Sunday, July 17, 2011

BMT solusi permodalan yang sesuai syariah bagi pelaku UMKM

Seperti yang diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa negeri kita ini pernah mengalami krisis moneter pada tahun 1997-1998. Dampak buruk krisis pada saat itu berimbas pada roda perekonomian dan dunia bisnis di Indonesia. Namun, ketika kebanyakan usaha makro terancam atau bahkan telah mengalami gulung tikar, para pelaku UMKM usaha Mikro Kecil dan Menengah) tetap mampu bertahan di tengai badai krisis ekonomi tersebut.
Jika dirunut secara mendalam, ternyata eksistensi UMKM didukung oleh fleksibilitas bidang usaha yang mereka geluti, baik mulai dari modal yang kecil, kesederhanaan teknologi, SDM yang terbatas dalam kualitas dan kuantitas, maupun terbatasnya pasar. Kesemuanya itu juga ditopang dengan semangat hidup yang tinggi untuk mempertahankan harga diri.
UMKM dibentuk oleh sekelompok orang atau individu dengan segala daya upaya miliknya, berusaha di bidang perekonomian dalam skala sangat terbatas. Ada banyak faktor yang membatasi gerak usaha UMKM. Faktor utama yang memengaruhi terbatasnya gerak mereka adalah sulitnya akses terhadap pendidikan, modal, dan teknologi.
Dari sekian banyak ketrbatasan yang dimiliki oleh masyarakat dalam menjalankan UMKM tersebut, tampaknya permasalahan modal lebih mendominasi. Walaupun menempati fondasi struktur ekonomi Indonesia dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi, tetapi dukungan modal yang diterima UMKM masih minimal.
Para pelaku UMKM memang membutuhkan suntikan dana serta dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya, tetapi saat ini, semua itu masih belum bisa terkover oleh pemerintah. Akhirnya, banyak para UMKM yang meminjam uang untuk modal usaha kepada rentenir. Padahal para lintah darat itu tak jarang menetapkan bunga yang besar hinga 20%, walaupun mereka tidak meminta jaminan ketika memberikan pinjaman, tetapi hal ini sangat mencekik leher parea pelaku UMKM. Meski begitu, para pelaku UMKM tetap membayar pinjaman modal beserta bunganya dengan tepat waktu demi kontinuitas usaha yang dijalaninya.
Praktik yang dilakoni renternir biasanya menetapkan bunga sederhana (simple interest), yaitu mengkalikan uang pokok pinjaman dengan prosentase tertentu. Disinilah sesungguhnya letak permasalahan para pedangang. Permasalahan pokok para pedagang sesungguhnya bukan hanya masalah uang untuk modal tetapi juga pemberlakuan bunga itu sendiri. Bunga yang dibayarkan bersifat fixed (tetap), maka bunga justru akan menjadi fixed cost (biaya tetap) bagi para pedagang. Naiknya fixed cost tersebut akhirnya akan menaikkan tingkat harga barang yang dijual.[4]
Realita yang terjadi saat ini adalah masalah kita bersama. Keberadaan rentenir harus diminimalisir, bahkan harus diganti dengan sebuah lembaga keuangan mikro (LKM) yang dapat membangun dan menyejahterahkan para pelaku UMKM di negeri ini.
Walaupun LKM ini sangat membantu para pelaku UMKM, tatapi berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39,5 juta pelaku UMKM. Dana yang mampu disediakan pun hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM.
Pembangunan sektor keuangan di tingkat bawah, yang lazim disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ini, beberapa tahun terakhir ini makin marak. Sebagai bukti, BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) berkembang sampai ke desa-desa. Berkembangnya BMT dan BPR Syariah menunjukkan bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan masyarakat.



BMT telah hadir sebagai LKM yang turut serta membantu para pelaku UMKM di Indonesia. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pada akhir Oktober 1995 di seluruh indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT. Sampai akhir April 2001, kini ada 2.939 BMT yang pendiriannya didampingi (Pinbuk Pusat Inkubasi Usaha Kecil), tersebar dari Sabang sampai Merauke. Saat ini, jumlah LKM di seluruh Indonesia mencapai 9.000 unit. Yang berbentuk BMT, di seluruh Indonesia sekitar 3.307 unit dengan aset Rp 1,5 trilyun
Walaupun telah berdiri BMT sebanyak itu, tetapi ternyata masyrakat kita masih membutuhkan kehadiran unit-unit BMT yang lebih banyak dari sekarang. Apalagi permasalahan yang melingkupi 39,5 juta pengusaha kecil di seluruh Tanah Air segera ditangani secara tepat. Jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 200 orang anggota pengusaha kecil, maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 39,5 juta pengusaha kecil mencapai 197.500 unit. Dengan kata lain, kita masih kekurangan 184.586 unit BMT.

No comments:

Post a Comment