulah jawaban...
Label:
Artikel bebas,
Me n My Story,
Motivasi,
Renungan
Tuesday, May 7, 2013
Belajar Dari Masa Kecil

Waktu kecil, aku pernah (bahkan sering) melakukan hal-hal yang menurut orang dewasa itu adalah sesuatu yang bodoh dan konyol. Salah satu, salah dua dan salah tiganya ada dalam kisah berikut ini.
Contoh pertama, waktu aku masih TK, mungkin usiaku antara 4 atau 5 tahun, aku mengamati sebuah stop kontak. Kenapa setiap alat elektronik (tv, kulkas, kipas angin,...
Label:
Artikel bebas,
Me n My Story,
Motivasi
Subscribe to:
Posts (Atom)