Thursday, April 9, 2015

Tipe investor

Properti, seperti komoditi lainnya, dijual dan dibeli setiap hari. Banyak orang menjadi Agen Properti karena mereka tahu bahwa bagian kecil dari kue besar berarti uang besar. Agen Properti membantu menfasilitasi sebuh transaksi dengan cara menemukan calon pembeli untuk si Penjual rumah, lalu mendapatkan komisi 2-3 % dari harga jual jika transaksi berhasil. Mendapatkan lisensi untuk menjadi Agen Properti di Indonesia masih tergolong sangat mudah, dan menjual properti adalah bisnis yang sangat menguntungkan, menyebabkan persaingan yang cukup besar diantara Para Agen. Agen yang sukses adalah Agen yang bekerja keras, bahkan dengan waktu ekstra. Kenyataan di lapangan, calon pembeli yang bekerja akan pergi survey lokasi pada hari Sabtu / Minggu, bahkan hari libur! Ternyata ada cara yang lebih baik untuk menjadi seorang Agen Properti yang sukses! Anda harus belajar menjadi Investor! Investor properti yang menjual dan membeli properti melakukan tugas yang sama dengan Agen Properti. Khususnya investor jangka pendek yang hanya mencari keuntungan dari setiap penjualan propertinya. Investor Properti harus membeli properti-nya dibawah harga pasar. Kemudian bertindak sebagai pemilik sekaligus middleman, membeli dengan satu harga lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Jika transaksi terjadi dengan sedikit keuntungan, dan Investor tidak memberi nilai tambah apapun pada properti tersebut, bisa dikatakan keuntungan dari Investor tersebut sama dengan komisi Agen Properti. Tidak seperti Agen Properti, Investor bisa dengan cepat melakukan sebuah transaksi, mungkin dalam hitungan hari saja. Selain itu menjadi Investor Properti berpeluang mendapatkan profit yang lebih tinggi daripada komisi Agen. Investor juga tidak memerlukan lisensi dari pemerintah. Biaya yang diperlukan juga relatif sangat rendah dan waktu yang fleksible. 3 TIPE INVESTOR Ada beberapa tipe Investor, biasanya berdasarkan pengalaman: 1. Scout Scout adalah pengumpul informasi. Mereka menemukan transaksi yang menarik, lalu menjual informasi tersebut kepada Investor lain. Sebaiknya Agen baru memulainya dengan tingkatan investor ini. Properti yang menarik Investor adalah properti2 yang menyebabkan tekanan emosional dan financial kepada pemiliknya. Mungkin karena problem keuangan atau memang properti tersebut membutuhkan biaya seperti pajak, pemeliharaan dan perbaikan. Biasanya pemilik properti seperti ini bersedia menjual propertinya dengan harga diskon. Scout harus mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang properti tsb: Alamat lengkap, nama dan nomor kontak pemilik, foto dari propertinya, harga penawaran, hutang KPR (jika ada), kondisi properti dan motivasi dari penjual (misalnya bangkrut, bercerai, bagi harta, warisan dll). Penjual yang propertinya butuh perbaikan belum tentu orang yang bermotivasi tinggi untuk menjual. Banyak penjual yang mampu untuk memperbaiki properti-nya tapi membiarkan properti mereka berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak terawat. Jika Anda menemukan rumah yang rumputnya tinggi, bicaralah kepada tetangga untuk mencari tahu tentang nama dan nomor telpon pemilik. Cari tahu apakah rumah tersebut dalam permasalahan hutang dengan bank atau masalah lain. Jika Anda tidak mempunyai solusi untuk sang pemilik, Anda bisa menjual informasi tersebut kepada Investor lain. 2. Dealer Dealer, adalah orang yang menemukan properti murah dan menandatangani perjanjian jual beli dengan penjual. Dealer lebih dari sekedar memberikan informasi, tapi mereka juga memegang hak atas properti tersebut dengan perjanjian jual beli. Terkadang Dealer harus mengeluarkan sejumlah Tanda Jadi untuk mengikat penjual. Jadi, ada resiko dibanding Scout. Karena Dealer memegang hak atas properti tersebut dengan perjanjian jual beli, Dealer mempunyai keuntungan yang lebih besar dibanding Scout. Dealer sering menjual kembali properti tersebut seperti kondisi sebenarnya. Tapi Dealer juga bisa menambah keuntungan dengan cara membersihkan dan merapikan properti yang dibeli. Pada kondisi ini, perjanjian jual beli harus dibuat sedemikian rupa sehingga Dealer mendapat hak untuk memasuki properti tersebut untuk melakukan perbaikan. Dealer tidak perlu merenovasi total, hanya membersihkan properti, mengecat ulang, memotong rumput, cukup untuk menambah keuntungan dari penjualan. Pekerjaan ringan seperti ini dapat dilakukan dengan biaya yang sangat murah, karean tidak perlu menyewa tenaga profesional. Dealer bisa bertransaksi sebanyak mungkin. Bekerja full-time atau part-time sebagai Dealer, Dealer mendapatkan keuntungan cukup besar per-bulan. Bekerja sendiri, tanpa atasan, tanpa karyawan, dan bebas bekerja sesuka hati. 3. Retailer Goal dari Retailer adalah untuk memperbaiki properti dan menjualnya dengan harga pasar kepada end-user. Dibanding 2 tipe Investor sebelumya, Retailer menanam uang lebih banyak, dengan resiko yang lebih besar dan berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam transaksinya. Hanya saja, membutuhkan waktu yang lebih panjang. Sebelum seseorang menjadi seorang Retailer, sebaiknya mereka mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bagaimana merenovasi rumah, dan perkiraan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan. Retailer yang membeli properti dengan harga yang kurang rendah, akan mendapatkan kesulitan untuk menjualnya kembali. Jika dia berhasil menjualnya kemungkinan besar keuntungan dari penjualannya akan sedikit, bahkan bisa jadi hanya impas. Kecuali, menunggu waktu beberapa lama sampai harga pasaran naik. Harga tanah cenderung selalu naik. Sebaiknya retailer baru bekerja sama dengan orang yang sudah berpengalaman sebagai retailer. Dengan bekerjasama, resiko bisa dibagi. Kontraktor yang berpengalaman juga akan menghindarkan kerugian dalam biaya perbaikan. Retailer juga harus mengetahui harga jual-nya bahkan sebelum dia membeli properti-nya. Ketika bekerjasama, sebaiknya aturan main, tujuan dan ekspektasi masing-masing pihak, dinyatakan secara tertulis dalam sebuah perjanjian kerjasama. Termasuk budget proyek, berapa jam para pihak akan mencurahkan waktunya, dan kompensasi atas jam kerja tersebut. Dan yang tidak kalah penting, Anda harus memeriksa portfolio atau proyek-proyek terdahulu dari calon partner Anda tersebut. Retailer yang berpengalaman tersebut mau bekerjasama karena tidak mempunyai financial yang cukup untuk membeli atau merenovasi properti. Jangan lupa, setiap lokasi atau proyek harus di-evaluasi terpisah.
Read More … Tipe investor

Friday, December 12, 2014

Puding Coklat dan Vla Vanilla

Pekan lalu, di rumah ummi saya ada pengajian emak-emak. Tau kan biasanya “PENGAJIAN” itu (apalagi ibu-ibu), isi acaranya gak sekedar “ngaji” aja lho. Tapi harus kudu wajib ada makanannya. Karena apalah arti setiap acara kumpul-kumpulnya orang Indonesia jika tak ada acara makan-makannya. Rupanya semboyan “Makan gak makan asal kumpul” itu menurut saya kurang pas deh. Harusnya diganti jadi “Kumpul-kumpul berarti makan-makan” hahaha



Nah, kalau acara makan-makan versi pengajian ummi saya ini biasanya setiap peserta sudah punya tugas masing-masing dalam membawa persenjataan, eh maksudnya makanan. Ada yang bawa makanan pembuka, makanan inti, dan makanan penutup atau pencuci mulut. Untuk pengajian kali ini, ummi saya kebagian menyediakan makanan penutup. Karena ummi saya sedang tidak sempat membuat makanan, maka saya yang diminta tolong untuk buatnya. Ummi mau dibikinkan pudding coklat. Hmm pudding coklat yang pakai vla vanilla kyaknya mantap tuh. Sudah terbayang di pikiran kalau saya mau buat pudding coklat yang super nyoklat dan yummy vla nya. Oke deh, akhirnya saya menyetujui karena sebagian besar bahan-bahannya sudah saya miliki di rumah, cuma susu yang belum saya punya.

Buat pudding ini tergolong mudah dan tidak terlalu lama, bahannya pun tidak sulit. Jadi saya mengerjakannya dari pukul 10.00 pagi sementara pengajian dimulai pukul 13.00.



Untuk membuat pudding yang super nyoklat ini, saya menggunakan susu coklat yang cukup banyak. Susu yang digunakan sebaiknya susu cair yang kental, saya menggunakan merk Diamond. Karena merupakan susu pasteurisasi (produk susu yang dianjurkan untuk ibu hamil harus dipasteurisasi terlebih dahulu). Saya menggunakan susu cokelat sekitar 2.250 ml untuk 2 sachet agar. Rarsa coklat dan manisnya banyak berasal dari susunya. Jadi tidak perlu menambahkan gula terlalu banyak yaa. Selain itu, untuk menyumbang rasa coklat dalam pudding yang nyoklat dan yummy ini, saya menggunakan cokelat blok yang milk, tetapi yang dark chocolate pun bisa digunakan. Saran saya, ketika akan menggunaan cokelat blok tersebut harus diparut menggunakan parutan keju. Hal ini dilakukan agar coklat blok mudah larut jika dimasak dan meminimalisir cokelat yang bergumpal ketika pudding sudah mendidih.



Setiap membuat pudding, saya jarang membuat vanilla sendiri. Biasanya saya memakai vla instan yang banyak dijual di pasaran karena alasan kepraktisan dan mempersingkat waktu. Nah, untuk kali ini saya berniat membuat sendiri vla vanillanya. Akhirnya saya searching di google, dan saya menemukan resep vla vanilla yang lembut dan yummy di blognya mba Endang. Disana dijelaskan bahwa Rahasia supaya vla lembut dan terasa seperti es krim yang meleleh adalah dengan memprosesnya di blender hingga halus. Anda bisa menambahkan parutan kulit jeruk lemon atau orange di vla untuk memberikan rasa semriwing jeruk yang segar. Simpan vla bersama puding di kulkas hingga benar-benar dingin sebelum disantap. Oke, inilah resepnya. Cekidot


Puding Coklat dan Vla Vanilla


Bahan:

- 2 bungkus agar-agar coklat
- 100 s/d 150 gram gula pasir (susu coklat kemasan sudah terasa manis)
- 1/2 sendok teh garam
- 30 gram coklat bubuk kualitas yang baik
- 2 liter susu coklat kemasan kotak + 250 ml susu coklat kemasan kecil (saya pakai merk Diamond)
- 300 s/d 400 gram coklat blok, parut dengan parutan keju agar mudah larut.

Bahan vla:

- 250 gram gula pasir
- 3 sendok makan tepung maizena
- 1/4 sendok teh garam
- 2 sendok teh vanila extract atau 1/2 sendok teh vanili bubuk
- 700 ml susu cair
- 1 sendok teh parutan kulit jeruk lemon atau orange/sunskist (optional)

Cara membuat



Siapkan panci, masukkan agar-agar bubuk, bubuk coklat, gula pasir, dan garam, aduk rata. Tambahkan sekitar 200 ml susu coklat cair, aduk dengan sendok atau spatula hingga bahan larut dan tidak menggumpal. Tambahkan sisa susu cair dan aduk rata.


Note: Jika anda memasukkan susu sekaligus banyak akan menyulitkan untuk menghilangkan gumpalan-gumpalan yang terbentuk karena itu tambahkan sedikit susu cair dan aduk hingga benar-benar larut baru kemudian masukkan sisa susu cair yang digunakan.

Masak dengan api sedang sambil diaduk-aduk hingga larutan mulai mengeluarkan letupan-letupan kecil tanda mendidih. Masukkan potongan coklat blok dan aduk terus sambil larutan dimasak hingga semua coklat blok menjadi lumer dan tercampur rata dengan larutan susu. Jika adonan agar-agar telah mendidih segera matikan api kompor. Tuangkan larutan ke loyang yang telah disiapkan. Saya menggunakann satu Loyang bulat yang besar, dan Loyang bulat kecil, beserta Tupperware ukuran sedang. Beberapa mangkuk kecil (ini untuk keperluan foto), anda bisa menggunakan loyang apapun yang ada termasuk mangkuk atau gelas kecil.

Biarkan uap panas puding hilang, kemudian masukkan ke kulkas hingga puding dingin dan keras.

Membuat Vla Vanilla

Siapkan panci, masukkan gula dan tepung maizena, tambahkan sekitar 200 ml susu cair, aduk rata hingga larut. Masukkan sisa susu, garam dan parutan kuit jeruk (jika pakai). Masak dengan api sedang sambil diaduk hingga mendidih dan kental. Angkat dari kompor.


Biarkan uap panasnya hilang, tuangkan ekstrak vanilla dan esktrak rum (jika pakai), aduk rata dan biarkan hingga dingin. Masukkan vla ke dalam blender dan proses hingga halus. Simpan vla di kulkas hingga dingin sebelum disantap dengan puding.

Super yummy!
Read More … Puding Coklat dan Vla Vanilla

Monday, October 6, 2014

Hidangan Idul Adha: Nasi Biryani Khas India

Assalamu’alaikum, para pembaca setia blog Addini. Bagaimana kabarnya Idul Adha di tempat kalian? Hmm yang pastinya, Hari Idul Adha ini bisa dibilang hari Makan Daging Nasional, bahkan tingkat dunia ya. Hehe Setiap rumah pun biasanya memiliki stok daging qurban, baik berupa sapi, kambing, atau domba dan unta (tapi kalau di Indonesia saya belum pernah dengar ada yang qurban unta :D ) termasuk di rumah saya.

Sudah lama sekali saya mengidamkan olahan daging kambing berupa nasi kebuli. Nasi Kebuli adalah kuliner Arab/timur tengah. Waktu saya kecil, ummi saya sering memasak nasi kebuli untuk kami sekeluarga.Walaupun ummi bukan keturunan arab, tapi Nasi kebuli Ummi sangat lezaaat, Laziiz jiddan, Raos pisan euy :D

Setiap kali nasi kebuli buatan ummi sudah matang, langsung dilahap oleh tangan-tangan kecil milik saya dan adik-adik saya. Jangan salah, kami masih kecil pun porsi makannya seperti orang dewasa jika sudah berhadapan dengan nasi kebuli ummi. Seperti orang yang belum makan dua bulan. Wkakaka

Oke fix, Saya NGIDAM NASI KEBULI. Bukan semata karena bawaan bayi saja, tapi karena kerinduan emaknya (saya) pada hidangan tersebut dan memang sudah lama sekali saya tidak makan nasi kebuli. Karena mendekati momen Idul Adha, saya menunggu daging qurban untuk memasaknya.Tapi ketika daging dibagikan di komplek rumah,ternyata saya kebagian daging sapi, bukan daging kambing seperti yang saya harapkan. Akhirnya saya memutar otak untuk menyiasatinya, Bagaimana saya bisa makan yang mirip nasi kebuli tapi dari daging sapi. Setelah browsing dan Tanya kesana kemari, datanglah inspirasi untuk membuat Nasi Biryani.

Biryani (Nastaliq: بریانی ; bahasa Hindi: बिरयानी) atau biriani (beriani) adalah hidangan berupa nasi (biasanya dari berasbasmati) yang dimasak bersama rempah-rempah, sayuran, atau daging. Di Indonesia dan Malaysia, hidangan ini disebut dengan tambahan kata nasi (nasi biryani, nasi briyani, nasi briani, atau nasi beriani Biryani aslinya berasal dari dapur kerajaan Mughal, India namun kemudian berkembang ke negara-negara lainnya di sub-benua India. Kolkata, Lucknow, Hyderabad dan Delhi, merupakan daerah utama penghasil nasi biryani. Variasi nasi versi lokalnya juga sangat terkenal di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan komunitas Asia yang tinggal di luar negaranya


Nasi Biryani dan nasi kebuli memang sekilas mirip.Perbedaan dengan nasi biryani adalah nasi dimasak langsung dalam kuah kaldu daging atau ayam beserta bumbu-bumbunya, jadi mirip seperti nasi pilaf dan umumnya tidak menggunakan bumbu kari sehingga tidak berwarna kekuningan sebagaimana nasi biryani.

Sejujurnya, ini pertama kalinya saya memasak masakan internasional(ceileeh gayanya). Banyak rempah-rempah khas kuliner timur tengah yang jarang digunakan pada masakan Indonesia. Jadi saya membeli bumbunya sekalian belajar mengenal rempah-rempah yang terdengar baru di telinga saya seperti jinten, kapulaga, cengkeh, pekak/bunga lawang. Maklumlah, masih pemula. Xixixi

Nasi biryani buatan saya tak luput dari bantuan suami saya. Dia yang mengantar saya berbelanja ke pasar, dan membantu mengiris daging yang beku karena dari baru dikeluarkan dari freezer .Cowok ganteng itu sungguh baik hati dan sering membuat saya melting, karena tidak segan-segan membantu saya memasak dan bela-belain berkutat di pasar dan dapur sebelum dia berangkat ke kantor. Buat ibu-ibu, memasak bareng suami juga menambah keharmonisan rumah tangga lhoo.. *kedipinmata

Oke, kembali ke laptop :D Nasi Biryani ini biasanya memakai beras khusus bernama beras basmati. Karakter beras ini panjang (long grain) dan tidak lengket seperti beras Indonesia. Tapi beras ini lumayan sulit didapat dan harganyaaa alamak, menguras kantong. Hehe Walaupun begitu, saya tidak menyerah dan menggantinya dengan beras pulen biasa. Dan ternyata rasanya tetap maknyos.

Berikut ini saya tampilkan resep dan cara membuat nasi biryani dengan menggunakan panci biasa dan rice cooker. Anda bisa memilih yang mana lebih anda sukai. Jika menggunakan panci, harus berhati-hati karena jika api terlalu besar, maka bagian bawah nasi akan gosong. Apabila menggunakan rice cooker, nasi seperti di steam/dikukus sehingga bagian dasarnya tidak gosong. Tetapi rasanya memang lebih ‘nendang’ jika pakai panci. Namun begitu, saya akui, saya belum ahli memasak nasi dengan panci biasa, akhirnya saya menggunakan rice cooker/ magicom saja. hehehe Eheemm, mari kita langsung menuju TKP

Nasi Biryani Daging Sapi

Untuk 4 orang

Bahan:

- 500 gram beras, pilih yang bulir panjang/long grain

Bumbu dan bahan kaldu daging:

- 1 sendok makan minyak sayur
- 250 gram daging sapi, potong tipis memanjang
- 1 liter air
- paket rempah (bungkus jadi satu menggunakan kain putih tipis): 1 sendok teh biji ketumbar, 1 sendok teh jintan, 3 buah kapulaga, 10 butir merica hitam butiran, 5 butir cengkeh
- 1 sendok makan bubuk kari instan


Bumbu dan bahan untuk menumis nasi:

- 1 1/2 sendok makan margarine (minyak samin lebih nendang)
- 3 butir bawang merah, iris tipis memanjang
- 4 butir bawang putih, iris tipis memanjang
- 1/2 buah bawang bombay, cincang kasar
- 2 ruas jahe, iris tipis
- 2 sendok makan puree tomat (bisa diganti dengan 4 sendok makan saus tomat)
- 200 ml susu cair
- 2 batang kayu manis
- 2 buah kembang lawang/pekak
- 2 butir kapulaga
- 1/2 sendok teh merica bubuk
- 1/2 sendok teh kunyit bubuk
- 2 sendok teh kaldu bubuk
- 2 sendok teh garam


Cara membuat:

Siapkan beras, kalau bisa pilih beras jenis bulir panjang mirip seperti beras basmati. Cuci bersih beras, kemudian rendam dengan air yang banyak hingga seluruh beras tertutup air. Diamkan selama minimal 2 jam. Tiriskan.

Siapkan wajan, beri 1 sendok makan minyak, panaskan. Tumis irisan daging hingga permukaannya kecoklatan. Masukkan 1 liter air, paket rempah dan bubuk kari instan. Rebus hingga daging empuk dan air kaldu berkurang hingga setengahnya. Angkat, buang bungkusan paket rempah.

Siapkan panci, masukkan margarine, lelehkan. Tumis bawang merah, bawang putih, bawang bombay dan jahe hingga harum. Masukkan kayu manis, kembang lawang, dan kapulaga, aduk rata. Tambahkan puree tomat, kaldu bubuk, garam, kunyit bubuk, merica bubuk dan susu cair, aduk rata Tuangkan beras yang telah ditiriskan, aduk-aduk hingga semua bumbu dan beras tercampur rata. Biarkan hingga susu meresap. Ambil + 300 ml air kaldu daging masukkan ke dalam tumisan beras beserta dagingnya sekalian, aduk rata.

Kecilkan api hingga sangat kecil, bungkus tutup panci dengan kain serbet. Tutup panci berisi beras dan masak selama 15 - 20 menit hingga nasi matang. Gunakan api yang sangat kecil agar beras matang perlahan dan tidak membuat bagian dasar nasi menjadi gosong.

Angkat nasi, aduk dan gemburkan dengan garpu hingga nasi menjadi tercerai berai.



Untuk memasaknya menggunakan rice cooker, beri margarine di rice cooker sambil rice cooker dalam posisi menyala. Panaskan margarine, tumis bumbu-bumbu dan ikuti instruksi seperti di atas. Masukkan susu cair dan beras, aduk rata.

Tambahkan kaldu + daging, ukur takaran air kaldu sesuai petunjuk penggunaan rice cooker anda ya. Aduk rata. Tutup rice cooker dan masak hingga nasi matang. Jika nasi telah matang, segera gemburkan nasi menggunakan garpu. Siap disantap. Yummy!

Sumber:

Resep dari sini
Wikipedia - Biryani
Read More … Hidangan Idul Adha: Nasi Biryani Khas India

Wednesday, April 9, 2014

French Toast: Roti Panggang Ala Perancis

Assalamu’alaikum, everybody…!

Senangnya bisa menulis kembali di blog ini. Setelah vakum beberapa waktu, (tiup debu-di sana sini) Hmm tepatnya beberapa bulan hingga berganti tahun tidak mengisi blog ini. Huhuhu . Dan saya juga sudah berganti “status”. Ehem, gak ada yang nanya ya. Skip deh. Muehehehe :D

Hari ini tanggal 9 april 2014 adalah hari berpesta-nya Seluruh Rakyat Indonesia. Yup, pesta demokrasi untuk pemilihan anggota legislatif! Yuhuuu by the way anyway busway, kalian bakalan nyoblos apa nih? Bingung yaaa? Gak usah bingung, pilih aja partai yang bersih, dan benar-benar memperjuangkan hak KITA sebagai rakyat. KITA lho, bukan DIA secara pribadi : c :

Okey, sebagai warga Negara yang baik dan rajin menabung, pasti kalian akan menggunakan hak pilih kalian doong. NO GOLPUT, NO MONEY POLITIC. It’s BIG NO NO NO. Suara kita gak semurah sebatang rokok di pinggir jalan kan? 

Nah, bagi yang mau nyoblos, jangan lupa sarapan dulu ya cyyyyn. Selain hari pemilihan, bapak Presiden sudah menetapkan hari ini sebagai hari Libur Nasional. So, gak ada salahnya menyempatkan diri untuk menyiapkan sarapan yang “gak biasa” dan cetar membahana badai. Ceilah! Haha

Kalo beli di luar juga bosen kan, Apalagi bagi Bunda yang sudah memiliki buah hati, gak tega gitu kalau kasih mereka makanan yang gak terjamin kesehatan dan kebersihannya. Aku memilih “French Toast” sebagai sarapan pagi ini. Hah? Apa tuh? Itu lho, roti yang dicelupkan ke adonan telur, susu, dan rempah-rempah. Ini dia resepnya, cekidot gaan


French Toast: Roti Panggang a la Perancis


Untuk 6 buah roti


Bahan:

- 6 lembar roti tawar, jangan buang bagian tepinya (Jika ada roti gandum, itu lebih baik. Karena rasanya nanti tidak terlalu manis dan lebih cepat kenyang)

- 2 butir telur

- 100 ml susu cair (bias menggunakan susu bubuk yang dilarutkan air)

- 1 sendok teh kayu manis bubuk (jika tidak suka rasa kayu manis, bias di skip, walaupun aroma nya akan berbeda).

- 2 sendok makan gula pasir

- 1 sendok teh vanila ekstrak (vanilla ekstrak ampuh untuk menghilangkan bau amis telur)

- margarine yang banyak untuk menggoreng roti



Bahan pendamping:

- meisses coklat
- selai
- gula bubuk
(tambahkan toping lain favorit anda)

Cara membuat

1. Kocok Lepas 2 butir telur (tidak perlu sampai berbusa-busa)

2. Masukkan Susu cair, gula, vanilla ekstrak dan kayu manis bubuk. Aduk hingga semuanya tercampur rata.

3. TUangkan larutan tersebut ke dalam wadah yang ukurannya pas jika roti dicelupkan ke dalamnya.

4. Siapkan wajan anti lengket/Teflon. Beri ½ sdm margarine, panaskan

5. Celupkan roti tawar (satu per satu) ke dalam larutan, bolak balik dengan spatula agar meresap. Tapi jangan terlalu lama karena nanti roti akan layu/lembek dan sangat basah.

6. Angkat roti dari larutan hingga roti menjadi agak tiris, letakkan roti di permukaan pan panas. Goreng dengan api sedang hingga permukaannya kuning kecoklatan. Balikkan dan goreng sisi sebelahnya lagi hingga matang.

7. Angkat dan letakkan di piring saji.

8. Taburkan meisses/ gula bubuk / selai di atas nya sesuai selera anda.

Taraaaa, This is it! French Toast Ala Chef Addini (hahah ngikutin chef parah yak :D )

Sumber resep Repost dari sini Saya mempraktekkan dan memasak ulang hingga seperti foto di atas
Read More … French Toast: Roti Panggang Ala Perancis

Thursday, May 23, 2013

Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.

2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu

3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.

4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut

5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”

6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian

7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram

8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.

9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki

10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.

11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)

14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.

Referensi:
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

Di Balik Kerutan Wajah Ayah

Suatu ketika, ada seorang anak perempuan bertanya kepada Ayahnya, tatkala tanpa sengaja dia melihat Ayahnya sedang mengusap wajahnya yang mulai berkerut-merut dengan badannya yang terbungkuk-bungkuk, disertai suara batuk-batuknya. Anak itu bertanya kepada Ayahnya ketika sedang santai di beranda : "Ayah, mengapa wajah Ayah kian berkerut-merut dengan badan Ayah yang kian hari kian terbungkuk?" Ayahnya menjawab : "Sebab aku Laki-laki." Itulah jawaban Ayahnya. Anak itu berguman : " Aku tidak mengerti." Dengan kerut-kening karena jawaban Ayahnya membuatnya tercenung rasa penasaran. Ayahnya hanya tersenyum, lalu dibelainya rambut anak wanita itu, terus menepuk nepuk bahunya, kemudian Ayahnya mengatakan : "Anakku, kamu memang belum mengerti tentang Laki-laki." Demikian bisik Ayahnya, membuat anak itu tambah kebingungan. Karena penasaran, kemudian anak itu menghampiri Ibunya dan bertanya : "Ibu mengapa wajah ayah menjadi berkerut-merut dan badannya kian hari kian terbungkuk? Dan sepertinya Ayah menjadi demikian tanpa ada keluhan dan rasa sakit?" Ibunya menjawab. "Anakku, jika seorang Laki-laki yang benar-benar bertanggung jawab terhadap keluarga itu memang akan demikian." Hanya itu jawaban Sang Bunda. Anak wanita itupun kemudian tumbuh menjadi dewasa, tetapi dia tetap saja penasaran. Hingga pada suatu malam, anak perempuan itu bermimpi. Di dalam mimpi itu seolah-olah dia mendengar suara yang sangat lembut, namun jelas sekali. Dan kata-kata yang terdengar dengan jelas itu ternyata suatu rangkaian kalimat sebagai jawaban rasa penasarannya selama ini. "Saat Ku-ciptakan Laki-laki, aku membuatnya sebagai pemimpin keluarga serta sebagai tiang penyangga dari bangunan keluarga, dia senantiasa akan menahan setiap ujungnya, agar keluarganya merasa aman teduh dan terlindungi. " "Ku-ciptakan bahunya yang kekar & berotot untuk membanting tulang menghidupi seluruh keluarganya dan kegagahannya harus cukup kuat pula untuk melindungi seluruh keluarganya. " "Ku-berikan kemauan padanya agar selalu berusaha mencari sesuap nasi yang berasal dari tetesan keringatnya sendiri yang halal dan bersih, agar keluarganya tidak terlantar, walaupun seringkali dia mendapatkan cercaan dari anak-anaknya. " "Kuberikan Keperkasaan dan Mental Baja yang akan membuat dirinya pantang menyerah, demi keluarganya dia merelakan kulitnya tersengat panasnya matahari, demi keluarganya dia merelakan badannya basah kuyup kedinginan karena tersiram hujan dan hembusan angin. Dia relakan tenaga perkasanya terkuras demi keluarganya dan yang selalu dia ingat, adalah disaat semua orang menanti kedatangannya dengan mengharapkan hasil dari jerih payahnya." "Ku berikan kesabaran, ketekunan serta keuletan yang akan membuat dirinya selalu berusaha merawat dan membimbing keluarganya tanpa adanya keluh kesah, walaupun disetiap perjalanan hidupnya keletihan dan kesakitan kerap kali menyerangnya. " "Ku berikan perasaan keras dan gigih untuk berusaha berjuang demi mencintai dan mengasihi keluarganya, didalam kondisi dan situasi apapun juga, walaupun tidaklah jarang anak-anaknya melukai perasaannya melukai hatinya. Padahal perasaannya itu pula yang telah memberikan perlindungan rasa aman pada saat dimana anak-anaknya tertidur lelap. Serta sentuhan perasaannya itulah yang memberikan kenyamanan bila saat dia sedang menepuk-nepuk bahu anak-anaknya agar selalu saling menyayangi dan mengasihi sesama saudara." "Ku-berikan kebijaksanaan dan kemampuan padanya untuk memberikan pengetahuan padanya untuk memberikan pengetahuan dan menyadarkan, bahwa Istri yang baik adalah Istri yang setia terhadap Suaminya, Istri yang baik adalah Istri yang senantiasa menemani, dan bersama-sama menghadapi perjalanan hidup baik suka maupun duka, walaupun seringkali kebijaksanaannya itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada Istri, agar tetap berdiri, bertahan, sejajar dan saling melengkapi serta saling menyayangi." "Ku-berikan kerutan diwajahnya agar menjadi bukti bahwa Laki-laki itu senantiasa berusaha sekuat daya pikirnya untuk mencari dan menemukan cara agar keluarganya bisa hidup di dalam keluarga bahagia dan badan yang terbungkuk agar dapat membuktikan, bahwa sebagai laki-laki yang bertanggungjawab terhadap seluruh keluarganya, senantiasa berusaha mencurahkan sekuat tenaga serta segenap perasaannya, kekuatannya, keuletannya demi kelangsungan hidup keluarganya. " "Ku-berikan Kepada Laki-laki tanggung jawab penuh sebagai Pemimpin keluarga, sebagai Tiang penyangga, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. dan hanya inilah kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki, walaupun sebenarnya tanggung jawab ini adalah Amanah di Dunia dan Akhirat." Terbangun anak wanita itu, dan segera dia berlari, berlutut dan berdoa hingga menjelang subuh. Setelah itu dia hampiri bilik Ayahnya yang sedang berdoa, ketika Ayahnya berdiri anak wanita itu merengkuh dan mencium telapak tangan Ayahnya. "AKU MENDENGAR & MERASAKAN BEBANMU, AYAH." Dunia ini memiliki banyak keajaiban, segala ciptaan Tuhan yang begitu agung, tetapi tak satu pun yang dapat menandingi keindahan tangan Ayah. Berbahagialah yang masih memiliki Ayah. Dan lakukanlah yang terbaik untuknya. Berbahagialah yang merasa sebagai ayah. Dan lakukanlah yang terbaik buat keluarga kita. ------With Love to My Dad and All Father in the world------
Read More … Di Balik Kerutan Wajah Ayah

Tuesday, May 7, 2013

Belajar Dari Masa Kecil

Waktu kecil, aku pernah (bahkan sering) melakukan hal-hal yang menurut orang dewasa itu adalah sesuatu yang bodoh dan konyol. Salah satu, salah dua dan salah tiganya ada dalam kisah berikut ini. Contoh pertama, waktu aku masih TK, mungkin usiaku antara 4 atau 5 tahun, aku mengamati sebuah stop kontak. Kenapa setiap alat elektronik (tv, kulkas, kipas angin, radio tape) harus dicolokkan ke dalam sana jika ingin menyala. Aku ingin tahu, apa yang ada di dalam lubang itu. Akhirnya aku pernah coba-coba mendekatkan jari telunjukku ke dalam lubang stop kontak! Pasti kalian semua tahu apa yang terjadi padaku sepersekian detik setelah aku menyentuhnya. Ya, benar. Kesetrum! Hehe tapi dulu aku masih belum mengerti apa kesetrum itu. Yang aku rasakan, jariku tertahan di lubang kecil tersebut selama beberapa detik. Ada semacam aliran dahsyat tak berwujud tapi aku merasakan aliran tersebut menjalar sampai jantungku berdegup kecang. Baru setelah itu jariku bisa terlepas dari lubang menyeramkan itu. Seketika aku terduduk lemas dan masih deg-degan (Kalau ada cermin di dekat situ, pasti tampangku absurd banget deh). Terasa sakit yang belum aku kenal di jari-jariku, tidak seperti digigit ataupun terjepit. Setelah itu aku diam terduduk lemas dan gak bilang Ummi karena takut dimarahi. Yang ada di pikiranku waktu itu, makhluk misterius macam apakah yang tersembunyi di dalam lubang itu?? Langsung deh mengkhayal yang aneh-aneh. Haha Kalo dipikir-pikir sekarang, aku bersyukur banget. Alhamdulillah yaa.. Allah menyelamatkan nyawaku yang masih imut-imut dan polos ini. :Dv Di lain hari, aku sudah SD dan berusia sekitar 6 tahun. Aku sedang menginap bersama keluargaku di rumah nenek di daerah Karawang. Sekitar jam 7 malam, Ummi mau pergi membeli sesuatu di minimarket terdekat. Biasalah, anak kecil kan suka mau ikut-ikutan kemana ada orang yang mau pergi, apalagi aku belum tahu banyak tempat di daearah tersebut. Karena aku ke rumah nenek waktu lebaran saja. Aku selalu mengira kalau orang dewasa pergi keluar rumah, pasti jalan-jalan. Haha culun banget sih pemikirannya. Ketika aku dan Ummi sampai di depan pagar rumah, ternyata ada tukang kue putu yang sedang mangkal tak jauh dari rumah. Langsung deh merengek minta dibeliin kue itu sama Ummi. Akhirnya Ummiku yang baik hati setuju untuk beli kue itu. Kalian tahu kan, kue putu yang warna hijau dalamnya gula merah cair itu. Enak lho rasanya.hihihi Tapi kue putu itu belum ada yang sudah jadi dan kami harus menunggu abang tukang kue putu itu meraciknya terlebih dahulu. Yaa membutuhkan beberapa menit, dan aku yang mulai bosan kemudian memperhatikan lampu templok besar yang digunakan tukang kue putu itu sebagai penerangannya di malam hari. Lampu itu ditutupi kaca yang atasnya berlubang. Karena barang tersebut memang tidak ada di rumahku dan baru pertama kali aku lihat yang sebesar itu dari dekat. Rasa penasaranku mulai muncul. Dalam hati sambil berpikir “kaca itu panas gak ya? Tapi dia deket api, mungkin panas. Eh, tapi kan kalau bagian atasnya agak jauh dari api. Lagian, kacanya gak hitam kyak habis terbakar. Mungkin gak panas. ” Tanpa ba bi bu lagi, aku langsung menggenggam kaca penutup lampu templok itu tanpa ragu. Dan apa yang terjadi sodara sodaraaaa..???? DEMI TUHAAAAAN (Arya wiguna style) panas bangeeeettt. Langsung deh aku teriak refleks, panas campur sakit. Haha Ummi yang melihat aksi nekat (plus bodoh) itu langsung kaget dan panik. Tapi aku masih berlagak sok cool menahan sakit gitu. Gengsi juga kalau aku nangis di depan tukang kue putu. Pasti nanti ummi malah ngajak aku pulang dan gak jadi jalan-jalan malamnya. Dan itu berarti gak ada chiki atau es krim coklat malam itu. Akhirnya aku bilang ke Ummi dengan ekspresi sok kuat “Gak apa-apa Mi. Cuma panas dikit kok.” Padahal maaaahhh, dalam hati pengen lompat-lompat gak karuan. hadoooohh panas tingkat dewaa. Hahaha. Setelah itu, lanjut deh jalan ke minimarket sama Ummi. Tapi aku jadi gak selera lagi sama kue putu itu karena sibuk mengusap-usap tangan yang terasa melepuh itu ke baju. Dan rasa panasnya makin meningkat seiring berjalannya waktu. Boro-boro minta beliin Chiki atau es krim pas di minimarket. Pikiranku sudah pengen cepet pulang dan merendam tangan di kamar mandi. Hehe Lagi-lagi aku berterimakasih pada Allah yang masih membiarkan tanganku tumbuh dengan normal sampai saat ini. Alhamdulillaaah ^o^ Ternyata kalau diingat-ingat, banyak banget kejadian konyol yang aku alami waktu kecil selain menyentuh lubang stop kontak dan memegang kaca panas. Ketika aku masih SD juga. Mungkin usiaku sekitar 6 atau 7 tahun. Di sekolahku, ada pelajaran tentang kisah Nabi-Nabi. Waktu itu, guruku bercerita tentang Nabi Sulaiman yang punya kerajaan super besaaar. Kerajaannya indah, sampai-sampai Ratu Balqis yang punya kerajaan di Saba pun takjub ketika berkunjung kesana. Dia mengangkat bajunya ketika menginjakkan kaki di Istana Nabi Sulaiman yang berlantaikan kaca dan dibawahnya ada kolam dan banyak ikan yang berenang-renang di sana. Lagi-lagi aku berkhayal, seperti apa yaa wujud asli Istana Nabi Sulaiman yang berlantaikan kaca. Dalam pikiranku, “Emang ada ya kaca yang dijadikan lantai? Berarti kaca itu gak pecah dong kalau diinjak..” Karena Addini kecil itu adalah anak yang punya tingkat penasaran yang tinggi dan selalu ingin tahu, di otaknya langsung merencanakan eksperimen kalau sudah di rumah. Haha Kalian pasti tahu apa eksperimennya. Ya, Injak Kaca! Ketika sore menjelang, seperti biasa setelah mandi sore aku menyisir rambut di depan cermin. Aku jadi teringat dengan cerita guruku di sekolah. Tanpa pikir panjang, aku ambil cermin itu dari pakunya, dan aku letakkan tertidur di lantai. Awalnya aku agak ragu, takut kalau nanti kaca itu pecah jika aku injak. Tapi aku pikir, “Nabi Sulaiman dan seluruh orang di Istana itu yang injak kaca, tapi kacanya gak pecah. Aku kan lebih kecil dan lebih enteng dari Nabi Sulaiman, mungkin gak akan pecah..” setelah itu aku injakkan kaki kanan ke atas cermin. Satu detik pertama, kaca itu masih aman, tapi detik selanjutnya ketika aku mulai menginjakkan kedua kaki di atas kaca, langsung kaca itu retak dan menjalar seperti di danau es yang diinjak kemudian pecah di film-dilm luar negeri. Omaigaaaat...! Perasaanku campur aduk. Kaget, takut, deg-degan juga takut dimarahi. Kemudian Abi memergoki aku yang sedang melancarkan eksperimen konyol itu. Abi juga kaget “Maasya Allaaah..!” kemudian aku langsung diangkat abi dari cermin yang aku injak. Abi memeriksa telapak kakiku apa ada yang terluka kena pecahan kaca. Alhamdulillaaaah kembali aku bersyukur pada Allah, kakiku baik-baik saja. Abi tanya kenapa aku injak cermin dengan sengaja. Aku jawab dengan polosnya “mau ikutin Istana Nabi Sulaiman.” Abi cuma tersenyum dan langsung membersihkan pecahan kaca itu. Alhamdulillaaaaah gak dimarahin. Hehehe Itulah beberapa hal konyol yang aku lakukan semasa aku kecil. Seiring waktu dan pertumbuhanku, aku belajar lebih banyak hal. Aku jadi dapat ilmu baru. Ternyata di dalam stop kontak itu terdapat aliran listriknya, bukan monster penghisap darah. Ternyata kaca adalah penghantar panas yang baik, jadi kalau dekat sumber panas (api) dia akan ikut panas juga karena ada aliran kalornya. Ternyata tubuh kita memiliki massa dan cermin tidak cukup kuat menahan tekanan yang dihasilkan oleh massa tubuh dan gravitasi. Sehingga cermin tersebut bisa pecah. Tetapi selain penjelasan dari sudut pandang fisika, ada pelajaran lain yang aku dapat dari peristiwa itu. Aku di masa kecil adalah anak yang penuh rasa ingin tahu, mencoba banyak hal yang (sebenarnya) membahayakan diriku sendiri. Berinteraksi dengan aliran listrik, panas api, pecahan kaca, yang itu semua bisa saja melukai diriku sendiri. Tapi tanpa beban dan rasa takut, aku mencoba melakukan hal tersebut. Lalu mengapa ketika aku tumbuh besar, aku lebih banyak pertimbangan dalam mencoba hal baru. Ada banyak sekali kekhawatiran yang menggelayut dalam pikiranku. Takur Gagal, Takut Salah, Takut ditertawakan orang lain, Takut dicemooh, dan berbagai macam ketakutan lainnya. Kekhawatiran yang masih dalam pikiran dan sebenarnya belum terjadi atau bahkan tidak terjadi. Mengapa aku tidak belajar dari masa kecilku yang tidak takut untuk mencoba hal baru yang menarik perhatian, tanpa dipenuhi bayang-bayang kehawatiran akan kegagalan. Selalu berpikir positif dan selalu berani belajar untuk sebuah pengalaman yang baru dan akan menjadikannya sosok yang kuat dan mandiri tanpa ada rasa takut terhadapa apa yang belum terjadi. Allah yang menciptakan rasa takut dalam diri manusia, Allah pula yang akan memberikan solusi jika terjadi masalah. Jadi, kenapa harus takut jika kita tawakkal kepada Allah.. ^^
Read More … Belajar Dari Masa Kecil

Friday, November 30, 2012

Bismillaahirrahmaanirrahiim.. semoga skripsi saya selesai di akhir Desember 2012. Optimis BISA,,! ^,^
Read More …

Thursday, October 18, 2012

Ad-Dini's Blog: Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerint...

Ad-Dini's Blog: Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerint...: Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi ...
Read More … Ad-Dini's Blog: Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerint...

Wednesday, January 18, 2012

Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

PENDAHULUAN

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.


Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:

a. Preferred stock (saham istimewa)

Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:

1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana firman Allah SWT
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)

2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqoroh:188)


b. Forward Contract

Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.

Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)



c. Option

Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).

Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar,

“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim).

“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)



d. Transaksi margin on trading


Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:

1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.


e. Transaksi short selling

Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.

Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.

Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.

Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.


TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak

B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)


Sumber Pustaka
1. Hulwati, Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group
2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , Lembaga Keuangan Syariah, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140,
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,
4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/
Read More … Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas