Tuesday, October 18, 2011

Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,

Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.

Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637 M, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641 M, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642 M), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644 M, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.




Umar bin Khattab menjadi Khalifah kedua kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-shiddiq RA. Sebagaimana pendahulunya, corak kepemimpinan Umar bin Khatthab RA termasuk sistem ekonominya bersumber pada Al-quran dan As-Sunnah. Sistem ekonomi yang dikembangkan Khalifah Umar bin Khatthab RA memiliki karakteristik obyektif, loyal, dan berkembang, diterapkan dengan penuh prinsip ketakwaan, musyawarah dan keadilan sehingga dapat mencapai keseimbangan ekonomi dan sosial. Di samping itu, Umar bin Khatthab RA mengatur kekayaan Negara untuk urusan pengembangan proyek yang prospektif, yang merupakan cirri khas kekuasaannya.


Kebijakan Ekonomi Umar bin Khatthab


1. Melakukan Sistematisasi dalam Pemberlakuan pngutan jizyah kepada ahlu dzimmah
Umar bin Khatthab melakukan sistematisasi dalam pemberlakuan pungutan jizyah kepada ahlu dzimmah (penduduk suatu Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam), dengan cara menetapkan tiga tingkatan jizyah yang disesuaikan pada tingkat kemampuan membayar. Jumlah jizyah tersebut adalah sebagai berikut:
a. 12 dirham setiap tahun bagi para pekerja manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.
b. 24 dirham atas kelompok berpenghasilan menengah,
c. 48 dirham atas orang kaya, seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya.
Jizyah bukan hanya merupakan upeti karena kekalahan militer dan penakllukan politik. Sebaliknya, dengan membayar jizyah, masyarakat non muslim mendapatkan perlindungan dan manfaat lain dari Negara Islam. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Khalifah Umar tidak segan untuk menghapuskan beban jizyah kepada ahlu dzimmah yang lanjut usia dan yang tidak mampu membayar, bahkan untuk mereka diberikan bantuan dari baitul maal.

2. Menghentikan Pembagian zakat pada muallaf
Umar bin Khatthab menghentikan pendistribusian bagian zakat untuk salah satu ashnaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam, karena Negara Islam telah kuat.


3. Restrukturisasi sumber dan sistem ekonomi baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Khalifah Umar RA untuk pertama kalinya mrmutuskan untuk memungut pajak dipos-pos perbatasan. Yaitu pajak bagi para pedagang dari wilayah harbi (Negara yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam) dan wilayah dzimmah (Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam)ketika mereka melewati Negara Islam.


4. Memungut Zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat
Atas saran Ali RA, Khalifah Umar RA memungut zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat. Inovasi ini merupakan tuntutan saat itu dan sama sekali tidak bertentangan dengan Nabi SAW. Kuda tidak pernah dikembangkan untuk diperdagangkan dalam skala besar pada Masa Rasulullah, melainkan hanya dipergunakan untuk kendaraan. Sedangkan pada masa Umar, kuda-kuda diternakkan dan diperdagangkan dalam jumlah besar.


5. Membentuk dewan-dewan, baitul maal, membuat dokumen-dokumen Negara, dan merancang sistem dan merancang sistem yang mampu menggerakkan ekonomi, baik produksi maupun distribusi.

Pada masa Khalifah Umar, wilayah kerja ekonomi makin luas dan aktifitas ekonomi Negara membutuhkan kantor pusat. Maka Umar RA mendirikan dewan (tempat penyimpanan dokumen Negara) untuk tujuan itu, yaitu dewan pengeluaran dan pembagian, yang khusus menangani devisa umum Negara.
Menurut catatan Ibn Khaldun, Khalifah Umar bin Khatthab membentuk dewan itu pada tahun 20H, dengan tugas diantaranya sebagai berikut:
a. Mendirikan baitul maal (kantor perbendaharaan Negara), menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga tapal batas, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, dan lain-lain
b. Mengadakan dan menjalankan hisbah (pengawasan tarhadap pasar, pengontrolan terhadao timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan,dsb)
c. Memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada.
Pembuatan Dokumen Negara
Khalifah Umar RA adalah orang pertama yang membat dokumen Negara dalam Islam. Pada masa beliau, dokumen Negara terdiri dari empat bagian:
a. Dokumen khusus tentang tentara yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengukuhan tentara dan penentuan gajinya.
b. Dokumen khusus tentang provinsi uang berisi peta dan pemetaan masing-masing provinsi beserta kewajiban-kewajibannya.
c. Dokumen khusus tentang pegawai yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, gaji, dan pemecatan pegawai.
d. Dokumen khusus tantang baitul maal yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pemasukan dan pembelajaan kas Negara.


6. Tidak mendistribusikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit, dan membiarkannya sebagai amanah.

7. Menambah pemasukan keuangan Negara dari banyaknya ghanimah atas kemenangan perang



Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan Negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kwbijakan tersebut mengalami perubahan pada masa Khalifah Umar RA. Beliau mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:

a. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terjadi surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul maal pusat dan dibagikan pada ashnaf zakat

b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan.

c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dsb.

d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengelaran harta Baitul Maal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan danan pembangunan.

Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, sama halnya dengan gaji regular angkatan bersenjata. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada isteri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat.

Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Selain itu, beliau mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah Negara. Ia juga menjamin orang-orang yang melakukan ibadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan di sepanjang Makkah dan Madinah.

Khalifah Umar juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan dan melunasi utang orang-orang yang menderita pailit, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delgasi dan tukar menukar hadiah dengan Negara lain.

Wafatnya Umar RA dan Wasiatnya Terkait dengan Kekayaan Negara

Khalifah Umar bin Khatthab RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23H setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat Umar RA pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat diringkas sebagai berikut:

1. Agar memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’I mereka, dan mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.
2. Agar memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan Negara
3. Tidak boleh diambil dari penduduk daerah , selain dari kelebihan harta mereka dengan penuh keridhoan,
4. Kafir dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.

No comments:

Post a Comment