Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Wednesday, January 18, 2012

Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

PENDAHULUAN

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.


Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:

a. Preferred stock (saham istimewa)

Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:

1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana firman Allah SWT
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)

2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqoroh:188)


b. Forward Contract

Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.

Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)



c. Option

Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).

Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar,

“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim).

“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)



d. Transaksi margin on trading


Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:

1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.


e. Transaksi short selling

Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.

Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.

Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.

Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.


TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak

B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)


Sumber Pustaka
1. Hulwati, Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group
2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , Lembaga Keuangan Syariah, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140,
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,
4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/
Read More … Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

Thursday, December 15, 2011

Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank.



Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.

Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik

Pihak-pihak yang terlibat:

1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI

2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.

3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.

4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.


Fungsi Kartu Plastik:


1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.

2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.

3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.


Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:


1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.

2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.

3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.

4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.

5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.

6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.

7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.


Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card


a. Charge Card


1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan

b. Credit card

1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.


c. Debit Card


1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.


Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit


1. Persyaratan berbau Riba

Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:

a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.

2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.

Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.

Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.

3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran



KARTU KREDIT SYARIAH

''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?

KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.

1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.

2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.



Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);

5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).

6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).

Kedua : Hukum

Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:

1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.


Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah


Kelima : Ketentuan Fee


1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.

5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.


Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda

1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.


Ketujuh : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)

Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:

a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”

e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”

Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili

Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM

Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih

Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI

http://ib.eramuslim.com/
Read More … Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Friday, December 2, 2011

9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Sebelum menikah, tak sedikit orang yang terbuai dengan mimpi manis tentang kisah cinta yang berakhir bahagia selamanya. Namun pernahkah Anda membayangkan bahwa pernikahan bisa berakhir hanya karena masalah keuangan?

Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association membuktikan, belakangan ini semakin banyak pasangan yang bercerai karena masalah keuangan. Survei ini juga mengungkapkan bahwa uang merupakan salah satu masalah terbesar yang memicu timbulnya stres dalam kehidupan rumah tangga.

Keuangan yang sehat adalah
pondasi kuat untuk membangun sebuah kehidupan rumah tangga. Sebelum akhirnya Anda memutuskan untuk menikah, cobalah jawab pertanyaan berikut agar masalah keuangan tidak menjadi bumerang dalam rumah tangga Anda kelak.




1. Berapakah Skor Kredit Anda?
Skor kredit adalah sebuah angka yang menunjukkan kemampuan keuangan seseorang. Misalnya kemampuan bulanan untuk mencicil rumah ataupun tagihan-tagihan rutin. Banyak wanita dengan skor kredit bagus, menikahi pria dengan skor kredit buruk. Pada akhirnya hal ini akan memicu timbulnya masalah dalam rumah tangga.

Carmen Wong Ulrich, seorang perencana keuangan dan penulis buku 'The Real Living Cost' menyarankan untuk menanyakan hal ini terlebih dulu kepada pasangan sebelum menikah. Tanyakan juga alasan kenapa skor kreditnya buruk, apakah karena dia terlalu boros atau posisi di kantor kurang mendukung.

2. Apakah Anda Mempunyai Utang?
Pertanyaan ini sangat penting untuk diajukan. Apakah orang yang akan Anda nikahi mempunyai utang? Jika punya, utang sepeti apa itu? Apakah utang kartu kredit atau utang lain? Selain itu, tanyakan juga, apakah nantinya setelah menikah Anda harus ikut menanggung utang ini? Pastikan hal-hal seperti ini tidak akan menjadi masalah bagi Anda berdua dalam kehidupan mendatang.

3. Aset Apa yang Dimiliki?
Banyak orang yang tidak tahu berapa asetnya dan dalam bentuk apa saja. Apakah berupa rumah, tanah, emas, saham, obligasi atau reksadana. Anda perlu memastikan semua itu sebelum menikah, karena hal ini adalah sebuah gambaran untuk membangun masa depan bersama.

4. Apakah Anda Seorang yang Boros atau Hemat?
Ada baiknya didiskusikan dengan pasangan agar lebih tahu mengenai karakteristik belanja masing-masing. Apakah anda pasangan yang sama-sama suka menabung? Atau pasangan yang sama-sama boros? Atau kombinasi suka menabung dan boros? Tentu saja hal ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

5. Apa yang Anda Inginkan 5-10 Tahun ke Depan?
Diskusikan kehidupan seperti apa yang Anda berdua inginkan, baik itu menyangkut penghasilan bersama dan tujuan bersama. Berapa rumah atau mobil yang ingin Anda berdua miliki? Berapa kali liburan yang akan Anda berdua lakukan selama setahun? Disini Anda perlu membuat penyesuaian keuangan bersama sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan di awal.

6. Berapa Anak yang Anda Inginkan?
Memiliki anak tentu impian semua pasangan, namun diskusi ini bukan tentang seperti apa anak Anda kelak. Biaya mengurus anak semakin hari semakin mahal, jadi sebelum menikah bicarakan terlebih dulu jumlah anak yang Anda berdua inginkan, biaya untuk merawat anak tersebut, apakah ada salah satu di antara Anda yang berhenti bekerja untuk mengurus anak, dan semua hal yang berhubungan dengan itu. Ini akan menjadi pembicaraan yang cukup sulit mengingat hal ini belum terjadi, tapi sebaiknya Anda harus mempunyai persiapan yang matang untuk membangun sebuah keluarga.

7. Bagaimana Anda Akan Berbagi Tanggung Jawab?
Tanggung jawab keuangan dalam sebuah rumah tangga adalah tentang penghasilan, pengeluaran rutin, dan tabungan. Bicarakan mengenai pembagian tanggung jawab, siapakah yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran? Berapa yang akan ditabung? Dan siapakah yang akan membuat anggaran untuk semua itu? Hal ini perlu didiskusikan karena Anda berdua perlu tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam mengatur uang.

8. Bagaimana Anda Akan Membicarakan Masalah Keuangan Kelak?
Ketika Anda sudah memiliki rencana keuangan yang matang, diskusikanlah bagaimana cara mengajak pasangan berbicara apabila terjadi masalah keuangan kelak. Banyak pertengkaran terjadi karena salah memilih waktu bicara. Jadi sebelum ini menimpa Anda, bicarakan terlebih dulu tentang bagaimana Anda berdua akan menghadapi masalah seperti itu di masa mendatang.

9. Haruskan Anda Membuat Perjanjian Pranikah?
Membuat perjanjian pranikah bukan lagi hal yang tabu. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini penting dibuat terutama ketika penghasilan Anda lebih tinggi dari pasangan, atau pasangan Anda memiliki cukup banyak utang. Jangan membayangkan perjanjian pranikah sebagai hal yang akan membawa Anda ke sebuah perceraian. Justru dengan adanya perjanjian ini penyelesaian masalah-masalah keuangan dalam rumah tangga bisa lebih jernih.

Dari uraian di atas, saya bukan bermaksud untuk mengecilkan Anda yag berniat menikah namun belum memiliki perencanaan finansial yang matang. Ini hanyalah sebuah pertanyaan realistis agar Anda tidak terjebak pada masalah keuangan pada saat setelah menikah. Karena keputusan menikah adalah janji Anda untuk saling bertanggung jawab atas satu sama lain.

Terlepas dari itu semua,
menikah adalah penyempurnaan setengah agama. Insya Allah jika niat karena Allah, Maka Dia pun akan membantu Anda. Pesan terakhir dari saya, usahakan bagi pasangan suami isteri yang sedang memiliki masalah finansial, sebaiknya didiskusikan dan segera mencari solusi sesuai kesepakatan bersama. Agar tidak menjadi permasalahan yang baru di masa depan.


Read More … 9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Tuesday, October 18, 2011

Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,

Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.

Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637 M, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641 M, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642 M), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644 M, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.




Umar bin Khattab menjadi Khalifah kedua kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-shiddiq RA. Sebagaimana pendahulunya, corak kepemimpinan Umar bin Khatthab RA termasuk sistem ekonominya bersumber pada Al-quran dan As-Sunnah. Sistem ekonomi yang dikembangkan Khalifah Umar bin Khatthab RA memiliki karakteristik obyektif, loyal, dan berkembang, diterapkan dengan penuh prinsip ketakwaan, musyawarah dan keadilan sehingga dapat mencapai keseimbangan ekonomi dan sosial. Di samping itu, Umar bin Khatthab RA mengatur kekayaan Negara untuk urusan pengembangan proyek yang prospektif, yang merupakan cirri khas kekuasaannya.


Kebijakan Ekonomi Umar bin Khatthab


1. Melakukan Sistematisasi dalam Pemberlakuan pngutan jizyah kepada ahlu dzimmah
Umar bin Khatthab melakukan sistematisasi dalam pemberlakuan pungutan jizyah kepada ahlu dzimmah (penduduk suatu Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam), dengan cara menetapkan tiga tingkatan jizyah yang disesuaikan pada tingkat kemampuan membayar. Jumlah jizyah tersebut adalah sebagai berikut:
a. 12 dirham setiap tahun bagi para pekerja manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.
b. 24 dirham atas kelompok berpenghasilan menengah,
c. 48 dirham atas orang kaya, seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya.
Jizyah bukan hanya merupakan upeti karena kekalahan militer dan penakllukan politik. Sebaliknya, dengan membayar jizyah, masyarakat non muslim mendapatkan perlindungan dan manfaat lain dari Negara Islam. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Khalifah Umar tidak segan untuk menghapuskan beban jizyah kepada ahlu dzimmah yang lanjut usia dan yang tidak mampu membayar, bahkan untuk mereka diberikan bantuan dari baitul maal.

2. Menghentikan Pembagian zakat pada muallaf
Umar bin Khatthab menghentikan pendistribusian bagian zakat untuk salah satu ashnaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam, karena Negara Islam telah kuat.


3. Restrukturisasi sumber dan sistem ekonomi baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Khalifah Umar RA untuk pertama kalinya mrmutuskan untuk memungut pajak dipos-pos perbatasan. Yaitu pajak bagi para pedagang dari wilayah harbi (Negara yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam) dan wilayah dzimmah (Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam)ketika mereka melewati Negara Islam.


4. Memungut Zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat
Atas saran Ali RA, Khalifah Umar RA memungut zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat. Inovasi ini merupakan tuntutan saat itu dan sama sekali tidak bertentangan dengan Nabi SAW. Kuda tidak pernah dikembangkan untuk diperdagangkan dalam skala besar pada Masa Rasulullah, melainkan hanya dipergunakan untuk kendaraan. Sedangkan pada masa Umar, kuda-kuda diternakkan dan diperdagangkan dalam jumlah besar.


5. Membentuk dewan-dewan, baitul maal, membuat dokumen-dokumen Negara, dan merancang sistem dan merancang sistem yang mampu menggerakkan ekonomi, baik produksi maupun distribusi.

Pada masa Khalifah Umar, wilayah kerja ekonomi makin luas dan aktifitas ekonomi Negara membutuhkan kantor pusat. Maka Umar RA mendirikan dewan (tempat penyimpanan dokumen Negara) untuk tujuan itu, yaitu dewan pengeluaran dan pembagian, yang khusus menangani devisa umum Negara.
Menurut catatan Ibn Khaldun, Khalifah Umar bin Khatthab membentuk dewan itu pada tahun 20H, dengan tugas diantaranya sebagai berikut:
a. Mendirikan baitul maal (kantor perbendaharaan Negara), menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga tapal batas, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, dan lain-lain
b. Mengadakan dan menjalankan hisbah (pengawasan tarhadap pasar, pengontrolan terhadao timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan,dsb)
c. Memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada.
Pembuatan Dokumen Negara
Khalifah Umar RA adalah orang pertama yang membat dokumen Negara dalam Islam. Pada masa beliau, dokumen Negara terdiri dari empat bagian:
a. Dokumen khusus tentang tentara yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengukuhan tentara dan penentuan gajinya.
b. Dokumen khusus tentang provinsi uang berisi peta dan pemetaan masing-masing provinsi beserta kewajiban-kewajibannya.
c. Dokumen khusus tentang pegawai yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, gaji, dan pemecatan pegawai.
d. Dokumen khusus tantang baitul maal yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pemasukan dan pembelajaan kas Negara.


6. Tidak mendistribusikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit, dan membiarkannya sebagai amanah.

7. Menambah pemasukan keuangan Negara dari banyaknya ghanimah atas kemenangan perang



Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan Negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kwbijakan tersebut mengalami perubahan pada masa Khalifah Umar RA. Beliau mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:

a. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terjadi surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul maal pusat dan dibagikan pada ashnaf zakat

b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan.

c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dsb.

d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengelaran harta Baitul Maal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan danan pembangunan.

Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, sama halnya dengan gaji regular angkatan bersenjata. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada isteri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat.

Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Selain itu, beliau mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah Negara. Ia juga menjamin orang-orang yang melakukan ibadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan di sepanjang Makkah dan Madinah.

Khalifah Umar juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan dan melunasi utang orang-orang yang menderita pailit, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delgasi dan tukar menukar hadiah dengan Negara lain.

Wafatnya Umar RA dan Wasiatnya Terkait dengan Kekayaan Negara

Khalifah Umar bin Khatthab RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23H setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat Umar RA pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat diringkas sebagai berikut:

1. Agar memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’I mereka, dan mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.
2. Agar memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan Negara
3. Tidak boleh diambil dari penduduk daerah , selain dari kelebihan harta mereka dengan penuh keridhoan,
4. Kafir dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.
Read More … Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,

Tuesday, October 11, 2011

Konsep Riba (Bunga) dalam Perspektif Filosof dan Agama-Agama

Riba tidak hanya menjadi persoalan dalam agama Islam, tetapi juga dalam agama yahudi dan nasrani. Masalah riba telah menjadi bahasan dikalangan yahudi, nasrani, dan romawi. Kalangan Kristen dari masa kemasa juga meiliki pandanga sendiri mengenai riba. Karena itu sepantasnya jika kajian tentang riba melihat perspetif dari kalangan non muslim tersebut. Ada beberpa alasan dari pandangan non muslim perlu dikaji.

1. Agama islam mengimani dan menghormati nabi Ibrahim, ishaq, musa, dan isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh umat nasrani. Islam jga mengakui kedua kaum itu dengan ahli kitab karena kaum yahudi di karunia kitab taurat oleh Alloh, dan Kristen di karuniai kitab injil.
2. Pemikiran kaum yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat bnyak tulisan mengenai bunga yg dibuat dari pemuka agama tersebut.
3. Pendapat orang yunani dan romawi perlu diperhatikan karena mereka memberikan konribusi yg besar terhadap peradaban manusia. Pedapat mereka jga bnyak mempengaruhi orang yahudi,nasrani,dan islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.

Konsep bunga dikalangan yahudi :
Orang yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka baik dalam perjanjian lama maupun undang-unfdang Talmud
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”

Konsep bunga di kalangan yahudi dan romawi :
Pada masa yunani sekitar abad 6 sebelum masehi hingga satu masehi telah terdapat beberapa bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi dan tergantung dengan kegunaanya.

Pada masa romawi sebelum abad V sebelum SM hingga IV M terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga. Selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan maximum legal rate (tingkat maksimal yang dilegalkan hukum ). Nilai suku bungan ini sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga namun pegambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga. Pada masa pemerintahan genucia 342 SM kegiatan pengambilan bunga tidak dibolehkan tetapi pada masa unciaria peraturan tersebut diperbolehkan.
Dua orang filsafa yunani terkemuka plato 427-347 SM dan aristoteles 384-322 SM mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan cato dan Cicero.

Plato mengecam sistem bunga dengan dua alasan :
1. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dengan masyarakat
2. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Menurut pendapat aristoteles :
1. Fungsi uang hanya sebagai alat tukar
2. Uang bukan alt untuk menghasilkan tambahan dengan bunga
3. Bunga adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaanya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.


Cato memberikan ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dengan memberi pinjaman.
1. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko Karena Memberikan pinjaman adalah suatu yang tidak pantas
2. Dalam tradisi mereka memiliki perbandingan antara seorang pencuri dan pemakan bunga. Pencuri akan didenda 2x lipat dan maka bunga 4x lipat.

Ringkasnya ahli filsafat romawi dan yunani, ia menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji.

Konsep bunga dalam kalangan Kristen
Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahn ini secara jelas, akan tetapi sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat dibawah ini sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga.
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”
Dalam ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dari para pemuka agama Kristen tentang boleh tidaknya orang Kristen melakukan praktik bunga.

Berbagai Pandangan di Kalangan Pemuka Agama Kristen.
1. Pandangan para Pendeta Awal Kristen (abad I-XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk pada masalah pengambilan bunga pada kitab perjanjian lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
a. St Basil, menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berkeprimanusiaan.
b. St. Gregory, mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu.
c. St John Chrysoston, Larangan yang terdapat pada perjanjian lama yang ditujukan bagi orang-orang yahudi, juga berlaku bagi penganut perjanjian baru.
d. Ambrosey, Pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit rentenir.
e. St Augistine, pemberlakuan bunga pada orang miskiin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya.
f. St Ansel, Bunga sama dengan perampokan.

2. Pandangan Para Sarjana Kristen
Menurut mereka, ada dua bahasan tentang bunga, itu dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sanga besar sehubungan bunga ini adalah Robert of Courcon, William of Auxxerre, St. Raymond of Pennaforte, St. Bonaventure, dan SR Thomas Aquinas.
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen:
a. Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan,
b. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya bergantung pada niat si pemberi untang.

3. Pandangan Para Reformis Kristen
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
a. Dosa apabila bunga memberatkan,
b. Uang dapat membiak , (kontra dengan aristoteles)
c. Tidak menjadikan pengambl bunga sebagai profesi,
d. Jangan mengambil bunga dari orang miskin,

Larangan Riba dalam Al-Quran dan As-Sunnah
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1: Wacana)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: Dampak Riba))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: Larangan Riba Berlipat Ganda)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: Larangan semua Riba)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR: MUSLIM)

Fatwa-Fatwa Tentang Riba
Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama’
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali seidang. Sejak muktamar NU ke 12 di Malang tahun 1937 menetapkan bahwa hokum menyimpan di bank demi keselamatn saja dan tidak yakin uangnya di pergunakan untuk hal yang dilarang agama adalah makruh. Pada muktamar NU ke-2 di Surabaya tahun 1927. Menurut lajnah, hukum bank dan hokum bunganya sama seperti hokum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini :
a. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
b. Halal: sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
c. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.

Keputusan Lajnah Bahsul Masail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada siding di Bandar Lampung (1982). Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hokum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya riba mubah (boleh).
c. Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identic dengan haram)

Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Keputusan peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyapakati dua hal yang utama yaitu:
a. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
b. Perlu segera didirikan bank-bank alternatife yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Hasil keputusan ini yang melatar belakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).

Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)
Keputusan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) tanggal 16 Desember 2003 dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, walau keputusan tersebut banyak mengundang respon yang beragam, baik di kalangan ulama’.
Read More … Konsep Riba (Bunga) dalam Perspektif Filosof dan Agama-Agama

Friday, July 29, 2011

Mengatur Dana Bulan Puasa

Bulan puasa memiliki kondisi khusus yang harus kita cermati, yaitu menahan hawa nafsu termasuk tidak makan dan minum mulai terbit fajar sampai saatnya berbuka. Kondisi ini menyebabkan orang percaya bahwa otomatis membuat penghematan besar-besaran karena pengeluaran keluarga untuk makanan pasti menurun. Ternyata menahan hawa nafsu sama sekali tidaj semudah menahan lapar dan haus. Buktinya, pengeluaran keluarga justru membengkak terutama menjelang lebaran. Beagaimana mengatasinya?

Keuangan menjelang Lebaran
Untuk pengeluaran bulan puasa bayarlah dari gaji, sedangkan untuk pengeluaran lebaran, bayarlah dari dana lebaran. Kebanyakan orang mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sementara yang bukan karyawan sejak jauh-jauh hari harus sudah membentuk dana lebaran sendiri. Berikut langkah-langkag merencanakan anggaran lebaran dengan menggunakan dana lebaran tersebut:

1. Pos pengeluaran amal (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan hadiah)
Zakat sifatnya wajib, contohnya zakat profesi yang dipotong 2,5 persendari penghasilan Anda. Selain zakat, Anda juga bisa menyalurkan amal berupa infaq, shodaqoh, makanan berbuka, dan hadiah. Jika ada orang lain yang bekerja kepada Anda misalnya pembantu rumah tangga, baby sitter, tukang kebun atau sopir, pertimbangkanlah untuk memberikan hadiah berupa uang yang dianggap sebagai THR. Besarnya infaq, Shodaqoh dan hadiah bisa disesuaikan dengan kemampuan dan sifatnya tidak wajib.

2. Pos pengeluaran makanan (makanan utama, kue-kue atau suguhan dan antaran)
Hari raya tidak afdhol jika tidak ada makanan dan suguhan kue-kue khas hari raya. Perkirakan jumlah tamu yang akan dating. Untuk makanan utama, sebaiknya jumlahnya cukup untuk kebutuhan dua atau tiga hari, sebab took, supermarket atau pasar masih tutup saat hari raya.

3. Pos pengeluaran untuk pakaian (busana, aksesoris, perlengkapan ibadah)
Jika kondisi busana, aksesoris, atau perlengakpan ibadah sudah kelihatan lusuh untuk diapakai di hari raa ini, ada baiknya diganti. Tidak perlu mahal yang penting nyaman, rapi dan serasi. Tetapkan terlebih dahulu berapa anggaran masing-masing angota keluarga untuk keperluan ini, setelah itu barulah mencari barang yang sesuai anggaran yang sudah ditetapkan.


4. Pos pengeluaran lain-lain (mudik, renovasi rumah, dan lain-lain)
Sisa THR bisa digunakan untuk mudik, kecuali jika Anda memutuskan berlebaran di rumah maka sisa dana Lebaran bisa digunakan untuk pengeluaran lain, misalnya mengecat rumah. Jika Anda memutuskan mudik, maka Anda tinggal menambahkan pos pengeluaran untuk transportasi dan penginapan,

Selamat menjalankan puasa, mohon maaf lahir dan batin
Read More … Mengatur Dana Bulan Puasa

Friday, July 15, 2011

Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Pendahuluan

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

Definisi dan Unsur Asuransi
Asuransi adalah serapan dari jkata “assurantie” (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Paling tidak menurut sebagian ahli, kata istilah assurantie itu sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang.” Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance.
Lepas dari perbedaan pegerian harfiah kata assurance dan insurance di ataas, secara sederhana, asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkann kerugian.
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya adalah iurn bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu peersediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantiankepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungann yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untukmemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Sementara definisi asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa padanan kata dalam bahasa Arab, diantaranya, yaitu takaful ta’min, dan tadhamun. Ketiga kata ini merupakan padanan dari pengertian asuransi syariah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.
1. Takaful
Secara bahasa, takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara, seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama muslim sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko yang dimaksud adalah dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara seorang mengelularkan dana kebajikan yang ditujukan untk menanggung resiko tersebut.
Takaful dalam pengertian yang dimaksud, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2
Dan tolong mrnolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong memnolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah.. sesunggguhnya siksa Allah amat pedih.
2. At-Ta’min
At-Ta’min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Tujuan pelaksanaan kesepakatan ta’min yag dimaksud adalah menghilangkan rasa takut atau was-was dari sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki yang akan menimpanya, sehingga dari adanya jaminan yang dimaksud, maka rasa takutnya hilang dan merasa terlindungi.
3. At-Tadhamun
At-Tadhamun berasal dari ikata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal ini bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialami oleh seseorang. Hal ini dilakukan oleh seseorang yang menanggng untuk memberikan sesuatu kepada orang yag ditanggung berupa pengganti (sejumlah uang atau barang) karena adanya musibah yang menimpa tertanggung.
Dari beberapa arti padanan kata asuransi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah dilaksanakan oleh seorang atau lebih untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tanggung jawab sosial bagi kaum muslimin melalui mekanisme sa;ing menolong untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam
QS Al Maidah 5 : 2
"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
QS Al Hasyr 59 : 18
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan"
QS An Nisaa 4 : 9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"
QS An Nisaa 4 : 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
QS Al Baqarah 2 : 261
Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui"
Lebih baik kamui meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka miskin memohon pertolongan orang lain.( HR. Bukhari)
Sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.( HR. Ibnu Majah)
Hadist Rasulullah SAW.
Orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambaNya selagi ia menolong saudaranya.

Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru’ juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).
Sedangkan di Indonesia, sejarah asuransi jiwa mengalami tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda (sampai Maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di Indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah. Pada masa pendudukan Jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan Jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar. Ketika Indonesia telah merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional. Pada masa ini juga tercatat dalam sejarah, peleburan persahaan-perusahaan asuransi jiwa milik Belanda ke dalam perusahaan negara yang dikuasai pemerintah.

Prinsip Dasar dan Operasionalisasi Konsep Asuransi Syariah
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah meruppakan turunan (minor) dari konsep ekonomika islami. Asuransi harus dibangun atas dasar pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu:
1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (Justice)
3. Tolong Menolong (Ta’awun)
4. Kerja Sama (Cooperation)
5. Amananh (Trustworthy)
6. Kerelaan (al-Ridha)
7. Larangan Riba
8. Larangan Maysir
9. Larangan gharar (ketidakpastian)
Prinsip dasar asuransi syariah adalah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk mengatasi masalah gharar dalam asuransi konvensional maka sistem yang ditawarkan asuransi syariah adalah dengan menukar akad tadabbuli (jual beli) dengan bentuk akad takafuli (tolong menolong) atau akad tabarru (dana kebajikan ) dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad takafuli atau tabarru maka sebagian dana premi dicadangkan untuk membantu para peserta asuransi. Dana yang lainnya diinvestasikan oleh perusahaan pada kegiatan usaha yang produktif atas nama atau sebagai wakil dari peserta atau anggota asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan didistribusikan kepada para peserta dan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu untuk mengatasi terjadinya unsur maysir pada asuransi konvensional dapat dilakukan dengan cara reserving period sejak awal akad sehingga tidak ada uang anggota asuransi yang hangus. Artinya semua anggota asuransi syariah berhak memperoleh kembali seluruh dana premi yang telah disetor atau cash value kapan saja diperlukan,, kecuali dana tabarru yang telah diniatkan dan diikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Pembayaran klaim pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bersumber dari dana tabarru, hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan skim mudharabah, atau musyarakah atau skim syariah lainnya. Dengan demikian bagi peserta ataupun nasabah maupun perusahaan baik sumber, pemanfaatan maupun hasil yang diperoleh kedua belah pihak menjadi serba jelas dan transparan.
Adapun cara menghilangkan unsur riba dilakukan dengan tidak memasukkan unsur perhitungan teknik dalam perhitungan besaran premi. Demikian pula investasi yang dilakukan perusahaan tidak dengan cara menerapkan unsur bunga melainkan dengan cara mudharabah, musyarakah, mutanaqisah, tijarah, murabahah, atau dengan skim syariah lainnya.
Mekanisme Operasional Asuransi Syariah (Aliran Dana)








Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syariah dan beberapa produk turunannya , yakni:
1. Takaful Individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu produk-produk tabungan (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa, dan takaful jabatan) dan produk-produk non tabungan (takaful al-khairat individu, takaful kecelakaan diri individu, dan takaful kesehatan individu).
Pada takaful ini ditunjukkan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana, baik dalam bentuk rupiah mauoun dollar AS sebagai dana investasi untuk bekal hari tuanya atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal.
2. Takaful group atau kelompok, yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majelis ta’lim dan takaful pembiayaan.
3. Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.


Jenis-Jenis Akad pada Asuransi Syariah
Akad dalam asuransi syariah takaful menurut Ahmad Salim
1. Asuransi konvensional (ta’min taqlidi atau tijari). Hal seperti ini mempunyai akad muawwadah yang mengandung unsur gharar. Gharar yang dimaksud termasuk fahisy. Ta’min tijari ini mengandung unsur riba nasi’ah dan fadhl, ia juga mengandung maysir dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
2. Ta’min ta’awuni al-basit. Ta’min dimaksud, dihalalkan oleh ketentuan syariah islam. Sebab ia bersifat tolong menolong, yaitu peserta memberikan hartanya tanpa ditentukan jmlahnya untuk kepentingan orang yang menjadi peserta atau bukan peserta dan sifatnya bukan dalm jumlah yang besar, hal ini bias diatur dengan manajemen yang rapi dan boleh juga dilaksanakan tanpa manajemen yang baik. Prinsip yang dijalankannya adalah ta’awun atau tabarru’ dengan awad hibah atau shodaqoh.
3. Ta’min ta’wuni murakkab, secara prinsip hampir sama dengan ta’min jenis kedua; tetapi jumlahnya yang banyak dan dikendalikan oleh perusahaan dengan manajemen yang rapi dan berbadan hukum.
Akad asuransi syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI adalah meliputi hal-hal berikut:
1. Jenis akad
(1) Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru;
(2) Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1)adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah;
(3) Dalam akad , sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. Hak dak kewajiban peserta dan perusahaan
b. Cara dan waktu pembayaran premi
c. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.






Perbedaan Fundamental antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat dilihat dari tabel berikut ini:








Asuransi Syariah di Indonesia dalam Perspektif SWOT
Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang , ancaman (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia.
a. Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah:
1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan “fairness”/ rasa keadilan dari masyarakat.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta orang.
3. Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
5. Tumbuhnya LKS lainnya seperti bank dan reksadana
6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.
7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
9. Meningkatnya risiko kehidupan.
10. Meningkatnya bea-bea kesehatan.
11. Menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi).
12. Globalisasi (teknologi sebagai penunjang bisnis).
13. Adanya UU Dana pensiun.
14. Employee Benefits sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekruitmen karyawan.

b. Ancaman/ Tantangan.
1. Globalisasi, masuknya asurans luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah.
2. Asuransi konvensional dan lembag keuangan lainnya yang lebih efisien.
3. Langkanya ketersediaan SDM yang qualified dan memiliki semangant syariah.
4. Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi
5. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal ntuk perkembangan asuransi syariah.
6. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
7. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
8. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk aasuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
c. Kekuatan
1. Tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia inti yag kompeten dan memiliki integritas moral dan ghiroh Islam yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
2. Pemegang saham yang memliliki visi dan misi syariah yang jelas.
3. Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan captive market awal
4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki professional teamwork
5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mamou memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah selain unsur duniawi semata.
6. Adanya unsur dakwah
7. Produk asuransi bersifat transparan.

d. Kelemahan
1. SDM pendukung (lapisan kedua, dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
2. Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional
3. Kompleksitas dalam administrasi syariah.
4. Permodalan yang terbatas
5. Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai modeling tools dan administrasi tools.
6. Pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis)
7. Lemahnya public relations untuk mengomunikasikan keunggulan LKS

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat di negara-negara berkembang lainnya, walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp 30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya Rp 23,3 triliun. Sementara itu perkembanga market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke 20, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan meningkat menjadi 2% pada tahun 2004.
Dalam upaya untuk mendorong perkembangan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan KMK No: 426/ KMK. 06/ 2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransu syariah, baik menyangkut persyaratan untuk mendirikan maupun konversi ke syariah, membuka cabang syariah, ketentuan tentang ahli asuransi syariah, pengaturan tentang investasi syariah, dan sebagainya.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company pada tahun 1994 dan dua anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Indonesia (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), dewasa ini sudah beroperasi 3 perusahaan asuransi syariah murni yakni: 1. Asuransi Takaful Keluarga, 2. Asuransi Takaful Umum, 3. Asuransi al-Mubarakah. Sementara itu ada 13 perusahaan asuransi konvensional yangn mempunyai cabang khusus syariah. Dari 16 perusahaan asuransi syariah tersebut, jumlah cabangnya mengalami peningkatan dari 96 pada tahun 2001 menjadi 161 pada tahun 2003.
Sejak krisis ekonomi 1997 perkembangan jumlah perusahaan asuransi jiwa konvwnsional maupun syariah mengalami stagnasi, tetapi sejak 2001 terjadi pola perkembangan yang cukup menarik antara kedua jenis tersebut. Pada satu sisi, jumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional terus berkurang, pada sisi yang lain jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah terus bertambah. Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan asuransi konvensional telah berhijrah atau mengkonversikan diri secara bertahap menjadi asuransi syariah. Di antara 12 perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut hanya satu perusahaan saja yang sejak awal berdirinya menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful keluarga, selebihnya adalah konversi dari Asuransi Konvensional.
Secara keseluruhan jumlah asuransi jiwa konvensional yang telah dirintis berdirinya di Indonesia oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra pada tahun 1912, maka jumlahnya terys bertambah menjadi 157 perusahaan pada tahun 2005. Sedangkan asuransi syariah yang dirintis pertama kalinya oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, jumlahnya telah bertambah menjadi 34 perusahaan pada tahun 2006 (Asosiasi Asuransi SyariahIndonesia, 28 Februari 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah lebih cepat dibandingkan dengan asuransi konvensional dan sekaligus mengindikasikan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah cukup cerah pada masa mendatang.


End note:
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, 1995 (Jakarta: Intermedia), hlm. 274
Amin Suma, Asuransi Syariah da Asuransi Konvensional, 2006, (Tangerang: Kholam), hlm 39
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, 1999 (Jakarta : Lentera), hlm 3
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 1992, Pasal 1 ayat (1)
sainuddin ali, hukum asuransi syariah, sinar grafika, hlm 3
Ibid, hal 5
http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/
Sejarah Asuransi Syariah
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm 74-75
Ibid, hal 125-134
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 390
Ibid, hal 391
Ibid, hal 393
hukum asuransi syariah, prof dr h sainuddin ali, ma, sinar grafika, hlm 38-39
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah NAsional, 2003 (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiadan Bank Indonesia), hlm 129
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 398-400
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm179-183
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, 2004 (Depok: Gema Insani), hlm xvi
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 403
Ibid, Hal 404
Ibid, hal 405-406
Read More … Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam