Showing posts with label Artikel bebas. Show all posts
Showing posts with label Artikel bebas. Show all posts

Friday, December 12, 2014

Puding Coklat dan Vla Vanilla

Pekan lalu, di rumah ummi saya ada pengajian emak-emak. Tau kan biasanya “PENGAJIAN” itu (apalagi ibu-ibu), isi acaranya gak sekedar “ngaji” aja lho. Tapi harus kudu wajib ada makanannya. Karena apalah arti setiap acara kumpul-kumpulnya orang Indonesia jika tak ada acara makan-makannya. Rupanya semboyan “Makan gak makan asal kumpul” itu menurut saya kurang pas deh. Harusnya diganti jadi “Kumpul-kumpul berarti makan-makan” hahaha



Nah, kalau acara makan-makan versi pengajian ummi saya ini biasanya setiap peserta sudah punya tugas masing-masing dalam membawa persenjataan, eh maksudnya makanan. Ada yang bawa makanan pembuka, makanan inti, dan makanan penutup atau pencuci mulut. Untuk pengajian kali ini, ummi saya kebagian menyediakan makanan penutup. Karena ummi saya sedang tidak sempat membuat makanan, maka saya yang diminta tolong untuk buatnya. Ummi mau dibikinkan pudding coklat. Hmm pudding coklat yang pakai vla vanilla kyaknya mantap tuh. Sudah terbayang di pikiran kalau saya mau buat pudding coklat yang super nyoklat dan yummy vla nya. Oke deh, akhirnya saya menyetujui karena sebagian besar bahan-bahannya sudah saya miliki di rumah, cuma susu yang belum saya punya.

Buat pudding ini tergolong mudah dan tidak terlalu lama, bahannya pun tidak sulit. Jadi saya mengerjakannya dari pukul 10.00 pagi sementara pengajian dimulai pukul 13.00.



Untuk membuat pudding yang super nyoklat ini, saya menggunakan susu coklat yang cukup banyak. Susu yang digunakan sebaiknya susu cair yang kental, saya menggunakan merk Diamond. Karena merupakan susu pasteurisasi (produk susu yang dianjurkan untuk ibu hamil harus dipasteurisasi terlebih dahulu). Saya menggunakan susu cokelat sekitar 2.250 ml untuk 2 sachet agar. Rarsa coklat dan manisnya banyak berasal dari susunya. Jadi tidak perlu menambahkan gula terlalu banyak yaa. Selain itu, untuk menyumbang rasa coklat dalam pudding yang nyoklat dan yummy ini, saya menggunakan cokelat blok yang milk, tetapi yang dark chocolate pun bisa digunakan. Saran saya, ketika akan menggunaan cokelat blok tersebut harus diparut menggunakan parutan keju. Hal ini dilakukan agar coklat blok mudah larut jika dimasak dan meminimalisir cokelat yang bergumpal ketika pudding sudah mendidih.



Setiap membuat pudding, saya jarang membuat vanilla sendiri. Biasanya saya memakai vla instan yang banyak dijual di pasaran karena alasan kepraktisan dan mempersingkat waktu. Nah, untuk kali ini saya berniat membuat sendiri vla vanillanya. Akhirnya saya searching di google, dan saya menemukan resep vla vanilla yang lembut dan yummy di blognya mba Endang. Disana dijelaskan bahwa Rahasia supaya vla lembut dan terasa seperti es krim yang meleleh adalah dengan memprosesnya di blender hingga halus. Anda bisa menambahkan parutan kulit jeruk lemon atau orange di vla untuk memberikan rasa semriwing jeruk yang segar. Simpan vla bersama puding di kulkas hingga benar-benar dingin sebelum disantap. Oke, inilah resepnya. Cekidot


Puding Coklat dan Vla Vanilla


Bahan:

- 2 bungkus agar-agar coklat
- 100 s/d 150 gram gula pasir (susu coklat kemasan sudah terasa manis)
- 1/2 sendok teh garam
- 30 gram coklat bubuk kualitas yang baik
- 2 liter susu coklat kemasan kotak + 250 ml susu coklat kemasan kecil (saya pakai merk Diamond)
- 300 s/d 400 gram coklat blok, parut dengan parutan keju agar mudah larut.

Bahan vla:

- 250 gram gula pasir
- 3 sendok makan tepung maizena
- 1/4 sendok teh garam
- 2 sendok teh vanila extract atau 1/2 sendok teh vanili bubuk
- 700 ml susu cair
- 1 sendok teh parutan kulit jeruk lemon atau orange/sunskist (optional)

Cara membuat



Siapkan panci, masukkan agar-agar bubuk, bubuk coklat, gula pasir, dan garam, aduk rata. Tambahkan sekitar 200 ml susu coklat cair, aduk dengan sendok atau spatula hingga bahan larut dan tidak menggumpal. Tambahkan sisa susu cair dan aduk rata.


Note: Jika anda memasukkan susu sekaligus banyak akan menyulitkan untuk menghilangkan gumpalan-gumpalan yang terbentuk karena itu tambahkan sedikit susu cair dan aduk hingga benar-benar larut baru kemudian masukkan sisa susu cair yang digunakan.

Masak dengan api sedang sambil diaduk-aduk hingga larutan mulai mengeluarkan letupan-letupan kecil tanda mendidih. Masukkan potongan coklat blok dan aduk terus sambil larutan dimasak hingga semua coklat blok menjadi lumer dan tercampur rata dengan larutan susu. Jika adonan agar-agar telah mendidih segera matikan api kompor. Tuangkan larutan ke loyang yang telah disiapkan. Saya menggunakann satu Loyang bulat yang besar, dan Loyang bulat kecil, beserta Tupperware ukuran sedang. Beberapa mangkuk kecil (ini untuk keperluan foto), anda bisa menggunakan loyang apapun yang ada termasuk mangkuk atau gelas kecil.

Biarkan uap panas puding hilang, kemudian masukkan ke kulkas hingga puding dingin dan keras.

Membuat Vla Vanilla

Siapkan panci, masukkan gula dan tepung maizena, tambahkan sekitar 200 ml susu cair, aduk rata hingga larut. Masukkan sisa susu, garam dan parutan kuit jeruk (jika pakai). Masak dengan api sedang sambil diaduk hingga mendidih dan kental. Angkat dari kompor.


Biarkan uap panasnya hilang, tuangkan ekstrak vanilla dan esktrak rum (jika pakai), aduk rata dan biarkan hingga dingin. Masukkan vla ke dalam blender dan proses hingga halus. Simpan vla di kulkas hingga dingin sebelum disantap dengan puding.

Super yummy!
Read More … Puding Coklat dan Vla Vanilla

Monday, October 6, 2014

Hidangan Idul Adha: Nasi Biryani Khas India

Assalamu’alaikum, para pembaca setia blog Addini. Bagaimana kabarnya Idul Adha di tempat kalian? Hmm yang pastinya, Hari Idul Adha ini bisa dibilang hari Makan Daging Nasional, bahkan tingkat dunia ya. Hehe Setiap rumah pun biasanya memiliki stok daging qurban, baik berupa sapi, kambing, atau domba dan unta (tapi kalau di Indonesia saya belum pernah dengar ada yang qurban unta :D ) termasuk di rumah saya.

Sudah lama sekali saya mengidamkan olahan daging kambing berupa nasi kebuli. Nasi Kebuli adalah kuliner Arab/timur tengah. Waktu saya kecil, ummi saya sering memasak nasi kebuli untuk kami sekeluarga.Walaupun ummi bukan keturunan arab, tapi Nasi kebuli Ummi sangat lezaaat, Laziiz jiddan, Raos pisan euy :D

Setiap kali nasi kebuli buatan ummi sudah matang, langsung dilahap oleh tangan-tangan kecil milik saya dan adik-adik saya. Jangan salah, kami masih kecil pun porsi makannya seperti orang dewasa jika sudah berhadapan dengan nasi kebuli ummi. Seperti orang yang belum makan dua bulan. Wkakaka

Oke fix, Saya NGIDAM NASI KEBULI. Bukan semata karena bawaan bayi saja, tapi karena kerinduan emaknya (saya) pada hidangan tersebut dan memang sudah lama sekali saya tidak makan nasi kebuli. Karena mendekati momen Idul Adha, saya menunggu daging qurban untuk memasaknya.Tapi ketika daging dibagikan di komplek rumah,ternyata saya kebagian daging sapi, bukan daging kambing seperti yang saya harapkan. Akhirnya saya memutar otak untuk menyiasatinya, Bagaimana saya bisa makan yang mirip nasi kebuli tapi dari daging sapi. Setelah browsing dan Tanya kesana kemari, datanglah inspirasi untuk membuat Nasi Biryani.

Biryani (Nastaliq: بریانی ; bahasa Hindi: बिरयानी) atau biriani (beriani) adalah hidangan berupa nasi (biasanya dari berasbasmati) yang dimasak bersama rempah-rempah, sayuran, atau daging. Di Indonesia dan Malaysia, hidangan ini disebut dengan tambahan kata nasi (nasi biryani, nasi briyani, nasi briani, atau nasi beriani Biryani aslinya berasal dari dapur kerajaan Mughal, India namun kemudian berkembang ke negara-negara lainnya di sub-benua India. Kolkata, Lucknow, Hyderabad dan Delhi, merupakan daerah utama penghasil nasi biryani. Variasi nasi versi lokalnya juga sangat terkenal di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan komunitas Asia yang tinggal di luar negaranya


Nasi Biryani dan nasi kebuli memang sekilas mirip.Perbedaan dengan nasi biryani adalah nasi dimasak langsung dalam kuah kaldu daging atau ayam beserta bumbu-bumbunya, jadi mirip seperti nasi pilaf dan umumnya tidak menggunakan bumbu kari sehingga tidak berwarna kekuningan sebagaimana nasi biryani.

Sejujurnya, ini pertama kalinya saya memasak masakan internasional(ceileeh gayanya). Banyak rempah-rempah khas kuliner timur tengah yang jarang digunakan pada masakan Indonesia. Jadi saya membeli bumbunya sekalian belajar mengenal rempah-rempah yang terdengar baru di telinga saya seperti jinten, kapulaga, cengkeh, pekak/bunga lawang. Maklumlah, masih pemula. Xixixi

Nasi biryani buatan saya tak luput dari bantuan suami saya. Dia yang mengantar saya berbelanja ke pasar, dan membantu mengiris daging yang beku karena dari baru dikeluarkan dari freezer .Cowok ganteng itu sungguh baik hati dan sering membuat saya melting, karena tidak segan-segan membantu saya memasak dan bela-belain berkutat di pasar dan dapur sebelum dia berangkat ke kantor. Buat ibu-ibu, memasak bareng suami juga menambah keharmonisan rumah tangga lhoo.. *kedipinmata

Oke, kembali ke laptop :D Nasi Biryani ini biasanya memakai beras khusus bernama beras basmati. Karakter beras ini panjang (long grain) dan tidak lengket seperti beras Indonesia. Tapi beras ini lumayan sulit didapat dan harganyaaa alamak, menguras kantong. Hehe Walaupun begitu, saya tidak menyerah dan menggantinya dengan beras pulen biasa. Dan ternyata rasanya tetap maknyos.

Berikut ini saya tampilkan resep dan cara membuat nasi biryani dengan menggunakan panci biasa dan rice cooker. Anda bisa memilih yang mana lebih anda sukai. Jika menggunakan panci, harus berhati-hati karena jika api terlalu besar, maka bagian bawah nasi akan gosong. Apabila menggunakan rice cooker, nasi seperti di steam/dikukus sehingga bagian dasarnya tidak gosong. Tetapi rasanya memang lebih ‘nendang’ jika pakai panci. Namun begitu, saya akui, saya belum ahli memasak nasi dengan panci biasa, akhirnya saya menggunakan rice cooker/ magicom saja. hehehe Eheemm, mari kita langsung menuju TKP

Nasi Biryani Daging Sapi

Untuk 4 orang

Bahan:

- 500 gram beras, pilih yang bulir panjang/long grain

Bumbu dan bahan kaldu daging:

- 1 sendok makan minyak sayur
- 250 gram daging sapi, potong tipis memanjang
- 1 liter air
- paket rempah (bungkus jadi satu menggunakan kain putih tipis): 1 sendok teh biji ketumbar, 1 sendok teh jintan, 3 buah kapulaga, 10 butir merica hitam butiran, 5 butir cengkeh
- 1 sendok makan bubuk kari instan


Bumbu dan bahan untuk menumis nasi:

- 1 1/2 sendok makan margarine (minyak samin lebih nendang)
- 3 butir bawang merah, iris tipis memanjang
- 4 butir bawang putih, iris tipis memanjang
- 1/2 buah bawang bombay, cincang kasar
- 2 ruas jahe, iris tipis
- 2 sendok makan puree tomat (bisa diganti dengan 4 sendok makan saus tomat)
- 200 ml susu cair
- 2 batang kayu manis
- 2 buah kembang lawang/pekak
- 2 butir kapulaga
- 1/2 sendok teh merica bubuk
- 1/2 sendok teh kunyit bubuk
- 2 sendok teh kaldu bubuk
- 2 sendok teh garam


Cara membuat:

Siapkan beras, kalau bisa pilih beras jenis bulir panjang mirip seperti beras basmati. Cuci bersih beras, kemudian rendam dengan air yang banyak hingga seluruh beras tertutup air. Diamkan selama minimal 2 jam. Tiriskan.

Siapkan wajan, beri 1 sendok makan minyak, panaskan. Tumis irisan daging hingga permukaannya kecoklatan. Masukkan 1 liter air, paket rempah dan bubuk kari instan. Rebus hingga daging empuk dan air kaldu berkurang hingga setengahnya. Angkat, buang bungkusan paket rempah.

Siapkan panci, masukkan margarine, lelehkan. Tumis bawang merah, bawang putih, bawang bombay dan jahe hingga harum. Masukkan kayu manis, kembang lawang, dan kapulaga, aduk rata. Tambahkan puree tomat, kaldu bubuk, garam, kunyit bubuk, merica bubuk dan susu cair, aduk rata Tuangkan beras yang telah ditiriskan, aduk-aduk hingga semua bumbu dan beras tercampur rata. Biarkan hingga susu meresap. Ambil + 300 ml air kaldu daging masukkan ke dalam tumisan beras beserta dagingnya sekalian, aduk rata.

Kecilkan api hingga sangat kecil, bungkus tutup panci dengan kain serbet. Tutup panci berisi beras dan masak selama 15 - 20 menit hingga nasi matang. Gunakan api yang sangat kecil agar beras matang perlahan dan tidak membuat bagian dasar nasi menjadi gosong.

Angkat nasi, aduk dan gemburkan dengan garpu hingga nasi menjadi tercerai berai.



Untuk memasaknya menggunakan rice cooker, beri margarine di rice cooker sambil rice cooker dalam posisi menyala. Panaskan margarine, tumis bumbu-bumbu dan ikuti instruksi seperti di atas. Masukkan susu cair dan beras, aduk rata.

Tambahkan kaldu + daging, ukur takaran air kaldu sesuai petunjuk penggunaan rice cooker anda ya. Aduk rata. Tutup rice cooker dan masak hingga nasi matang. Jika nasi telah matang, segera gemburkan nasi menggunakan garpu. Siap disantap. Yummy!

Sumber:

Resep dari sini
Wikipedia - Biryani
Read More … Hidangan Idul Adha: Nasi Biryani Khas India

Wednesday, April 9, 2014

French Toast: Roti Panggang Ala Perancis

Assalamu’alaikum, everybody…!

Senangnya bisa menulis kembali di blog ini. Setelah vakum beberapa waktu, (tiup debu-di sana sini) Hmm tepatnya beberapa bulan hingga berganti tahun tidak mengisi blog ini. Huhuhu . Dan saya juga sudah berganti “status”. Ehem, gak ada yang nanya ya. Skip deh. Muehehehe :D

Hari ini tanggal 9 april 2014 adalah hari berpesta-nya Seluruh Rakyat Indonesia. Yup, pesta demokrasi untuk pemilihan anggota legislatif! Yuhuuu by the way anyway busway, kalian bakalan nyoblos apa nih? Bingung yaaa? Gak usah bingung, pilih aja partai yang bersih, dan benar-benar memperjuangkan hak KITA sebagai rakyat. KITA lho, bukan DIA secara pribadi : c :

Okey, sebagai warga Negara yang baik dan rajin menabung, pasti kalian akan menggunakan hak pilih kalian doong. NO GOLPUT, NO MONEY POLITIC. It’s BIG NO NO NO. Suara kita gak semurah sebatang rokok di pinggir jalan kan? 

Nah, bagi yang mau nyoblos, jangan lupa sarapan dulu ya cyyyyn. Selain hari pemilihan, bapak Presiden sudah menetapkan hari ini sebagai hari Libur Nasional. So, gak ada salahnya menyempatkan diri untuk menyiapkan sarapan yang “gak biasa” dan cetar membahana badai. Ceilah! Haha

Kalo beli di luar juga bosen kan, Apalagi bagi Bunda yang sudah memiliki buah hati, gak tega gitu kalau kasih mereka makanan yang gak terjamin kesehatan dan kebersihannya. Aku memilih “French Toast” sebagai sarapan pagi ini. Hah? Apa tuh? Itu lho, roti yang dicelupkan ke adonan telur, susu, dan rempah-rempah. Ini dia resepnya, cekidot gaan


French Toast: Roti Panggang a la Perancis


Untuk 6 buah roti


Bahan:

- 6 lembar roti tawar, jangan buang bagian tepinya (Jika ada roti gandum, itu lebih baik. Karena rasanya nanti tidak terlalu manis dan lebih cepat kenyang)

- 2 butir telur

- 100 ml susu cair (bias menggunakan susu bubuk yang dilarutkan air)

- 1 sendok teh kayu manis bubuk (jika tidak suka rasa kayu manis, bias di skip, walaupun aroma nya akan berbeda).

- 2 sendok makan gula pasir

- 1 sendok teh vanila ekstrak (vanilla ekstrak ampuh untuk menghilangkan bau amis telur)

- margarine yang banyak untuk menggoreng roti



Bahan pendamping:

- meisses coklat
- selai
- gula bubuk
(tambahkan toping lain favorit anda)

Cara membuat

1. Kocok Lepas 2 butir telur (tidak perlu sampai berbusa-busa)

2. Masukkan Susu cair, gula, vanilla ekstrak dan kayu manis bubuk. Aduk hingga semuanya tercampur rata.

3. TUangkan larutan tersebut ke dalam wadah yang ukurannya pas jika roti dicelupkan ke dalamnya.

4. Siapkan wajan anti lengket/Teflon. Beri ½ sdm margarine, panaskan

5. Celupkan roti tawar (satu per satu) ke dalam larutan, bolak balik dengan spatula agar meresap. Tapi jangan terlalu lama karena nanti roti akan layu/lembek dan sangat basah.

6. Angkat roti dari larutan hingga roti menjadi agak tiris, letakkan roti di permukaan pan panas. Goreng dengan api sedang hingga permukaannya kuning kecoklatan. Balikkan dan goreng sisi sebelahnya lagi hingga matang.

7. Angkat dan letakkan di piring saji.

8. Taburkan meisses/ gula bubuk / selai di atas nya sesuai selera anda.

Taraaaa, This is it! French Toast Ala Chef Addini (hahah ngikutin chef parah yak :D )

Sumber resep Repost dari sini Saya mempraktekkan dan memasak ulang hingga seperti foto di atas
Read More … French Toast: Roti Panggang Ala Perancis

Thursday, May 23, 2013

Di Balik Kerutan Wajah Ayah

Suatu ketika, ada seorang anak perempuan bertanya kepada Ayahnya, tatkala tanpa sengaja dia melihat Ayahnya sedang mengusap wajahnya yang mulai berkerut-merut dengan badannya yang terbungkuk-bungkuk, disertai suara batuk-batuknya. Anak itu bertanya kepada Ayahnya ketika sedang santai di beranda : "Ayah, mengapa wajah Ayah kian berkerut-merut dengan badan Ayah yang kian hari kian terbungkuk?" Ayahnya menjawab : "Sebab aku Laki-laki." Itulah jawaban Ayahnya. Anak itu berguman : " Aku tidak mengerti." Dengan kerut-kening karena jawaban Ayahnya membuatnya tercenung rasa penasaran. Ayahnya hanya tersenyum, lalu dibelainya rambut anak wanita itu, terus menepuk nepuk bahunya, kemudian Ayahnya mengatakan : "Anakku, kamu memang belum mengerti tentang Laki-laki." Demikian bisik Ayahnya, membuat anak itu tambah kebingungan. Karena penasaran, kemudian anak itu menghampiri Ibunya dan bertanya : "Ibu mengapa wajah ayah menjadi berkerut-merut dan badannya kian hari kian terbungkuk? Dan sepertinya Ayah menjadi demikian tanpa ada keluhan dan rasa sakit?" Ibunya menjawab. "Anakku, jika seorang Laki-laki yang benar-benar bertanggung jawab terhadap keluarga itu memang akan demikian." Hanya itu jawaban Sang Bunda. Anak wanita itupun kemudian tumbuh menjadi dewasa, tetapi dia tetap saja penasaran. Hingga pada suatu malam, anak perempuan itu bermimpi. Di dalam mimpi itu seolah-olah dia mendengar suara yang sangat lembut, namun jelas sekali. Dan kata-kata yang terdengar dengan jelas itu ternyata suatu rangkaian kalimat sebagai jawaban rasa penasarannya selama ini. "Saat Ku-ciptakan Laki-laki, aku membuatnya sebagai pemimpin keluarga serta sebagai tiang penyangga dari bangunan keluarga, dia senantiasa akan menahan setiap ujungnya, agar keluarganya merasa aman teduh dan terlindungi. " "Ku-ciptakan bahunya yang kekar & berotot untuk membanting tulang menghidupi seluruh keluarganya dan kegagahannya harus cukup kuat pula untuk melindungi seluruh keluarganya. " "Ku-berikan kemauan padanya agar selalu berusaha mencari sesuap nasi yang berasal dari tetesan keringatnya sendiri yang halal dan bersih, agar keluarganya tidak terlantar, walaupun seringkali dia mendapatkan cercaan dari anak-anaknya. " "Kuberikan Keperkasaan dan Mental Baja yang akan membuat dirinya pantang menyerah, demi keluarganya dia merelakan kulitnya tersengat panasnya matahari, demi keluarganya dia merelakan badannya basah kuyup kedinginan karena tersiram hujan dan hembusan angin. Dia relakan tenaga perkasanya terkuras demi keluarganya dan yang selalu dia ingat, adalah disaat semua orang menanti kedatangannya dengan mengharapkan hasil dari jerih payahnya." "Ku berikan kesabaran, ketekunan serta keuletan yang akan membuat dirinya selalu berusaha merawat dan membimbing keluarganya tanpa adanya keluh kesah, walaupun disetiap perjalanan hidupnya keletihan dan kesakitan kerap kali menyerangnya. " "Ku berikan perasaan keras dan gigih untuk berusaha berjuang demi mencintai dan mengasihi keluarganya, didalam kondisi dan situasi apapun juga, walaupun tidaklah jarang anak-anaknya melukai perasaannya melukai hatinya. Padahal perasaannya itu pula yang telah memberikan perlindungan rasa aman pada saat dimana anak-anaknya tertidur lelap. Serta sentuhan perasaannya itulah yang memberikan kenyamanan bila saat dia sedang menepuk-nepuk bahu anak-anaknya agar selalu saling menyayangi dan mengasihi sesama saudara." "Ku-berikan kebijaksanaan dan kemampuan padanya untuk memberikan pengetahuan padanya untuk memberikan pengetahuan dan menyadarkan, bahwa Istri yang baik adalah Istri yang setia terhadap Suaminya, Istri yang baik adalah Istri yang senantiasa menemani, dan bersama-sama menghadapi perjalanan hidup baik suka maupun duka, walaupun seringkali kebijaksanaannya itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada Istri, agar tetap berdiri, bertahan, sejajar dan saling melengkapi serta saling menyayangi." "Ku-berikan kerutan diwajahnya agar menjadi bukti bahwa Laki-laki itu senantiasa berusaha sekuat daya pikirnya untuk mencari dan menemukan cara agar keluarganya bisa hidup di dalam keluarga bahagia dan badan yang terbungkuk agar dapat membuktikan, bahwa sebagai laki-laki yang bertanggungjawab terhadap seluruh keluarganya, senantiasa berusaha mencurahkan sekuat tenaga serta segenap perasaannya, kekuatannya, keuletannya demi kelangsungan hidup keluarganya. " "Ku-berikan Kepada Laki-laki tanggung jawab penuh sebagai Pemimpin keluarga, sebagai Tiang penyangga, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. dan hanya inilah kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki, walaupun sebenarnya tanggung jawab ini adalah Amanah di Dunia dan Akhirat." Terbangun anak wanita itu, dan segera dia berlari, berlutut dan berdoa hingga menjelang subuh. Setelah itu dia hampiri bilik Ayahnya yang sedang berdoa, ketika Ayahnya berdiri anak wanita itu merengkuh dan mencium telapak tangan Ayahnya. "AKU MENDENGAR & MERASAKAN BEBANMU, AYAH." Dunia ini memiliki banyak keajaiban, segala ciptaan Tuhan yang begitu agung, tetapi tak satu pun yang dapat menandingi keindahan tangan Ayah. Berbahagialah yang masih memiliki Ayah. Dan lakukanlah yang terbaik untuknya. Berbahagialah yang merasa sebagai ayah. Dan lakukanlah yang terbaik buat keluarga kita. ------With Love to My Dad and All Father in the world------
Read More … Di Balik Kerutan Wajah Ayah

Tuesday, May 7, 2013

Belajar Dari Masa Kecil

Waktu kecil, aku pernah (bahkan sering) melakukan hal-hal yang menurut orang dewasa itu adalah sesuatu yang bodoh dan konyol. Salah satu, salah dua dan salah tiganya ada dalam kisah berikut ini. Contoh pertama, waktu aku masih TK, mungkin usiaku antara 4 atau 5 tahun, aku mengamati sebuah stop kontak. Kenapa setiap alat elektronik (tv, kulkas, kipas angin, radio tape) harus dicolokkan ke dalam sana jika ingin menyala. Aku ingin tahu, apa yang ada di dalam lubang itu. Akhirnya aku pernah coba-coba mendekatkan jari telunjukku ke dalam lubang stop kontak! Pasti kalian semua tahu apa yang terjadi padaku sepersekian detik setelah aku menyentuhnya. Ya, benar. Kesetrum! Hehe tapi dulu aku masih belum mengerti apa kesetrum itu. Yang aku rasakan, jariku tertahan di lubang kecil tersebut selama beberapa detik. Ada semacam aliran dahsyat tak berwujud tapi aku merasakan aliran tersebut menjalar sampai jantungku berdegup kecang. Baru setelah itu jariku bisa terlepas dari lubang menyeramkan itu. Seketika aku terduduk lemas dan masih deg-degan (Kalau ada cermin di dekat situ, pasti tampangku absurd banget deh). Terasa sakit yang belum aku kenal di jari-jariku, tidak seperti digigit ataupun terjepit. Setelah itu aku diam terduduk lemas dan gak bilang Ummi karena takut dimarahi. Yang ada di pikiranku waktu itu, makhluk misterius macam apakah yang tersembunyi di dalam lubang itu?? Langsung deh mengkhayal yang aneh-aneh. Haha Kalo dipikir-pikir sekarang, aku bersyukur banget. Alhamdulillah yaa.. Allah menyelamatkan nyawaku yang masih imut-imut dan polos ini. :Dv Di lain hari, aku sudah SD dan berusia sekitar 6 tahun. Aku sedang menginap bersama keluargaku di rumah nenek di daerah Karawang. Sekitar jam 7 malam, Ummi mau pergi membeli sesuatu di minimarket terdekat. Biasalah, anak kecil kan suka mau ikut-ikutan kemana ada orang yang mau pergi, apalagi aku belum tahu banyak tempat di daearah tersebut. Karena aku ke rumah nenek waktu lebaran saja. Aku selalu mengira kalau orang dewasa pergi keluar rumah, pasti jalan-jalan. Haha culun banget sih pemikirannya. Ketika aku dan Ummi sampai di depan pagar rumah, ternyata ada tukang kue putu yang sedang mangkal tak jauh dari rumah. Langsung deh merengek minta dibeliin kue itu sama Ummi. Akhirnya Ummiku yang baik hati setuju untuk beli kue itu. Kalian tahu kan, kue putu yang warna hijau dalamnya gula merah cair itu. Enak lho rasanya.hihihi Tapi kue putu itu belum ada yang sudah jadi dan kami harus menunggu abang tukang kue putu itu meraciknya terlebih dahulu. Yaa membutuhkan beberapa menit, dan aku yang mulai bosan kemudian memperhatikan lampu templok besar yang digunakan tukang kue putu itu sebagai penerangannya di malam hari. Lampu itu ditutupi kaca yang atasnya berlubang. Karena barang tersebut memang tidak ada di rumahku dan baru pertama kali aku lihat yang sebesar itu dari dekat. Rasa penasaranku mulai muncul. Dalam hati sambil berpikir “kaca itu panas gak ya? Tapi dia deket api, mungkin panas. Eh, tapi kan kalau bagian atasnya agak jauh dari api. Lagian, kacanya gak hitam kyak habis terbakar. Mungkin gak panas. ” Tanpa ba bi bu lagi, aku langsung menggenggam kaca penutup lampu templok itu tanpa ragu. Dan apa yang terjadi sodara sodaraaaa..???? DEMI TUHAAAAAN (Arya wiguna style) panas bangeeeettt. Langsung deh aku teriak refleks, panas campur sakit. Haha Ummi yang melihat aksi nekat (plus bodoh) itu langsung kaget dan panik. Tapi aku masih berlagak sok cool menahan sakit gitu. Gengsi juga kalau aku nangis di depan tukang kue putu. Pasti nanti ummi malah ngajak aku pulang dan gak jadi jalan-jalan malamnya. Dan itu berarti gak ada chiki atau es krim coklat malam itu. Akhirnya aku bilang ke Ummi dengan ekspresi sok kuat “Gak apa-apa Mi. Cuma panas dikit kok.” Padahal maaaahhh, dalam hati pengen lompat-lompat gak karuan. hadoooohh panas tingkat dewaa. Hahaha. Setelah itu, lanjut deh jalan ke minimarket sama Ummi. Tapi aku jadi gak selera lagi sama kue putu itu karena sibuk mengusap-usap tangan yang terasa melepuh itu ke baju. Dan rasa panasnya makin meningkat seiring berjalannya waktu. Boro-boro minta beliin Chiki atau es krim pas di minimarket. Pikiranku sudah pengen cepet pulang dan merendam tangan di kamar mandi. Hehe Lagi-lagi aku berterimakasih pada Allah yang masih membiarkan tanganku tumbuh dengan normal sampai saat ini. Alhamdulillaaah ^o^ Ternyata kalau diingat-ingat, banyak banget kejadian konyol yang aku alami waktu kecil selain menyentuh lubang stop kontak dan memegang kaca panas. Ketika aku masih SD juga. Mungkin usiaku sekitar 6 atau 7 tahun. Di sekolahku, ada pelajaran tentang kisah Nabi-Nabi. Waktu itu, guruku bercerita tentang Nabi Sulaiman yang punya kerajaan super besaaar. Kerajaannya indah, sampai-sampai Ratu Balqis yang punya kerajaan di Saba pun takjub ketika berkunjung kesana. Dia mengangkat bajunya ketika menginjakkan kaki di Istana Nabi Sulaiman yang berlantaikan kaca dan dibawahnya ada kolam dan banyak ikan yang berenang-renang di sana. Lagi-lagi aku berkhayal, seperti apa yaa wujud asli Istana Nabi Sulaiman yang berlantaikan kaca. Dalam pikiranku, “Emang ada ya kaca yang dijadikan lantai? Berarti kaca itu gak pecah dong kalau diinjak..” Karena Addini kecil itu adalah anak yang punya tingkat penasaran yang tinggi dan selalu ingin tahu, di otaknya langsung merencanakan eksperimen kalau sudah di rumah. Haha Kalian pasti tahu apa eksperimennya. Ya, Injak Kaca! Ketika sore menjelang, seperti biasa setelah mandi sore aku menyisir rambut di depan cermin. Aku jadi teringat dengan cerita guruku di sekolah. Tanpa pikir panjang, aku ambil cermin itu dari pakunya, dan aku letakkan tertidur di lantai. Awalnya aku agak ragu, takut kalau nanti kaca itu pecah jika aku injak. Tapi aku pikir, “Nabi Sulaiman dan seluruh orang di Istana itu yang injak kaca, tapi kacanya gak pecah. Aku kan lebih kecil dan lebih enteng dari Nabi Sulaiman, mungkin gak akan pecah..” setelah itu aku injakkan kaki kanan ke atas cermin. Satu detik pertama, kaca itu masih aman, tapi detik selanjutnya ketika aku mulai menginjakkan kedua kaki di atas kaca, langsung kaca itu retak dan menjalar seperti di danau es yang diinjak kemudian pecah di film-dilm luar negeri. Omaigaaaat...! Perasaanku campur aduk. Kaget, takut, deg-degan juga takut dimarahi. Kemudian Abi memergoki aku yang sedang melancarkan eksperimen konyol itu. Abi juga kaget “Maasya Allaaah..!” kemudian aku langsung diangkat abi dari cermin yang aku injak. Abi memeriksa telapak kakiku apa ada yang terluka kena pecahan kaca. Alhamdulillaaaah kembali aku bersyukur pada Allah, kakiku baik-baik saja. Abi tanya kenapa aku injak cermin dengan sengaja. Aku jawab dengan polosnya “mau ikutin Istana Nabi Sulaiman.” Abi cuma tersenyum dan langsung membersihkan pecahan kaca itu. Alhamdulillaaaaah gak dimarahin. Hehehe Itulah beberapa hal konyol yang aku lakukan semasa aku kecil. Seiring waktu dan pertumbuhanku, aku belajar lebih banyak hal. Aku jadi dapat ilmu baru. Ternyata di dalam stop kontak itu terdapat aliran listriknya, bukan monster penghisap darah. Ternyata kaca adalah penghantar panas yang baik, jadi kalau dekat sumber panas (api) dia akan ikut panas juga karena ada aliran kalornya. Ternyata tubuh kita memiliki massa dan cermin tidak cukup kuat menahan tekanan yang dihasilkan oleh massa tubuh dan gravitasi. Sehingga cermin tersebut bisa pecah. Tetapi selain penjelasan dari sudut pandang fisika, ada pelajaran lain yang aku dapat dari peristiwa itu. Aku di masa kecil adalah anak yang penuh rasa ingin tahu, mencoba banyak hal yang (sebenarnya) membahayakan diriku sendiri. Berinteraksi dengan aliran listrik, panas api, pecahan kaca, yang itu semua bisa saja melukai diriku sendiri. Tapi tanpa beban dan rasa takut, aku mencoba melakukan hal tersebut. Lalu mengapa ketika aku tumbuh besar, aku lebih banyak pertimbangan dalam mencoba hal baru. Ada banyak sekali kekhawatiran yang menggelayut dalam pikiranku. Takur Gagal, Takut Salah, Takut ditertawakan orang lain, Takut dicemooh, dan berbagai macam ketakutan lainnya. Kekhawatiran yang masih dalam pikiran dan sebenarnya belum terjadi atau bahkan tidak terjadi. Mengapa aku tidak belajar dari masa kecilku yang tidak takut untuk mencoba hal baru yang menarik perhatian, tanpa dipenuhi bayang-bayang kehawatiran akan kegagalan. Selalu berpikir positif dan selalu berani belajar untuk sebuah pengalaman yang baru dan akan menjadikannya sosok yang kuat dan mandiri tanpa ada rasa takut terhadapa apa yang belum terjadi. Allah yang menciptakan rasa takut dalam diri manusia, Allah pula yang akan memberikan solusi jika terjadi masalah. Jadi, kenapa harus takut jika kita tawakkal kepada Allah.. ^^
Read More … Belajar Dari Masa Kecil

Wednesday, January 18, 2012

Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

PENDAHULUAN

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.


Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:

a. Preferred stock (saham istimewa)

Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:

1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana firman Allah SWT
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)

2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqoroh:188)


b. Forward Contract

Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.

Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)



c. Option

Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).

Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar,

“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim).

“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)



d. Transaksi margin on trading


Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:

1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.


e. Transaksi short selling

Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.

Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.

Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.

Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.


TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak

B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)


Sumber Pustaka
1. Hulwati, Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group
2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , Lembaga Keuangan Syariah, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140,
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,
4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/
Read More … Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

Thursday, December 15, 2011

Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank.



Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.

Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik

Pihak-pihak yang terlibat:

1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI

2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.

3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.

4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.


Fungsi Kartu Plastik:


1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.

2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.

3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.


Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:


1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.

2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.

3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.

4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.

5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.

6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.

7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.


Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card


a. Charge Card


1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan

b. Credit card

1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.


c. Debit Card


1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.


Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit


1. Persyaratan berbau Riba

Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:

a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.

2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.

Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.

Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.

3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran



KARTU KREDIT SYARIAH

''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?

KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.

1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.

2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.



Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);

5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).

6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).

Kedua : Hukum

Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:

1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.


Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah


Kelima : Ketentuan Fee


1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.

5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.


Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda

1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.


Ketujuh : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)

Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:

a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”

e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”

Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili

Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM

Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih

Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI

http://ib.eramuslim.com/
Read More … Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Friday, December 2, 2011

9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Sebelum menikah, tak sedikit orang yang terbuai dengan mimpi manis tentang kisah cinta yang berakhir bahagia selamanya. Namun pernahkah Anda membayangkan bahwa pernikahan bisa berakhir hanya karena masalah keuangan?

Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association membuktikan, belakangan ini semakin banyak pasangan yang bercerai karena masalah keuangan. Survei ini juga mengungkapkan bahwa uang merupakan salah satu masalah terbesar yang memicu timbulnya stres dalam kehidupan rumah tangga.

Keuangan yang sehat adalah
pondasi kuat untuk membangun sebuah kehidupan rumah tangga. Sebelum akhirnya Anda memutuskan untuk menikah, cobalah jawab pertanyaan berikut agar masalah keuangan tidak menjadi bumerang dalam rumah tangga Anda kelak.




1. Berapakah Skor Kredit Anda?
Skor kredit adalah sebuah angka yang menunjukkan kemampuan keuangan seseorang. Misalnya kemampuan bulanan untuk mencicil rumah ataupun tagihan-tagihan rutin. Banyak wanita dengan skor kredit bagus, menikahi pria dengan skor kredit buruk. Pada akhirnya hal ini akan memicu timbulnya masalah dalam rumah tangga.

Carmen Wong Ulrich, seorang perencana keuangan dan penulis buku 'The Real Living Cost' menyarankan untuk menanyakan hal ini terlebih dulu kepada pasangan sebelum menikah. Tanyakan juga alasan kenapa skor kreditnya buruk, apakah karena dia terlalu boros atau posisi di kantor kurang mendukung.

2. Apakah Anda Mempunyai Utang?
Pertanyaan ini sangat penting untuk diajukan. Apakah orang yang akan Anda nikahi mempunyai utang? Jika punya, utang sepeti apa itu? Apakah utang kartu kredit atau utang lain? Selain itu, tanyakan juga, apakah nantinya setelah menikah Anda harus ikut menanggung utang ini? Pastikan hal-hal seperti ini tidak akan menjadi masalah bagi Anda berdua dalam kehidupan mendatang.

3. Aset Apa yang Dimiliki?
Banyak orang yang tidak tahu berapa asetnya dan dalam bentuk apa saja. Apakah berupa rumah, tanah, emas, saham, obligasi atau reksadana. Anda perlu memastikan semua itu sebelum menikah, karena hal ini adalah sebuah gambaran untuk membangun masa depan bersama.

4. Apakah Anda Seorang yang Boros atau Hemat?
Ada baiknya didiskusikan dengan pasangan agar lebih tahu mengenai karakteristik belanja masing-masing. Apakah anda pasangan yang sama-sama suka menabung? Atau pasangan yang sama-sama boros? Atau kombinasi suka menabung dan boros? Tentu saja hal ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

5. Apa yang Anda Inginkan 5-10 Tahun ke Depan?
Diskusikan kehidupan seperti apa yang Anda berdua inginkan, baik itu menyangkut penghasilan bersama dan tujuan bersama. Berapa rumah atau mobil yang ingin Anda berdua miliki? Berapa kali liburan yang akan Anda berdua lakukan selama setahun? Disini Anda perlu membuat penyesuaian keuangan bersama sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan di awal.

6. Berapa Anak yang Anda Inginkan?
Memiliki anak tentu impian semua pasangan, namun diskusi ini bukan tentang seperti apa anak Anda kelak. Biaya mengurus anak semakin hari semakin mahal, jadi sebelum menikah bicarakan terlebih dulu jumlah anak yang Anda berdua inginkan, biaya untuk merawat anak tersebut, apakah ada salah satu di antara Anda yang berhenti bekerja untuk mengurus anak, dan semua hal yang berhubungan dengan itu. Ini akan menjadi pembicaraan yang cukup sulit mengingat hal ini belum terjadi, tapi sebaiknya Anda harus mempunyai persiapan yang matang untuk membangun sebuah keluarga.

7. Bagaimana Anda Akan Berbagi Tanggung Jawab?
Tanggung jawab keuangan dalam sebuah rumah tangga adalah tentang penghasilan, pengeluaran rutin, dan tabungan. Bicarakan mengenai pembagian tanggung jawab, siapakah yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran? Berapa yang akan ditabung? Dan siapakah yang akan membuat anggaran untuk semua itu? Hal ini perlu didiskusikan karena Anda berdua perlu tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam mengatur uang.

8. Bagaimana Anda Akan Membicarakan Masalah Keuangan Kelak?
Ketika Anda sudah memiliki rencana keuangan yang matang, diskusikanlah bagaimana cara mengajak pasangan berbicara apabila terjadi masalah keuangan kelak. Banyak pertengkaran terjadi karena salah memilih waktu bicara. Jadi sebelum ini menimpa Anda, bicarakan terlebih dulu tentang bagaimana Anda berdua akan menghadapi masalah seperti itu di masa mendatang.

9. Haruskan Anda Membuat Perjanjian Pranikah?
Membuat perjanjian pranikah bukan lagi hal yang tabu. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini penting dibuat terutama ketika penghasilan Anda lebih tinggi dari pasangan, atau pasangan Anda memiliki cukup banyak utang. Jangan membayangkan perjanjian pranikah sebagai hal yang akan membawa Anda ke sebuah perceraian. Justru dengan adanya perjanjian ini penyelesaian masalah-masalah keuangan dalam rumah tangga bisa lebih jernih.

Dari uraian di atas, saya bukan bermaksud untuk mengecilkan Anda yag berniat menikah namun belum memiliki perencanaan finansial yang matang. Ini hanyalah sebuah pertanyaan realistis agar Anda tidak terjebak pada masalah keuangan pada saat setelah menikah. Karena keputusan menikah adalah janji Anda untuk saling bertanggung jawab atas satu sama lain.

Terlepas dari itu semua,
menikah adalah penyempurnaan setengah agama. Insya Allah jika niat karena Allah, Maka Dia pun akan membantu Anda. Pesan terakhir dari saya, usahakan bagi pasangan suami isteri yang sedang memiliki masalah finansial, sebaiknya didiskusikan dan segera mencari solusi sesuai kesepakatan bersama. Agar tidak menjadi permasalahan yang baru di masa depan.


Read More … 9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Monday, October 31, 2011

Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik

Saat ini Indonesia memang tengah dilanda berbagai masalah pelik dan kompleks. Berbagai kasus korupsi bertebaran di mana-mana, kemiskinan yang merajalela hingga masayarakatpun tidak bisa mengakses kebutuhan pokoknya akan kesehatan dan pendidikan, kemudian pengangguran yang seakan tak ada habisnya, penurunan kualitas moral masyarakat, dan kriminalitas yang mengakibatkan depresiasi masayarakat terhadap nilai keamanan di negeri ini.

Jika kita harus menyebutkan semua masalahnya satu persatu, mungkin masih akan sangat banyak lagi yang tidak cukup disebutkan disini. Walaupun begitu, kita tidak boleh pesimis dalam mengatasi itu semua. Kita bisa bangkit dengan kekuatan kita sendiri tanpa bantuan dari Negara lain, melalui tangan kita, untuk kemajuan kita bersama. Salah satunya yaitu memanfaatkan potensi yang kita miliki.

Apabila saya amati dan telusuri, akar permasalahan dari semua ini adalah masalah ekonomi. Walaupun masalahnya juga mencakup seluruh aspek sosial, politik, dan budaya. Tanpa maksud mengesampingkan aspek-aspek tersebut, saya melihat ada yang menonjol dari masalah ekonomi. Kita tahu bahwa kemiskinan merupakan keterbatasan ekonomi, kurangnya pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan dan kesehatan yang terjadi di kalangan masayarakat menengah ke bawah juga disebabkan masalah ekonomi. Kriminalitas yang terjadi mayoritas diakibatkan oleh desakan kebutuhan ekonomi. Masalah pengangguran juga akan menaikkan tingkat kriminalitas karena tidak adanya pemasukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok sekalipun. Juga masalah korupsi yang jelas-jelas sangat merusak sistem perekonomian negeri ini.

Karena alasan-alasan tersebut, maka saya menyimpulkan bahwa yang harus kita benahi terlebih dahulu adalah bidang ekonomi. Karena apabila masyarakat telah berada pada tingkat ekonomi yang baik (minimal semua kebutuhan dasarnya terpenuhi), maka hal itu juga akan berefek positif pada aspek lainnya. Melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, diharapkan bisa berimplikasi terhadap perbaikan aspek hukum, sosial, politik dan budaya.

Potensi Zakat dan Permasalahannya di Indonesia

Jika kita kilas balik ke masa-masa keemasan para pemimpin terdahulu yang sukses membawa rakyatnya pada tingkat kesejahteraan yang tinggi, maka akan ada sederet nama besar yang tidak asing lagi di telinga kita, salah satunya adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau adalah Khalifah (pemimpin) Dinasti Bani Umayah, pada tahun 98 H pada usia 37 tahun. Beliau hanya memerintah kurang lebih tiga puluh bulan saja sampai wafat. Tetapi dalam kurun waktu yang singkat tersebut, beliau mampu mengentaskan kemiskinan di daerah pemerintahannya, tidak ada rakyat yang miskin dan meminta-minta lagi. Beliau mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, baik yang muslim atau nonmuslim.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah mengembalikan zakat sebagai sumber utama pendapatan negara, memberantas korupsi dan nepotisme, dan gerakan penghematan dan efisiensi. Dari semua itu, ada satu hal menarik yang saya garisbawahi disini, yaitu kebijakan pengelolaan keuangan publik yang dijalankan terkait dengan zakat.

Zakat termasuk dalam Rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi seluruh Muslim. Kewajiban zakat sudah termaktub dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, ayat 103. Namun zakat bukan sekedar ibadah biasa bagi umat muslim yang berimplikasi positif pada individu yang menunaikannya saja. Tetapi lebih dari itu. Zakat adalah ibadah sosio-economy yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Selain berefek pada aspek sosial yang berperan dalam mengecilkan kesenjangan, zakat juga memiliki potensi yang besar dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi ummat.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) menyatakan, potensi pengumpulan dana zakat Indonesia dapat mencapai Rp 217 Triliun. Tentu jika dana sebesar itu terkumpul, zakat akan sangat berpotensi sebagai sebuah sarana untuk membangun kesejahteraan ekonomi rakyat. Namun yang tercatat, terhimpun di Asosiasi Lembaga Zakat di Indonesia yaitu Forum Zakat Nasional baru sekitar 1,5 triliun rupiah. Potensi yang sangat besar, namun yang terkumpul baru sebagian kecilnya.

Sementara ditinjau dari pendistribusian dana zakat di Indonesia, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dibenahi agar manfaat zakat bisa tersampaikan secara efektif. Pertama, belum maksimalnya loyalitas dari masyarakat kaya terhadap Badan Amil Zakat ataupun Lembaga Amil Zakat yang sudah diresmikan untuk menghimpun dan mengelola dana zakat. Mereka masih kurang percaya dan khawatir dana zakatnya tidak tersampaikan kepada yang berhak. Akibatnya, masyarakat yang kaya lebih memilih menyalurkan zakat mereka secara individu dengan cara membagi-bagikan uang atau paket sembako kepada rakyat miskin. Cara seperti ini memang tidak dilarang, tetapi akan menjadi sangat tidak efektif. Bisa kita tengok banyak pengalaman pembagian zakat yang seperti itu menjadi ricuh karena warga miskin yang datang jauh lebih banyak daripada jumlah paket yang akan dibagikan, dengan antrian yang tidak teratur, dan kemudian menimbulkan korban. Maksud baik muzakki tidak tersampaikan karena kesalahan metodologi. Akhirnya peristiwa tersebut akan terlihat seperti kejadian kontradiktif antara “parade kemiskinan” dan “pameran kebajikan”.

Kedua, kebanyakan orang membayar zakat hanya pada bulan Ramadhan, sementara sebelas bulan lainnya mereka tidak mengeluarkan zakat. Padahal selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan, masih ada zakat maal yang wajib dikeluarkan di bulan lainnya, seperti zakat profesi, zakat tabungan, zakat perniagaan, pertanian, dan peternakan. Jika pembayaran zakat hanya terpusat pada bulan Ramadhan, maka hal tersebut sama saja membiarkan orang miskin bersenang-senang di satu bulan dan sengsara di bulan lainnya. Karena kurangnya pemahaman dan edukasi masyarakat, maka hal inilah yang menyebabkan penghimpunan zakat masih sangat jauh dari potensinya. Bagaimana bisa terkumpul ratusan trilliun rupiah kalau masyarakat hanya membayar zakat fitrah setahun sekali?

Selanjutnya, jika poin kedua tidak cepat ditangani dengan baik, maka akan berdampak secara signifikan pada pola pikir masyarakat, bahwa dana zakat harus cepat-cepat disampaikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Memang benar bahwa zakat harus segera didistribusikan sebelum hari raya agar tidak ada seorang pun mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang kelaparan di hari raya dan semua bisa ikut bersuka cita menyambutnya. Tapi itu hanya belaku bagi zakat fitrah saja. Karena tujuan distribusi zakat fitrah memang untuk konsumsi. Tetapi tidak sama dengan zakat maal yang pendistribusiannya bersifat produktif.

Sementara dari regulasi pemerintah yang mengantur tentang zakat, bisa kita lihat bahwa Indonesia telah memilki Undang-Undangnya, yaitu No 38 tahun 1999. Namun tetap saja keberadaan undang-undang tersebut tidak bersifat wajib bagi muzakki/donatur. Bahkan kesannya undang-undang ini hanya sebuah peraturan bagi lembaga-lembaga amil zakat saja. Berbeda sekali dengan pajak yang sangat digalakkan oleh pemerintah serta memiliki otorisasi yang kuat dan dan bersifat memaksa seluruh rakyat Indonesia agar membayar pajak.

Dari beberapa permasalahan di atas, perlu diambil tindakan cepat dan tepat agar masalah ini tidak berlarut dan semakiin besar. Pertama, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti sosialisasi yang gencar terhadap masyarakat, juga bisa dari segi otoritas pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus tegas mengambil sikap dalam meregulasi zakat. Bahwa zakat adalah instrumen selain pajak yang wajib dikeluarkan oleh rakyat yang beragama Islam. Hal ini akan tentu akan memaksimalkan potensi zakat yang kita miliki dan semakin banyak yang bisa kita lakukan dengan dana tersebut.

Selanjutnya, selain pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat, perlu juga sosialisasi agar masyarakat menyalurkan zakat mereka melaui Badan Amil Zakat Nasioal atau Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah diresmikan oleh Presiden dan Kementrian agama untuk mengelola dana zakat secara professional. Dengan begitu, maka dana zakat akan tersalurkan dengan baik dan sampai pada yang berhak menerima.

Pendistribusian Dana Zakat dan Implikasinya Terhadap Perekonomian dan Aspek Lain



Seperti yang telah kita ketahui bahwa pola penyaluran zakat ada dua jenis, yaitu secara konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah dana zakat yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif seperti memenuhi kebutuhan pokok bagi kaum fakir miskin atau juga disalurkan untuk korban yang terkena musibah bencana alam. Sementara zakat produktif adalah dana yang diberikan kepada mustahiq zakat untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu untuk modal kerja dan usaha. Hal ini bertujuan agar mengangkat status ekonomi mustahiq.

Tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Semuanya harus berjalan beriringan secara seimbang. Mari kita lihat efektivitas penyaluran dana zakat dan implikasinya pada perekonomian dan aspek lainnya jika dilihat dari kedua metode penyaluran zakat tersebut. Pertama, zakat konsumtif. Penyaluran ini akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari para mustahiq. Hal ini akan membuat perekonomian akan berjalan pada tingkat minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Jika dikaji lebih jauh, instrument zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis karena konsumsi kebutuhan dasar rakyat miskin ditanggung oleh Negara melalui dana zakat tersebut.

Jika zakat disalurkan secara produktif, maka dana zakat digunakan untuk pemberian modal bagi para mustahiq memulai usaha dan mengembangkan usaha secara produktif. Dengan zakat produktif ini, maka akan lebih cepat mengurangi kemiskinan dan peningkatan pada sisi sektor riil secara signifikan. Mengapa demikian? Pada dasarnya zakat itu bersifat memberdayakan. Misi utama zakat adalah pemberdayaan bagi mustahiq agar naik ke tingkat muktafi (golongan yang berkecukupan, tidak berhak menerima zakat dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat), dan kemudian berubah status menjadi muzakki. Hal ini akan menimbulkan kemandirian ekonomi pada mustahiq karena tidak perlu bergantung lagi pada dana zakat dalam pemenuhan kebutuhannya.

Zakat juga akan meningkatkan investasi, karena para muzakki akan termotivasi untuk memutar harta mereka pada sektor riil daripada menimbun atau sekedar menyimpan harta mereka di bank. Karena jika harta mereka disimpan saja sebagai tabungan, status harta mereka menjadi harta yang menganggur, dan harta itu wajib dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu, investasi menjadi jalan keluar bagi para muzakki.
Selain dari sisi ekonomi, zakat produktif juga berimplikasi pada aspek sosial. Jika para mustahiq mendapatkan modal kerja, maka akan mendorong munculnya usaha-usaha kecil yang akan menguatkan sektor riil. Hal ini juga akan mengurangi tingkat pengangguran karena setiap usaha yang berdiri merupakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dengan berkurangnya tingkat pengangguran, maka akan berbanding lurus juga dengan menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat, karena masyarakat telah memiliki penghasilan yang cukup, minimal untuk memenuhi kebutuhan primernya.

Zakat juga dapat digunakan untuk optimalisasi pada sektor pendidikan. Alokasi dana zakat untuk sektor pendidikan dapat digunakan untuk membangun sekolah gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu serta anak yatim dan anak jalanan, tunjangan buku dan seragam bagi peserta didik, biaya gaji guru yang memadai, membangun sarana pendidikan lainnya seperti perpustakaan umum. Hal ini akan mendorong terlaksananya wajib belajar bagi seluruh anak Indonesia. Karena sering sekali terjadi kasus anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah hanya karena tidak sanggup lagi membayar SPP walaupun itu adalah sekolah milik pemerintah. Bahkan tak sedikit pula kasus anak yang dipekerjakan oleh orangtua mereka demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal mereka masih di bawah umur dan berhak atas pendidikan.

Kebutuhan primer akan kesehatan juga dapat ditunjang oleh dana zakat. Banyak kejadian yang membuat cukup membuat kita prihatin, ketika masyarakat tidak dapat mengakses kesehatan karena keterbatasan biaya. Walaupun sudah ada program jaminan kesehatan bagi orang miskin, yang bahkan seringkali memiliki prosedur dan alur birokrasi yang rumit. Tidak sedikit juga para bayi yang kekurangan gizi dan hanya dirawat seadanya di rumah orangua mereka karena memang ketiadaan biaya untuk mengobati mereka. Bahkan sampai ada ungkapan bahwa orang miskin di negeri ini dilarang sakit. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan sarana-sarana kesehatan yang memadai yang disediakan untuk masyarakat miskin. Dengan dana zakat, dapat dibangun rumah sakit gratis, penyuluhan dan program peningkatan gizi anak, penanganan penyakit berat yang perlu dioperasi, pemeriksaan kehamilan dan persalinan gratis, serta pelayanan kesehatan lainnya secara cuma-cuma.

Kembali saya tegaskan, bahwa tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Dan tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk dari lainnya. Kedua sistem penyaluran tersebut mempunyai perannya masing-masing. Zakat tidak bisa seluruhnya disalurkan secara produktif atau konsumtif semua. Harus ada proporsi yang seimbang antara keduanya. Jika semuanya dioptimalkan secara efektif, maka dana zakat akan mampu menyejahterakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi dan aspek lainnya.

Wallaahu a'lam bishshowab.

Daftar Pustaka
Sakti Ali, Analisis Teoritis Ekomomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing, 2007: Jakarta
http://www.baznas.go.id
http://agustiantocentre.com/
Read More … Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik