Tuesday, October 11, 2011

Konsep Riba (Bunga) dalam Perspektif Filosof dan Agama-Agama

Riba tidak hanya menjadi persoalan dalam agama Islam, tetapi juga dalam agama yahudi dan nasrani. Masalah riba telah menjadi bahasan dikalangan yahudi, nasrani, dan romawi. Kalangan Kristen dari masa kemasa juga meiliki pandanga sendiri mengenai riba. Karena itu sepantasnya jika kajian tentang riba melihat perspetif dari kalangan non muslim tersebut. Ada beberpa alasan dari pandangan non muslim perlu dikaji.

1. Agama islam mengimani dan menghormati nabi Ibrahim, ishaq, musa, dan isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh umat nasrani. Islam jga mengakui kedua kaum itu dengan ahli kitab karena kaum yahudi di karunia kitab taurat oleh Alloh, dan Kristen di karuniai kitab injil.
2. Pemikiran kaum yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat bnyak tulisan mengenai bunga yg dibuat dari pemuka agama tersebut.
3. Pendapat orang yunani dan romawi perlu diperhatikan karena mereka memberikan konribusi yg besar terhadap peradaban manusia. Pedapat mereka jga bnyak mempengaruhi orang yahudi,nasrani,dan islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.

Konsep bunga dikalangan yahudi :
Orang yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka baik dalam perjanjian lama maupun undang-unfdang Talmud
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”

Konsep bunga di kalangan yahudi dan romawi :
Pada masa yunani sekitar abad 6 sebelum masehi hingga satu masehi telah terdapat beberapa bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi dan tergantung dengan kegunaanya.

Pada masa romawi sebelum abad V sebelum SM hingga IV M terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga. Selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan maximum legal rate (tingkat maksimal yang dilegalkan hukum ). Nilai suku bungan ini sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga namun pegambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga. Pada masa pemerintahan genucia 342 SM kegiatan pengambilan bunga tidak dibolehkan tetapi pada masa unciaria peraturan tersebut diperbolehkan.
Dua orang filsafa yunani terkemuka plato 427-347 SM dan aristoteles 384-322 SM mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan cato dan Cicero.

Plato mengecam sistem bunga dengan dua alasan :
1. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dengan masyarakat
2. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Menurut pendapat aristoteles :
1. Fungsi uang hanya sebagai alat tukar
2. Uang bukan alt untuk menghasilkan tambahan dengan bunga
3. Bunga adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaanya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.


Cato memberikan ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dengan memberi pinjaman.
1. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko Karena Memberikan pinjaman adalah suatu yang tidak pantas
2. Dalam tradisi mereka memiliki perbandingan antara seorang pencuri dan pemakan bunga. Pencuri akan didenda 2x lipat dan maka bunga 4x lipat.

Ringkasnya ahli filsafat romawi dan yunani, ia menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji.

Konsep bunga dalam kalangan Kristen
Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahn ini secara jelas, akan tetapi sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat dibawah ini sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga.
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”
Dalam ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dari para pemuka agama Kristen tentang boleh tidaknya orang Kristen melakukan praktik bunga.

Berbagai Pandangan di Kalangan Pemuka Agama Kristen.
1. Pandangan para Pendeta Awal Kristen (abad I-XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk pada masalah pengambilan bunga pada kitab perjanjian lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
a. St Basil, menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berkeprimanusiaan.
b. St. Gregory, mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu.
c. St John Chrysoston, Larangan yang terdapat pada perjanjian lama yang ditujukan bagi orang-orang yahudi, juga berlaku bagi penganut perjanjian baru.
d. Ambrosey, Pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit rentenir.
e. St Augistine, pemberlakuan bunga pada orang miskiin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya.
f. St Ansel, Bunga sama dengan perampokan.

2. Pandangan Para Sarjana Kristen
Menurut mereka, ada dua bahasan tentang bunga, itu dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sanga besar sehubungan bunga ini adalah Robert of Courcon, William of Auxxerre, St. Raymond of Pennaforte, St. Bonaventure, dan SR Thomas Aquinas.
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen:
a. Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan,
b. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya bergantung pada niat si pemberi untang.

3. Pandangan Para Reformis Kristen
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
a. Dosa apabila bunga memberatkan,
b. Uang dapat membiak , (kontra dengan aristoteles)
c. Tidak menjadikan pengambl bunga sebagai profesi,
d. Jangan mengambil bunga dari orang miskin,

Larangan Riba dalam Al-Quran dan As-Sunnah
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1: Wacana)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: Dampak Riba))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: Larangan Riba Berlipat Ganda)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: Larangan semua Riba)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR: MUSLIM)

Fatwa-Fatwa Tentang Riba
Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama’
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali seidang. Sejak muktamar NU ke 12 di Malang tahun 1937 menetapkan bahwa hokum menyimpan di bank demi keselamatn saja dan tidak yakin uangnya di pergunakan untuk hal yang dilarang agama adalah makruh. Pada muktamar NU ke-2 di Surabaya tahun 1927. Menurut lajnah, hukum bank dan hokum bunganya sama seperti hokum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini :
a. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
b. Halal: sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
c. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.

Keputusan Lajnah Bahsul Masail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada siding di Bandar Lampung (1982). Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hokum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya riba mubah (boleh).
c. Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identic dengan haram)

Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Keputusan peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyapakati dua hal yang utama yaitu:
a. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
b. Perlu segera didirikan bank-bank alternatife yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil keputusan ini yang melatar belakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).

Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)
Keputusan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) tanggal 16 Desember 2003 dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, walau keputusan tersebut banyak mengundang respon yang beragam, baik di kalangan ulama’.

1 comment: