Showing posts with label Manajemen. Show all posts
Showing posts with label Manajemen. Show all posts

Friday, July 15, 2011

Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Pendahuluan

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

Definisi dan Unsur Asuransi
Asuransi adalah serapan dari jkata “assurantie” (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Paling tidak menurut sebagian ahli, kata istilah assurantie itu sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang.” Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance.
Lepas dari perbedaan pegerian harfiah kata assurance dan insurance di ataas, secara sederhana, asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkann kerugian.
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya adalah iurn bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu peersediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantiankepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungann yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untukmemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Sementara definisi asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa padanan kata dalam bahasa Arab, diantaranya, yaitu takaful ta’min, dan tadhamun. Ketiga kata ini merupakan padanan dari pengertian asuransi syariah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.
1. Takaful
Secara bahasa, takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara, seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama muslim sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko yang dimaksud adalah dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara seorang mengelularkan dana kebajikan yang ditujukan untk menanggung resiko tersebut.
Takaful dalam pengertian yang dimaksud, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2
Dan tolong mrnolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong memnolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah.. sesunggguhnya siksa Allah amat pedih.
2. At-Ta’min
At-Ta’min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Tujuan pelaksanaan kesepakatan ta’min yag dimaksud adalah menghilangkan rasa takut atau was-was dari sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki yang akan menimpanya, sehingga dari adanya jaminan yang dimaksud, maka rasa takutnya hilang dan merasa terlindungi.
3. At-Tadhamun
At-Tadhamun berasal dari ikata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal ini bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialami oleh seseorang. Hal ini dilakukan oleh seseorang yang menanggng untuk memberikan sesuatu kepada orang yag ditanggung berupa pengganti (sejumlah uang atau barang) karena adanya musibah yang menimpa tertanggung.
Dari beberapa arti padanan kata asuransi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah dilaksanakan oleh seorang atau lebih untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tanggung jawab sosial bagi kaum muslimin melalui mekanisme sa;ing menolong untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam
QS Al Maidah 5 : 2
"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
QS Al Hasyr 59 : 18
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan"
QS An Nisaa 4 : 9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"
QS An Nisaa 4 : 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
QS Al Baqarah 2 : 261
Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui"
Lebih baik kamui meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka miskin memohon pertolongan orang lain.( HR. Bukhari)
Sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.( HR. Ibnu Majah)
Hadist Rasulullah SAW.
Orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambaNya selagi ia menolong saudaranya.

Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru’ juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).
Sedangkan di Indonesia, sejarah asuransi jiwa mengalami tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda (sampai Maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di Indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah. Pada masa pendudukan Jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan Jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar. Ketika Indonesia telah merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional. Pada masa ini juga tercatat dalam sejarah, peleburan persahaan-perusahaan asuransi jiwa milik Belanda ke dalam perusahaan negara yang dikuasai pemerintah.

Prinsip Dasar dan Operasionalisasi Konsep Asuransi Syariah
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah meruppakan turunan (minor) dari konsep ekonomika islami. Asuransi harus dibangun atas dasar pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu:
1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (Justice)
3. Tolong Menolong (Ta’awun)
4. Kerja Sama (Cooperation)
5. Amananh (Trustworthy)
6. Kerelaan (al-Ridha)
7. Larangan Riba
8. Larangan Maysir
9. Larangan gharar (ketidakpastian)
Prinsip dasar asuransi syariah adalah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk mengatasi masalah gharar dalam asuransi konvensional maka sistem yang ditawarkan asuransi syariah adalah dengan menukar akad tadabbuli (jual beli) dengan bentuk akad takafuli (tolong menolong) atau akad tabarru (dana kebajikan ) dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad takafuli atau tabarru maka sebagian dana premi dicadangkan untuk membantu para peserta asuransi. Dana yang lainnya diinvestasikan oleh perusahaan pada kegiatan usaha yang produktif atas nama atau sebagai wakil dari peserta atau anggota asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan didistribusikan kepada para peserta dan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu untuk mengatasi terjadinya unsur maysir pada asuransi konvensional dapat dilakukan dengan cara reserving period sejak awal akad sehingga tidak ada uang anggota asuransi yang hangus. Artinya semua anggota asuransi syariah berhak memperoleh kembali seluruh dana premi yang telah disetor atau cash value kapan saja diperlukan,, kecuali dana tabarru yang telah diniatkan dan diikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Pembayaran klaim pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bersumber dari dana tabarru, hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan skim mudharabah, atau musyarakah atau skim syariah lainnya. Dengan demikian bagi peserta ataupun nasabah maupun perusahaan baik sumber, pemanfaatan maupun hasil yang diperoleh kedua belah pihak menjadi serba jelas dan transparan.
Adapun cara menghilangkan unsur riba dilakukan dengan tidak memasukkan unsur perhitungan teknik dalam perhitungan besaran premi. Demikian pula investasi yang dilakukan perusahaan tidak dengan cara menerapkan unsur bunga melainkan dengan cara mudharabah, musyarakah, mutanaqisah, tijarah, murabahah, atau dengan skim syariah lainnya.
Mekanisme Operasional Asuransi Syariah (Aliran Dana)








Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syariah dan beberapa produk turunannya , yakni:
1. Takaful Individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu produk-produk tabungan (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa, dan takaful jabatan) dan produk-produk non tabungan (takaful al-khairat individu, takaful kecelakaan diri individu, dan takaful kesehatan individu).
Pada takaful ini ditunjukkan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana, baik dalam bentuk rupiah mauoun dollar AS sebagai dana investasi untuk bekal hari tuanya atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal.
2. Takaful group atau kelompok, yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majelis ta’lim dan takaful pembiayaan.
3. Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.


Jenis-Jenis Akad pada Asuransi Syariah
Akad dalam asuransi syariah takaful menurut Ahmad Salim
1. Asuransi konvensional (ta’min taqlidi atau tijari). Hal seperti ini mempunyai akad muawwadah yang mengandung unsur gharar. Gharar yang dimaksud termasuk fahisy. Ta’min tijari ini mengandung unsur riba nasi’ah dan fadhl, ia juga mengandung maysir dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
2. Ta’min ta’awuni al-basit. Ta’min dimaksud, dihalalkan oleh ketentuan syariah islam. Sebab ia bersifat tolong menolong, yaitu peserta memberikan hartanya tanpa ditentukan jmlahnya untuk kepentingan orang yang menjadi peserta atau bukan peserta dan sifatnya bukan dalm jumlah yang besar, hal ini bias diatur dengan manajemen yang rapi dan boleh juga dilaksanakan tanpa manajemen yang baik. Prinsip yang dijalankannya adalah ta’awun atau tabarru’ dengan awad hibah atau shodaqoh.
3. Ta’min ta’wuni murakkab, secara prinsip hampir sama dengan ta’min jenis kedua; tetapi jumlahnya yang banyak dan dikendalikan oleh perusahaan dengan manajemen yang rapi dan berbadan hukum.
Akad asuransi syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI adalah meliputi hal-hal berikut:
1. Jenis akad
(1) Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru;
(2) Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1)adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah;
(3) Dalam akad , sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. Hak dak kewajiban peserta dan perusahaan
b. Cara dan waktu pembayaran premi
c. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.






Perbedaan Fundamental antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat dilihat dari tabel berikut ini:








Asuransi Syariah di Indonesia dalam Perspektif SWOT
Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang , ancaman (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia.
a. Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah:
1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan “fairness”/ rasa keadilan dari masyarakat.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta orang.
3. Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
5. Tumbuhnya LKS lainnya seperti bank dan reksadana
6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.
7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
9. Meningkatnya risiko kehidupan.
10. Meningkatnya bea-bea kesehatan.
11. Menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi).
12. Globalisasi (teknologi sebagai penunjang bisnis).
13. Adanya UU Dana pensiun.
14. Employee Benefits sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekruitmen karyawan.

b. Ancaman/ Tantangan.
1. Globalisasi, masuknya asurans luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah.
2. Asuransi konvensional dan lembag keuangan lainnya yang lebih efisien.
3. Langkanya ketersediaan SDM yang qualified dan memiliki semangant syariah.
4. Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi
5. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal ntuk perkembangan asuransi syariah.
6. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
7. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
8. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk aasuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
c. Kekuatan
1. Tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia inti yag kompeten dan memiliki integritas moral dan ghiroh Islam yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
2. Pemegang saham yang memliliki visi dan misi syariah yang jelas.
3. Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan captive market awal
4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki professional teamwork
5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mamou memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah selain unsur duniawi semata.
6. Adanya unsur dakwah
7. Produk asuransi bersifat transparan.

d. Kelemahan
1. SDM pendukung (lapisan kedua, dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
2. Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional
3. Kompleksitas dalam administrasi syariah.
4. Permodalan yang terbatas
5. Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai modeling tools dan administrasi tools.
6. Pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis)
7. Lemahnya public relations untuk mengomunikasikan keunggulan LKS

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat di negara-negara berkembang lainnya, walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp 30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya Rp 23,3 triliun. Sementara itu perkembanga market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke 20, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan meningkat menjadi 2% pada tahun 2004.
Dalam upaya untuk mendorong perkembangan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan KMK No: 426/ KMK. 06/ 2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransu syariah, baik menyangkut persyaratan untuk mendirikan maupun konversi ke syariah, membuka cabang syariah, ketentuan tentang ahli asuransi syariah, pengaturan tentang investasi syariah, dan sebagainya.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company pada tahun 1994 dan dua anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Indonesia (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), dewasa ini sudah beroperasi 3 perusahaan asuransi syariah murni yakni: 1. Asuransi Takaful Keluarga, 2. Asuransi Takaful Umum, 3. Asuransi al-Mubarakah. Sementara itu ada 13 perusahaan asuransi konvensional yangn mempunyai cabang khusus syariah. Dari 16 perusahaan asuransi syariah tersebut, jumlah cabangnya mengalami peningkatan dari 96 pada tahun 2001 menjadi 161 pada tahun 2003.
Sejak krisis ekonomi 1997 perkembangan jumlah perusahaan asuransi jiwa konvwnsional maupun syariah mengalami stagnasi, tetapi sejak 2001 terjadi pola perkembangan yang cukup menarik antara kedua jenis tersebut. Pada satu sisi, jumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional terus berkurang, pada sisi yang lain jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah terus bertambah. Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan asuransi konvensional telah berhijrah atau mengkonversikan diri secara bertahap menjadi asuransi syariah. Di antara 12 perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut hanya satu perusahaan saja yang sejak awal berdirinya menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful keluarga, selebihnya adalah konversi dari Asuransi Konvensional.
Secara keseluruhan jumlah asuransi jiwa konvensional yang telah dirintis berdirinya di Indonesia oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra pada tahun 1912, maka jumlahnya terys bertambah menjadi 157 perusahaan pada tahun 2005. Sedangkan asuransi syariah yang dirintis pertama kalinya oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, jumlahnya telah bertambah menjadi 34 perusahaan pada tahun 2006 (Asosiasi Asuransi SyariahIndonesia, 28 Februari 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah lebih cepat dibandingkan dengan asuransi konvensional dan sekaligus mengindikasikan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah cukup cerah pada masa mendatang.


End note:
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, 1995 (Jakarta: Intermedia), hlm. 274
Amin Suma, Asuransi Syariah da Asuransi Konvensional, 2006, (Tangerang: Kholam), hlm 39
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, 1999 (Jakarta : Lentera), hlm 3
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 1992, Pasal 1 ayat (1)
sainuddin ali, hukum asuransi syariah, sinar grafika, hlm 3
Ibid, hal 5
http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/
Sejarah Asuransi Syariah
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm 74-75
Ibid, hal 125-134
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 390
Ibid, hal 391
Ibid, hal 393
hukum asuransi syariah, prof dr h sainuddin ali, ma, sinar grafika, hlm 38-39
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah NAsional, 2003 (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiadan Bank Indonesia), hlm 129
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 398-400
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm179-183
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, 2004 (Depok: Gema Insani), hlm xvi
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 403
Ibid, Hal 404
Ibid, hal 405-406
Read More … Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Sunday, January 16, 2011

Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan


Industri Perbankan merupakan sektor yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated and supervised industry). Ini tentu saja masuk akal, karena dana-dana yang dihimpun dari masyarakat yang dikembangkan melalui berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat dipertanggngjawabkan. Dana pihak ketiga jauh lebih besar dari modal, oleh karenanya, tingkat laverage bank lebih besar daripada jenis perusahaan lainnya. Dengan demikian, penting bagi bank untuk meyakinkan deposan dan melindunginya dari kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi dengan mencegah tindakan curang, kesalahan manajemen, pinjaman berlebih, konsentrasi kredit dan eksploitasi sumber-sumber keuangan bank untuk memperkaya sebagian kecil pihak.
Penting juga bagi bank menciptakan efisiensi operasi pasar modal beserta instrumen penunjangnya untuk mempercepat pembangunan. Dengan demikian, regulasi dan penegaknya, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang efektif. Regulasi yang dibuat seharusnya tidak terlalu kaku dan memberatkan, yang justru akan membatasi kreativitas dan inovasi bank.
Sistem regulasi global yang berlaku sekarang ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kataegori: tradisional (traditional), campuran (hybrid), dan kesatuan sistem (unitary system)



1.1 Sistem Regulasi dan Pengawasan Global
Pada dasarnya, aktivitas dari bank komersial, bank inestasi, perusahaan asuransi, dan reksadana, berbeda satu sama lain. Untuk melindungi stabilitas dan peran positif masing-masing sector dalam peningkatan kesehatan system keuangan, maka tidak diperbolehkan adanya inter-sektor. Dengan demikian, tiap sector diatur diawasi oleh otoritas yang berbeda.
Negara Indonesia masih menganut sistem pengwasan tradisional, yaitu berada di bawah bank sentral. Sebagian besar negar-negara berkembang menganut sistem ini, dan hingga sekarang, Amerika Seirkat juga menganut rezim ini berdasarkan ketentuan Glass-Steagall Act.
Sebagai kebalikan dari bentk tradisional, bank dan perusahaan sekuritas yang melakukan aktivitas lintas sektor di sebagian besar Negara eropa berada dalam kerangka universal banking, dari yang sebelumnya menggabungkan kecuupan modal, menjadi pemisahan kecukupan modal. Di sebagian Negara Eropa, bank dan perusahaan asuransi diperbolehkan untuk memiliki link-link bisnis yang saling berhubungan, sementara di sebagian Negara lainnya, perusahaan asuransi dan dan perusahaan sekuritas, saling memasuki domain area bisnis satu sama lain.
Di Amerika Serikat,terdapat tren pertumbuhan merger lintas sektor. Bahkan, sebagian regulator di Negara Eropa semakin berminat dengan konsep bank campuran (bank dan aktivitas sekuritas) dan bisnis asuransi. Di perancis, konsep camouran ini disebut dengan bancassurance. Oleh karena itulah standar regulasi bagiaktivitas konglomerasi keuangna di seluruh dunia perlu diadopsi. Sebagai hasilnya, perkembangan selanjutnya akan ditentukan di arena regulasi dan pengawasan, yang meliputi berikut ini:
1. Pada tataran perundang-undangan nasional, sebagian Negara terpaksa memerger infrastruktur regulasinya ke dalam satu lembaga, misalnya Financial Service Authority (FSA) di Inggris, begitu juga di Scandinavia dan Jepang, telah berinisiatif membentuk otoritas regulasi yang dapat mendukung aktivitas dari pihak regulator dan meningkatkan kerjasama di antara mereka.
2. Pada tataran internasional, koordinasi dalam hal pengawasan lintas sektor antara aktivitas Basel Committee of Banking Supervision (BCBS), International Organizations of Securities Commissioner (IOSCO), dan International Association of Insurance Supervisor (IAIS) telah diupayakan dalam kerangka Joint Forum on Financial conglomerates (JFFC).

1.2 Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan di Indonesia
a. Perudang-undangan tentang Pengawasan Perbankan di Indonesia
Tugas Mengatur dan mengawasi Bank (UU NO 23 THN 1999)
• Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 27
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.

• Pasal 29
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
• Pasal 34
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk oleh undang-undang.
• Pasal 35
Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

1.3 Bank Indonesia
1.3.1 Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

1.3.2 Misi, Visi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.


1.3.3 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank



1.3.4 Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
2. Pelaksana kebijakan moneter;
3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1 Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2 Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3 Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sumber (Daftar Pustaka)
1. Sumaryo Budi, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keuangan Negara dan Perbankan, 2007, Jakarta: CV Citra Utama
2. Chapra, M. Umer & Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, 2008, Jakarta, Bumi Aksara
Sumber Internet:
1. Bank Indonesia,
http://www.bi.go.i
Read More … Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan