Properti, seperti komoditi lainnya, dijual dan dibeli setiap hari. Banyak orang menjadi Agen Properti karena mereka tahu bahwa bagian kecil dari kue besar berarti uang besar. Agen Properti membantu menfasilitasi sebuh transaksi dengan cara menemukan calon pembeli untuk si Penjual rumah, lalu mendapatkan komisi 2-3 % dari harga jual jika transaksi berhasil.
Mendapatkan lisensi untuk menjadi Agen Properti di Indonesia masih tergolong sangat mudah, dan menjual properti adalah bisnis yang sangat menguntungkan, menyebabkan persaingan yang cukup besar diantara Para Agen. Agen yang sukses adalah Agen yang bekerja keras, bahkan dengan waktu ekstra. Kenyataan di lapangan, calon pembeli yang bekerja akan pergi survey lokasi pada hari Sabtu / Minggu, bahkan hari libur! Ternyata ada cara yang lebih baik untuk menjadi seorang Agen Properti yang sukses! Anda harus belajar menjadi Investor!
Investor properti yang menjual dan membeli properti melakukan tugas yang sama dengan Agen Properti. Khususnya investor jangka pendek yang hanya mencari keuntungan dari setiap penjualan propertinya. Investor Properti harus membeli properti-nya dibawah harga pasar. Kemudian bertindak sebagai pemilik sekaligus middleman, membeli dengan satu harga lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Jika transaksi terjadi dengan sedikit keuntungan, dan Investor tidak memberi nilai tambah apapun pada properti tersebut, bisa dikatakan keuntungan dari Investor tersebut sama dengan komisi Agen Properti.
Tidak seperti Agen Properti, Investor bisa dengan cepat melakukan sebuah transaksi, mungkin dalam hitungan hari saja. Selain itu menjadi Investor Properti berpeluang mendapatkan profit yang lebih tinggi daripada komisi Agen. Investor juga tidak memerlukan lisensi dari pemerintah. Biaya yang diperlukan juga relatif sangat rendah dan waktu yang fleksible.
3 TIPE INVESTOR
Ada beberapa tipe Investor, biasanya berdasarkan pengalaman:
1. Scout
Scout adalah pengumpul informasi. Mereka menemukan transaksi yang menarik, lalu menjual informasi tersebut kepada Investor lain. Sebaiknya Agen baru memulainya dengan tingkatan investor ini.
Properti yang menarik Investor adalah properti2 yang menyebabkan tekanan emosional dan financial kepada pemiliknya. Mungkin karena problem keuangan atau memang properti tersebut membutuhkan biaya seperti pajak, pemeliharaan dan perbaikan. Biasanya pemilik properti seperti ini bersedia menjual propertinya dengan harga diskon.
Scout harus mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang properti tsb:
Alamat lengkap, nama dan nomor kontak pemilik, foto dari propertinya, harga penawaran, hutang KPR (jika ada), kondisi properti dan motivasi dari penjual (misalnya bangkrut, bercerai, bagi harta, warisan dll).
Penjual yang propertinya butuh perbaikan belum tentu orang yang bermotivasi tinggi untuk menjual. Banyak penjual yang mampu untuk memperbaiki properti-nya tapi membiarkan properti mereka berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak terawat. Jika Anda menemukan rumah yang rumputnya tinggi, bicaralah kepada tetangga untuk mencari tahu tentang nama dan nomor telpon pemilik. Cari tahu apakah rumah tersebut dalam permasalahan hutang dengan bank atau masalah lain. Jika Anda tidak mempunyai solusi untuk sang pemilik, Anda bisa menjual informasi tersebut kepada Investor lain.
2. Dealer
Dealer, adalah orang yang menemukan properti murah dan menandatangani perjanjian jual beli dengan penjual. Dealer lebih dari sekedar memberikan informasi, tapi mereka juga memegang hak atas properti tersebut dengan perjanjian jual beli. Terkadang Dealer harus mengeluarkan sejumlah Tanda Jadi untuk mengikat penjual. Jadi, ada resiko dibanding Scout. Karena Dealer memegang hak atas properti tersebut dengan perjanjian jual beli, Dealer mempunyai keuntungan yang lebih besar dibanding Scout.
Dealer sering menjual kembali properti tersebut seperti kondisi sebenarnya. Tapi Dealer juga bisa menambah keuntungan dengan cara membersihkan dan merapikan properti yang dibeli. Pada kondisi ini, perjanjian jual beli harus dibuat sedemikian rupa sehingga Dealer mendapat hak untuk memasuki properti tersebut untuk melakukan perbaikan.
Dealer tidak perlu merenovasi total, hanya membersihkan properti, mengecat ulang, memotong rumput, cukup untuk menambah keuntungan dari penjualan. Pekerjaan ringan seperti ini dapat dilakukan dengan biaya yang sangat murah, karean tidak perlu menyewa tenaga profesional.
Dealer bisa bertransaksi sebanyak mungkin. Bekerja full-time atau part-time sebagai Dealer, Dealer mendapatkan keuntungan cukup besar per-bulan. Bekerja sendiri, tanpa atasan, tanpa karyawan, dan bebas bekerja sesuka hati.
3. Retailer
Goal dari Retailer adalah untuk memperbaiki properti dan menjualnya dengan harga pasar kepada end-user. Dibanding 2 tipe Investor sebelumya, Retailer menanam uang lebih banyak, dengan resiko yang lebih besar dan berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam transaksinya. Hanya saja, membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sebelum seseorang menjadi seorang Retailer, sebaiknya mereka mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bagaimana merenovasi rumah, dan perkiraan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan.
Retailer yang membeli properti dengan harga yang kurang rendah, akan mendapatkan kesulitan untuk menjualnya kembali. Jika dia berhasil menjualnya kemungkinan besar keuntungan dari penjualannya akan sedikit, bahkan bisa jadi hanya impas. Kecuali, menunggu waktu beberapa lama sampai harga pasaran naik. Harga tanah cenderung selalu naik.
Sebaiknya retailer baru bekerja sama dengan orang yang sudah berpengalaman sebagai retailer. Dengan bekerjasama, resiko bisa dibagi. Kontraktor yang berpengalaman juga akan menghindarkan kerugian dalam biaya perbaikan. Retailer juga harus mengetahui harga jual-nya bahkan sebelum dia membeli properti-nya.
Ketika bekerjasama, sebaiknya aturan main, tujuan dan ekspektasi masing-masing pihak, dinyatakan secara tertulis dalam sebuah perjanjian kerjasama. Termasuk budget proyek, berapa jam para pihak akan mencurahkan waktunya, dan kompensasi atas jam kerja tersebut. Dan yang tidak kalah penting, Anda harus memeriksa portfolio atau proyek-proyek terdahulu dari calon partner Anda tersebut. Retailer yang berpengalaman tersebut mau bekerjasama karena tidak mempunyai financial yang cukup untuk membeli atau merenovasi properti. Jangan lupa, setiap lokasi atau proyek harus di-evaluasi terpisah.
Read More … Tipe investor
Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Thursday, April 9, 2015
Thursday, May 23, 2013
Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam
1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.
2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu
3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.
4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut
5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”
6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian
7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram
8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.
9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki
10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.
11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.
12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”
13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)
14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.
Referensi:
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.
2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu
3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.
4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut
5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”
6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian
7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram
8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.
9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki
10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.
11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.
12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”
13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)
14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.
Referensi:
Thursday, December 15, 2011
Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)
Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank.
Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.
Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik
Pihak-pihak yang terlibat:
1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI
2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.
3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.
4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.
Fungsi Kartu Plastik:
1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.
2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.
3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.
Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:
1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.
2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.
3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.
4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.
5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.
6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.
7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.
Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card
a. Charge Card
1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan
b. Credit card
1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.
c. Debit Card
1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.
Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit
1. Persyaratan berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:
a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.
2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.
Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.
Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.
3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran
KARTU KREDIT SYARIAH
''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?
KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.
1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.
2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.
Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).
3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).
Kedua : Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
Kelima : Ketentuan Fee
1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda
1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
Ketujuh : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)
Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).
Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)
Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:
a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”
e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”
Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili
Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM
Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih
Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI
http://ib.eramuslim.com/
Read More … Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)
Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.
Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik
Pihak-pihak yang terlibat:
1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI
2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.
3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.
4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.
Fungsi Kartu Plastik:
1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.
2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.
3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.
Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:
1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.
2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.
3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.
4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.
5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.
6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.
7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.
Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card
a. Charge Card
1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan
b. Credit card
1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.
c. Debit Card
1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.
Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit
1. Persyaratan berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:
a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.
2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.
Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.
Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.
3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran
KARTU KREDIT SYARIAH
''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?
KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.
1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.
2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.
Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).
3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).
Kedua : Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
Kelima : Ketentuan Fee
1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda
1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
Ketujuh : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)
Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).
Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)
Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:
a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”
e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”
Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili
Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM
Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih
Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI
http://ib.eramuslim.com/
Saturday, October 22, 2011
Enterpreneurship, Menjadi Wirausahawan Handal
Pendahuluan
Menurut kamus Bahasa Indonesia, wiraswasta berarti “jenis usaha berdikari atas dasar percaya pada diri sendiri (tanpa mengharapkan belas kasihan orang lain)”. Sedangkan wirausaha berarti, “usaha yang digerakkan oleh semangat keberanian dan kejujuran”.
Dari definisi diatas jelaslah bahwa keduanya memang berbeda. Akan tetapi dalam pemaknaan sehari-hari tentu saja agak sulit untuk membedakan secara hitam dan putih. Selama ini pelaku usaha konvensional yang sering disebut wiraswasta atau pengusaha biasa, di dalam operasinya melakukan berbagai tindakan yang seringkali tidak mengindahkan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, kejujuran, dan persaingan sehat berbasis kreativitas apalagi keadilan. Mereka lebih banyak mencari keuntungan dengan menghalalkan berbagai cara dan menindas yang lemah, walaupun pada akhirnya mereka akan sampai pada suatu titik di mana keuntungan materi berupa uang dan barang berharga tidak mampu memenuhi batinnya.
Sehingga sangat wajar jika pelaku usaha (apalagi usaha kecil menengah) lebih suka disebut wirausaha daripada wiraswasta. Tentu saja bagi yang mengetahui definisi diatas, dan mungkin saja karena pengaruh tren yang sedang berkembang. Akan tetapi yang lebih penting bagi kita semua adalah mengembangkan segala bentuk usaha kecil dan menengah di negeri ini untuk membangkitkan perekonomian nasional yang memang sedang terpuruk ini. Tetapi ingatlah satu hal, apa pun nama, istilah, atau sebutannya, tetapi semangat keberanian, kejujuran dan kreativitas harus menjadi dasarnya. Dan tidak cukup hanya sekadar percaya pada diri sendiri.
DEFINISI KEWIRAUSAHAAN :
1. Dapat mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas serta juga dapat melahirkan wirausaha sukse lainnya. (Ciputra,2008)
2. Seseorang yang mampu memulai dan menjalankan usaha. (Kamus Manajemen - LPPM)
3. Orang yang mampu melakukan koordinasi, organisasi, dan penawasan. (J.B. Say)
4. Orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi beru atau mengolah bahan baku baru. (Josep Schumpeter)
5. Suatu kegiatan yang dapaat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui transformasi kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna produk dan jasa. (Prof. Raymond Kao,1999)
6. Orang yang berani menangguna resiko atas bisnis yang ia tekuni. Orang tersebut juga melihat bahwa terdapat suatu peluang luar biasa dalam suatu bidang. (Zimmerer dan scarborough,2005)
7. Seseorang yang mengorganisir, memenej, dan menanggung resiko sebuah bisnis atau usaha. (Kamus Merriam-Webster)
8. Perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan untuk penciptaan peluang baru yang dilakukan oleh individu maupun organisasi.
9. Seseorang yang memiliki kecakapan tinggi dalam melakukan perubahan, memiliki karakteristik yang hanya ditemukan sangat sedikit dalam sebuah populasi.
10. Kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip sreta sikap, kuat, dan seni dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat, bangsa dan Negara.
DEFINISI WIRASWASTA :
1. Kemampuan untuk menciptakan pekerjaan sendiri.
2. Keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
3. Memindahkan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas ke kawasan produktivitas tinggi dan hasil yang besar. (J.B. Say)
4. Orang yang berani memutuskan untuk berani bersikap, berpikir dan bertindak secara mandiri, mencari nafkah dan berkarir dengan jalan berusaha diatas kemampuan sendiri.
5. Seseorang yang berani dan layak menjadi teladan dalam bidang usaha dengan landasan berdiri diatas kaki sendiri.
6. Seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima bals jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.
PERBEDAAN WIRAUSAHA DAN WIRASWASTA :
1. Biasanya kedua istilah tersebut digunakan dengan maksud sama. Tapi, jika disimak dari arti katanya ada sedikit perbedaan. Jika dilihat pada definisi wiraswasta diatas, jelas bahwa wiraswata merupakan suatu sikap mental yang berani berdiri diatas kekuatan sendiri. Sikap ini bisa digunakan bagi seorang karyawan yang bekerja ‘ikut orang’ atau bagi yang punya usaha sendiri. Sedangkan wirausaha merupakan suatu bentuk usaha sendiri. Artinya, orang yang berwirausaha pasti bekerja sendiri, bukan bekerja pada orang lain.
2. Didalam banyak literatur, antara istilah wiraswasta dan wirausaha sering berganti tempat alias artinya dianggap sama.
3. Sebagian ahli mambedakan kedua istilah tersebut, tetapi perbedaan itu dinilai tidaklah terlalu signifikan.
4. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedua istilah tersebut tidak dibedakan artinya/dianggap sama.
Menurut Taufik Baharudin. seorang konsultan manajemen dalam ruang lingkup Manajemen sumberdaya manusia dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, seorang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan, mencari, dan memanfaatkan peluang dalam menuju apa yang diinginkan sesuai dengan yang diidealkan. Perbedaan seorang wiraswastawan dengan seorang wirausahawan adalah, wirausahawan cenderung bermain dengan resiko dan tantangan. Artinya, wirausahawan lebih bermain dengan cara memanfaatkan peluang-peluang tersebut.
Sedangkan wiraswastawan lebih cenderung kepada seseorang yang memanfaatkan modal yang dimilikinya untuk membuka suatu usaha tertentu. Seorang wirausahawan bisa jadi merupakan wiraswastawan, namun wiraswastawan belum tentu wirausaha. Wirausahawan mungkin adalah seorang manajer yang mengelola suatu perusahaan yang bukan miliknya. Namun wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha sendiri.
KENDALA DALAM BERWIRAUSAHA
Wirausaha dalam menjalankannya tentulah tidak mudah.Banyak kendala yang harus kita hadapi dalam menjalani kiat-kiat yang telah dijabarkan di atas.Kendala – kendala yang mungkin akan kita hadapi kemungkinan menjadi kegagalan dalam memilih peluang bisnis baru adalah kurangnya objektivitas karena mencari gagasan bagi produk atau jasa.
Kurangnya kedekatan dengan pasar yang akan kita masuki juga merupakn permasalahan.Apabila kita tidak mengetahui bagaimana medan yang akan kita masuki,bagaimana mungkin kita akan mulai berlaga.Selain hal tersebut,pemahaman kebutuhan teknis yang tidak memadai juga dapat menjadi kendala dalam mulai berwirausaha.
Pengabaian kebutuhan finansial adalah salah satu kendala yang mendasar. Terkadang kita tidak terlalu memilirkan secara mendalam dan mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi.
Selain hal-hal yang telah dijabarkan di atas, kurangnya kreasi dan inofasi juga dapat menyebabkan kurangnya diferensiasi produk di pasaran.Hal ini tentunya tidak dapat menjamin, wirausaha mendapat keuntungan tertentu yang membedakan dari pesaing – pesaing lainnya
KIAT – KIAT BERWIRAUSAHA
Apabila kita membaca surat kabar mengenai lowongan kerja,ternyata banyak sekali penawaran kerja yang dipasang, Namun hal ini tidak seimbang dengan tenaga kerja pengangguran yang lebih banyak jumlahnya atau bagi yang sudah mendapatkan pekerjaan,ternyata taraf hidupnya masih kembang kempis.
Wirausaha merupakan salah satu alternatif dalam keluar dari permasalahan di atas. Namun,menjadi seorang wirausahawan tidaklah mudah.Ada kiat – kiat agar sukses dalam berwirausaha.
Salah satu kiat dalam berwirausaha adalah menjaga tujuan usaha atau perusahaan yang kita bangun agar selalu terlihat jelas. Salah satu kelemahan perusahaan yang masih kecil adalah mereka jarang mempunyai tujuan jelas yang akan mereka capai. Setiap usaha harus memiliki tujuan pasti.
Kiat kedua dalam berwirausaha adalah miliki gambaran yang jelas tentang transaksi keuangan. Seorang pengusaha harus mempunyai gambaran yang lengkap tentang usahanya/ perusahaannya. Banyak usaha kecil yang gagal karena tidak mempunyai pembukuan yang memadai, bahkan sering mengabaikan pencatatan kegiatan transaksi keuangannya.
Kiat ketiga adalah mengetahui titik impas. Seorang pengusaha harus tahu benar apakah ia memperoleh laba atau rugi. Cara terbaik untuk mengetahuinya ialah dengan menggunakan metode titik impas. Dengan mengetahui diagram ini kita bisa mengetahui tingkat operasi yang merugi dan jumlah transaksi yang bisa membuat kita meraih laba.
Kiat keempat adalah usahakan sebisa mungkin biaya material semurah-murahnya. Kemenangan dalam persaingan usaha tergantung satu faktor yaitu memproduksi dngan biaya yang murah dan bisa menjual dengan harga tinggi. Jadi memproduksi dengan biaya yang murah harus dimungkinkan dan diusahakan.
Kiat kelima adalah hilangkan segala sesuatu yang tidak diperlukan. Pengusaha yang mapan selalu menaruh perhatian kepada pengaturan mesin, material dan tenaga kerja yang efisien demi profit. Ada tiga aturan yang jitu untuk menghilangkan segala sesuatu yang anda tidak perlu yaitu satu, Jangan menyimpan sesuatu yang seharusnya anda tak perlukan. Kedua Jangan berkata sesuatu yang seharusnya anda tak perlu katakan dan Ketiga Janganlah menulis sesuatu yang seharusnya anda todak menuliskannya.
Kiat keenam adalah efisiensi tinggi dan Upah tinggi. Jika anda punya karyawan maka manfaatkanlah keahlian dan kelebihannya, agar mereka dapat bekerja baik dan bangga dengan pekerjaannya. Kepuasan dan rasa bangganya mendorong efisiensi yang lebih tinggi.
Kiat terakhir dan yang paling penting adalah perintis untuk selalu memperoleh laba yang lebih besar. Pengusaha yang cakap selalu mempunyai kekhususan, mereka tidak membuat barang dan jasa yang sama seperti yang telah ada dipasar, tapi bagaimana mencari cara lain untuk membuatnya sehingga kekhususannya itu bisa memberi laba yang lebih tinggi. Hindarilah masuk kedalam suatu jenis usaha yang sudah penuh sesak. Kecuali saudara bisa membuat kekhususan tersendiri sehingga menjadi yang menarik.
Bagaimana Mendanai Usaha?
Modal usaha dapat diperoleh daeri berbagai macam cara, yaitu
1. Dari dana yang dimiliki sendiri
2. Menggadaikan barang yang dimilik baik ke lembaga non formal dan lembaga formal.
3. Melakukan pinjaman kepada lembaga non formal
4. Modal dengan meggunakan kekuatan pemoasok
5. Modal dengan bergabung dengan pihak lain atau dikenal dengan mitra usaha
6. Mendapatkan modal dengan melakukan pinjaman ke perbankan
7. Mendapatkan dana dengan cara modern yang dikenal dengan pasar modal
Karakteristik seorang wirausahawan
Seorang entrepreneur memiliki kecenderungan sifat sebagai berikut;
• Percaya diri
Entrepreneur/wirausahawan memiliki kepribadian yang mantap, tidak mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain, memiliki optimisme tinggi atas keputusan yang diambilnya.
• Berorientasi pada tugas dan hasil
Dalam bekerja selalu mendahulukan hasil kerja atau prestasi, tidak malu atau gengsi dalam melakukan pekerjaan. Memiliki tekad yang kuat dalam bekerja.
• Berani mengambil resiko
Wirausahawan tidak takut menjalani pekerjaan dengan resiko besar selama mereka telah memperhitungkannya akan berhasil mengatasi resiko itu. Mereka menyadari bahwa prestasi besar hanya mungkin dicapai jika mereka bersedia menerima resiko sebagai konsekuensi terwujudnya tujuan.
• Kepemimpinan yang baik
Seorang entrepreneur selalu dapat menyesuaikan diri dengan organisasi yang dipimpinnya, berpikiran terbuka dengan mau mendengar kritik dan saran dari bawahan, dan bersifat responsif terhadap masalah-masalah yang dihadapi.
• Originalitas
Entrepreneur tidak mau mengekor pada keberhasilan orang lain tapi justru menemukan sesuatu yang baru, mereka kreatif dan inovatif dan mampu mewujudkan ide-ide yang muncul.
• Berorientasi ke masa depan (memiliki visi masa depan)
Entrepreneur selalu tahu bagaimana mengembangkan bidang usahanya di masa depan tentunya agar kontinuitasnya tetap terjaga.
• Memiliki Kreativitas
Seorang entrepreneur dituntut untuk kreatif, karena kreativitas inilah seorang entrepreneur dapat memberikan pilihan-pilihan baru yang belum sempat dipikirkan orang. Kreatif dari akronimnya sendiri dapat diartikan sebagai Keinginan untuk maju, Rasa ingin tahu yang kuat, Enthusiasm (antusiasme/semangat ) yang besar, Analisis yang sistematis, Terbuka untuk menerima saran dan pendapat orang lain, Inisiatif yang menonjol, berani mengambil keputusan dan langkah yang berbeda dari orang lain, dan Pikiran yang terkonsentrasikan pada satu pokok pemikiran.
• Keinginan untuk maju
Sebagai pembangkit motivasi untuk meraih kesempatan, dan membentuk pribadi yang tidak mudah menyerah.
• Rasa ingin tahu yang kuat
Mencari sumber informasi, dengan membaca, bertanya pada orang yang berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang profesi dan pengetahuan.
• Enthusiasm ( semangat )
Semangat dalam menjalankan pekerjaan merupakan pendorong motivasi untuk mencapai keberhasilan. Semangat harus tetap dijaga karena dengan menurunnya semangat akan berdampak turunnya target kerja yan telah ditetapkan.
• Analisis yang sistematis
Sebelum mengawali pekerjaan yang berorientasi hasil, diperlukan analisis yang sistematis agar segala sesuatu yang berhubungan dengan target dapat diprediksikan.
Analisis meliputi :
o Jangka waktu yang harus ditetapkan
o Biaya yang diperlukan
o Jumlah dan jenjang profesi personel yang akan ditugasi melaksanakan pekerjaan
o Kemungkinan hasil akhir yang ingin dicapai
o Dampak yang dapat terjadi karena pelaksanaan pekerjaan
• Terbuka menerima saran dan masukan dari pihak lain
Menyadari bahwa setiap orang mempunyai kelebihan dalam pengetahuan dan pengalaman tertentu, sikap terbuka merupakan akses bagi pengetahuan yang memperkaya wawasan
• Inisiatif yang menonjol
Inisiatif adalah upaya untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau mewujudkan suatu ide . Keberanian menawarkan inisiatif pada saat kritis pada suatu kondisi sangat diperlukan dalam kehidupan organisasi.
• Pikiran yang terkonsentrasi
Memusatkan pikiran pada suatu hal bukan hal yang mudah. Mengkonsentrasikan pikiran dapat dipelajari, dan tingkat keberhasilannya ditentukan oleh kemempuan memilih problem dalam tata urutan berdasar urgensi.
• Ciri seorang entrepreneur yang selalu berorientasi pada hasil memberikan sifat dimana mereka akan mengenali dulu kondisi bidang usaha; peluang yang tersedia, target pasar dari produknya, hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dan bagaimana cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan itu.
Bagaimana Melahirkan Sikap Wirausaha?
1. Pendidikan Kewirausahaan
Beberapa pakar mengatakan, secara umum jiwa dan kepriba¬dian seseorang itu paling tidak di pengaruhi oleh dua hal, yaitu bakat dan lingkungan. Mengingat besarnya proporsi kedua faktor yang cukup membingungkan yaitu 50%:50%, maka agaknya hal ini perlu dikaji lebih lanjut. Apalagi ketika dikaitkan dengan dimasukkannya pendidikan kewirausahaan di dalam kurikulum pendidikan.
John Kao Salah satu pengajar kreativitas dan kewirausahaan di Harvard Business School menganggap bahwa pendidikan kewirausahaan ini cukup penting. Karena pendidikan ternyata mempengaruhi bentuk kepribadian seseorang sebesar 5O%. Dari institusi pendidikan juga telah banyak lahir konsep-konsep mengenai bagaimana menjadi wirausahawan yang baik.
2. Lingkungan dan Budaya
Disamping pendidikan, lingkungan dan budaya ternyata juga memiliki peran penting terhadap paradigma berfikir seseorang tentang dunia wirausaha. Sebagai contoh, etnis China dimanapun berada selalu memilih bisnis ketimbang menjadi birokrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena budaya tersebut sudah in dalam paradigma mereka.
3. Motivasi dan Disiplin Diri
Walau demikian, tetap masih ada dilema mengenai faktor terbesar yang membentuk jiwa kewirausahaan. Apakah memang jiwa kewirausahaan itu bisa dibentuk dari lingkungan sekitar atau tergantung pada bakat yang ada pada diri seseorang tersebut.
Meskipun belum tentu bisa dibenarkan, tetapi ada sedikit pemikiran yang perlu disikapi. Dari sekian banyak buku-buku yang menulis dan membahas tentang wirausaha, ternyata para ahli tersebut merasa masih ada satu hal yang diperlukan bagi seseorang untuk menjadi wirausahawan yang sukses, yaitu motivasi dan disiplin diri. Motivasi dan disiplin diri mendapatkan proporsi yang besar untuk membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati, selain faktor bakat dan faktor lingkungan. Artinya, belum tentu seseorang yang memiliki bakat wirausaha dapat menjadi seorang wirausahawan sejati. Seseorang yang telah banyak mengikuti kursus-kursus, pelatihan-pelatihan maupun kuliah yang membahas mengenai cara mengelola suatu bisnis atau apapun, tetap memerlukan motivasi dan disiplin diri dalam menjalankan usahanya. Motivasi dan disiplin diri merupakan faktor penting, selain faktor bakat dan lingkungan, dalam membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati.
4. Pengalaman
Pendidikan dan pengalaman memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan jiwa kewirausahaan. Dengan memiliki banyak pengalaman dan mengikuti banyak pelatihan maupun kursus yang sifatnya pendidikan, maka seseorang barulah lengkap dapat menuju jalur kesuksesan untuk menjadi seorang wirausahawan sejati. Bagaimanpun pepatah yang mengatakan “pengalaman adalah guru yang terbaik” masih menjadi relevan dalam hal kewirausahaan. Karena buku-buku yang membahas kewirausahaan di dunia bisnis ternyata tidak terlepas dari pembahasan atas pengalaman beberapa praktisi yang berkecimpung di dalam dunia kewirausahaan.
Membangun Budaya Wirausahawan Muslim
Budaya wirausahawan muslim bersifat manusiawi dan religious serta memiliki spesifikasi tersendiri dibandig dengan budaya usaha lainnya yang tidak menjadikan pertimbngan agama sebagai landasan kerja.
Sifat-sifat dasar wirausahawan muslim
Sifat dasar wirausahawan muslim akan mendorongnya untuk menjadi manusia yang kreatif dan handal dalam menjalankan usaha atau menjalankan aktivitas pada perusahaan dimana dia bekerja.
1. Selalu menyukai dan menyadari adanya ketetapan dan prubahan. Ketetapan ditemukan pada konsep akidah (Q.S Al Anbiya:125), sementara perubahan dilaksanakan pada masalah muamalah (Ar ra’du : 11)
2. Bersifat inovatif yang membedakannya dengan orang lain . Al Quran menempatkan manusia sebagai khalfah dengan tugas memakmurkan bumi dan melakukan perubahan serta perbaikan (Al Hadis)
3. Berupaya secara sungguh-sungguh untuk bermanfaat bagi orang lain “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain ” (HR At Thabrani)
4. Karakter dan kepribadian dibentuk secara berkelanjutan bukan hanya untuk sesaat atau hanya untuk dirinya sendiri tetapi untuk jangka panjang.
5. “Bekerjalah kamu untuk dunia seolah-olah kau hidup untuk selamanya dan
bekerjalah kamu untuk akhirat seolah-olah kamu akan mati esok hari” (HR Bukhari)
Penutup
Perlu diingat bahwa kegiatan wirausaha akan menunjang ekonomi keluarga / pemerintah, baik industri dan perdagangan. Pertumbuhan industri yang diikuti kemajuan perdagangan akan melahirkan kesempatan kerja baru. Lapangan kerja baru ini akan menampung tenaga kerja baru,yang pada hakekatnya mengurangi pengangguran, mengatasi ketegangan sosial, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memajukan ekonomi bangsa dan negara, pada akhirnya menentukan pula keberhasilan pembangunan nasional.
Daftar Pustaka
Tim Multitama Comunications, 2006, Islamic Business Strategy for Enterpreneurship, Jakarta: Moslem Learning.
Adler haymans manurung, 2008, Modal untuk bisnis UMKM, Jakarta: PT Kompas media Nusantara.
http://danankseta.blog.uns.ac.id/
http://motivasi259.blogspot.com/
http://nadiaindah.wordpress.com/
http://jokosumaryono.multiply.com/journal
Label:
Bisnis,
Ekonomi Syariah,
Tips n Trick
Subscribe to:
Posts (Atom)



