Saturday, January 8, 2011

Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.

2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu

3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.

4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut

5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”

6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian

7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram

8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.

9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki

10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.

11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)

14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.

Referensi:
Fiqih Muamalah, Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si.
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad Attihami

No comments:

Post a Comment