Showing posts with label Fiqh Keuangan Kontemporer. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Keuangan Kontemporer. Show all posts

Thursday, May 23, 2013

Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.

2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu

3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.

4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut

5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”

6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian

7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram

8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.

9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki

10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.

11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)

14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.

Referensi:
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

Wednesday, January 18, 2012

Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

PENDAHULUAN

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.


Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:

a. Preferred stock (saham istimewa)

Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:

1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana firman Allah SWT
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)

2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqoroh:188)


b. Forward Contract

Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.

Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)



c. Option

Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).

Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar,

“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim).

“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)



d. Transaksi margin on trading


Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:

1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.


e. Transaksi short selling

Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.

Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.

Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.

Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.


TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak

B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)


Sumber Pustaka
1. Hulwati, Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group
2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , Lembaga Keuangan Syariah, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140,
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,
4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/
Read More … Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

Thursday, December 15, 2011

Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank.



Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.

Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik

Pihak-pihak yang terlibat:

1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI

2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.

3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.

4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.


Fungsi Kartu Plastik:


1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.

2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.

3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.


Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:


1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.

2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.

3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.

4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.

5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.

6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.

7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.


Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card


a. Charge Card


1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan

b. Credit card

1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.


c. Debit Card


1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.


Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit


1. Persyaratan berbau Riba

Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:

a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.

2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.

Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.

Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.

3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran



KARTU KREDIT SYARIAH

''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?

KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.

1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.

2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.



Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);

5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).

6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).

Kedua : Hukum

Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:

1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.


Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah


Kelima : Ketentuan Fee


1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.

5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.


Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda

1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.


Ketujuh : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)

Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:

a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”

e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”

Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili

Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM

Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih

Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI

http://ib.eramuslim.com/
Read More … Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)