Sunday, January 16, 2011

Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan


Industri Perbankan merupakan sektor yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated and supervised industry). Ini tentu saja masuk akal, karena dana-dana yang dihimpun dari masyarakat yang dikembangkan melalui berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat dipertanggngjawabkan. Dana pihak ketiga jauh lebih besar dari modal, oleh karenanya, tingkat laverage bank lebih besar daripada jenis perusahaan lainnya. Dengan demikian, penting bagi bank untuk meyakinkan deposan dan melindunginya dari kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi dengan mencegah tindakan curang, kesalahan manajemen, pinjaman berlebih, konsentrasi kredit dan eksploitasi sumber-sumber keuangan bank untuk memperkaya sebagian kecil pihak.
Penting juga bagi bank menciptakan efisiensi operasi pasar modal beserta instrumen penunjangnya untuk mempercepat pembangunan. Dengan demikian, regulasi dan penegaknya, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang efektif. Regulasi yang dibuat seharusnya tidak terlalu kaku dan memberatkan, yang justru akan membatasi kreativitas dan inovasi bank.
Sistem regulasi global yang berlaku sekarang ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kataegori: tradisional (traditional), campuran (hybrid), dan kesatuan sistem (unitary system)



1.1 Sistem Regulasi dan Pengawasan Global
Pada dasarnya, aktivitas dari bank komersial, bank inestasi, perusahaan asuransi, dan reksadana, berbeda satu sama lain. Untuk melindungi stabilitas dan peran positif masing-masing sector dalam peningkatan kesehatan system keuangan, maka tidak diperbolehkan adanya inter-sektor. Dengan demikian, tiap sector diatur diawasi oleh otoritas yang berbeda.
Negara Indonesia masih menganut sistem pengwasan tradisional, yaitu berada di bawah bank sentral. Sebagian besar negar-negara berkembang menganut sistem ini, dan hingga sekarang, Amerika Seirkat juga menganut rezim ini berdasarkan ketentuan Glass-Steagall Act.
Sebagai kebalikan dari bentk tradisional, bank dan perusahaan sekuritas yang melakukan aktivitas lintas sektor di sebagian besar Negara eropa berada dalam kerangka universal banking, dari yang sebelumnya menggabungkan kecuupan modal, menjadi pemisahan kecukupan modal. Di sebagian Negara Eropa, bank dan perusahaan asuransi diperbolehkan untuk memiliki link-link bisnis yang saling berhubungan, sementara di sebagian Negara lainnya, perusahaan asuransi dan dan perusahaan sekuritas, saling memasuki domain area bisnis satu sama lain.
Di Amerika Serikat,terdapat tren pertumbuhan merger lintas sektor. Bahkan, sebagian regulator di Negara Eropa semakin berminat dengan konsep bank campuran (bank dan aktivitas sekuritas) dan bisnis asuransi. Di perancis, konsep camouran ini disebut dengan bancassurance. Oleh karena itulah standar regulasi bagiaktivitas konglomerasi keuangna di seluruh dunia perlu diadopsi. Sebagai hasilnya, perkembangan selanjutnya akan ditentukan di arena regulasi dan pengawasan, yang meliputi berikut ini:
1. Pada tataran perundang-undangan nasional, sebagian Negara terpaksa memerger infrastruktur regulasinya ke dalam satu lembaga, misalnya Financial Service Authority (FSA) di Inggris, begitu juga di Scandinavia dan Jepang, telah berinisiatif membentuk otoritas regulasi yang dapat mendukung aktivitas dari pihak regulator dan meningkatkan kerjasama di antara mereka.
2. Pada tataran internasional, koordinasi dalam hal pengawasan lintas sektor antara aktivitas Basel Committee of Banking Supervision (BCBS), International Organizations of Securities Commissioner (IOSCO), dan International Association of Insurance Supervisor (IAIS) telah diupayakan dalam kerangka Joint Forum on Financial conglomerates (JFFC).

1.2 Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan di Indonesia
a. Perudang-undangan tentang Pengawasan Perbankan di Indonesia
Tugas Mengatur dan mengawasi Bank (UU NO 23 THN 1999)
• Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 27
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.

• Pasal 29
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
• Pasal 34
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk oleh undang-undang.
• Pasal 35
Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

1.3 Bank Indonesia
1.3.1 Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

1.3.2 Misi, Visi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.


1.3.3 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank



1.3.4 Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
2. Pelaksana kebijakan moneter;
3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1 Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2 Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3 Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sumber (Daftar Pustaka)
1. Sumaryo Budi, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keuangan Negara dan Perbankan, 2007, Jakarta: CV Citra Utama
2. Chapra, M. Umer & Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, 2008, Jakarta, Bumi Aksara
Sumber Internet:
1. Bank Indonesia,
http://www.bi.go.i
Read More … Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan

Saturday, January 8, 2011

Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.

2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu

3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.

4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut

5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”

6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian

7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram

8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.

9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki

10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.

11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)

14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.

Referensi:
Fiqih Muamalah, Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si.
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad Attihami
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

Saturday, December 4, 2010

Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham


Penggunaan uang kertas telah menjadi kenyataan hidup sehari-hari masyarakat dunia, termasuk kita di Indonesia. Betapa tidak, uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji maupun honor, adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu.


Tapi tidak banyak yang menyadari bahwa uang kertas, di mana nilai nominalnya tidak ditopang oleh nilai intrinsik (zatnya), nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank sentral, inilah sebenarnya yang menjadi faktor pendukung utama jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar yang berdampak pada krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi seperti saat sekarang.

Uang kertas sangat rentan terhadap tekanan inflasi dan gejolak kurs. Ketika terjadi kenaikan harga-harga, maka tanpa dapat dicegah nilai tukar (purchasing power) dari mata uang itu merosot tajam sebanyak jumlah inflasi yang terjadi. Dengan kata lain, kendati secara nominal nilai uang kita tetap, tapi sesungguhnya kita tidaklah sekaya sebelumnya. Jadi dengan uang kertas, kita tanpa sadar mudah sekali mengalami proses pemiskinan.

Begitu pula ketika terjadi gejolak kurs, kestabilan ekonomi suatu negara dengan sangat mudah mengalami gangguan. Kita telah membuktikan hal ini secara langsung. Depresiasi rupiah terhadap dolar hingga mencapai 300 persen kembali terulang dalam dua bulan terakhir sebagaimana yang terjadi pada pertengahan Juni 1997, tak pelak lagi telah menggoncang sendi-sendi perekonomian masyarakat. Harga barang-barang yang mengandung komponen impor apalagi barang jadi, melonjak tajam, industri macet, harga BBM semakin melangit, ditambah lagi dengan ancaman beberapa perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya, penggangguran membengkak, dan sebagainya.

Kenyataan tersebut di atas, tentu saja sangat memprihatinkan kita semua. Sebagai bagian dari masyarakat yang secara langsung terkena dampak negatif krisis ekonomi, kita mesti memikirkan dengan sungguh-sungguh, tidak adakah cara lain yang lebih baik untuk mengatur persoalan mata uang dan perihal keuangan agar kita bisa terhindar dari situasi buruk yang telah dan sedang kita alami ini? Dan sebagai seorang muslim kita juga patut bertanya, adakah agama kita, Islam yang telah ditegaskan oleh Allah sebagai Rahmat sekalian alam, memberikan tuntunan dalam masalah ini?

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, dalam diskursus wacana ekonomi dalam Islam, ternyata diterangkan secara gamblang tentang wajibnya kita menggunakan mata uang sistem dua logam, yaitu dinar emas dan dirham perak. Rasulullah SAW sendiri telah menjadikan jenis emas dan perak tersebut sebagai uang, baik yang dicetak ataupun tidak. Beliau tidak pernah mencetak uang tertentu dengan ciri khas tertentu dan tidak berbeda-beda. Namun satuan emas dan perak tersebut merupakan kumpulan dari model uang Persia dan Romawi, dari segi besar dan kecilnya. Beliau juga memotong perak yang tidak dicetak, tidak diukir dan terpercaya, yang semuanya beliau pergunakan dalam melakukan transaksi ekonomi. Akan tetapi satuan tersebut dinilai menurut beratnya, bukan jumlahnya, bukan pula dengan ukiran ataupun tidaknya. Potongan emas tersebut kadang-kadang ditentukan menurut berat dan besarnya telur. Kemudian beliau pergunakan dalam melakukan transaksi. (Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, hal. 301)

Kondisi semacam ini berlangsung sepanjang hayat Nabi Muhammad SAW, masa khulafaur Rasyidin, awal masa Bani Umayyah hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik Ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H) 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. (Abu Fuad, al-wa?ie No. 25 Tahun III, 2002, hal. 17)

Dengan standardisasi pada sistem dua logam seperti ini, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar dan pada saat yang sama, Islam melarang secara tegas difungsikannya uang sebagai komoditi (misalnya dengan memungut riba baik riba nashi?a dalam sistem perbankan konvensional maupun riba fadl dalam bursa valas). Rasululllah SAW bersabda ?(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setara (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan secara langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan suatu nilai (atau meminta tambahan) sesungguhnya ia telah berbuat riba (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

Mata uang dinar emas dan dirham perak memiliki nilai nominal yang senantiasa ditopang oleh nilai intrinsiknya atau nilai uang itu sebagai barang. Dalam hal ini, tentu saja tidak lain adalah emas dan perak itu sendiri. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara riil dijamin dengan zat uang tersebut (nilai instrinsiknya); bukan ?uang-uangan? di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ?betulan? sebagaimana yang terjadi saat ini. Dengan cara ini, mata uang dinar dan dirham akan terjaga nilai tukarnya oleh karena ketika terjadi inflasi maupun depresiasi, nilai emas juga cenderung ikut naik, seperti yang dibuktikan saat ini. Sebelum krisis harga 1 gram emas sekitar Rp25 ribu, setelah krisis bergerak naik hingga pernah mencapai Rp125 ribu.

Kestabilan nilai mata uang tentu saja akan memberikan ketahanan ekonomi pada masyarakat, karena nilainya yang relatif terjaga, baik terhadap gejala inflasi maupun terhadap gejolak kurs (apresiasi dan depresiasi). Dan ketahanan ekonomi pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan ekonomi dan kestabilan politik. Faktanya, ketika interaksi keuangan (moneter) dunia berjalan berdasar sistem mata uang emas, dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil hingga Perang Dunia I. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, tidak adanya tekanan luar negeri dalam aktivitas pertukaran mata uang yang dapat mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja, karena adanya kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya.

Kedua, tetapnya kurs pertukaran mata uang antar-negara yang menyebabkan meningkatnya perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak takut bersaing. Ketiga, bank-bank pusat dan pemerintah tidak memperluas peredaran uang kertas, karena selain dapat dipertukarkan menjadi emas dengan nilai tertentu, juga dapat menambah jumlah permintaan emas yang tidak sanggup dipenuhi oleh pemerintah.

Keempat, setiap negara menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain, begitu pula negara tidak memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara?, yakni ada kalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja.

Pada akhirnya, di tengah pergerakan mata uang dunia yang tidak menentu dan mudah dipermainkan oleh negara super power seperti Amerika, dan lebih khusus lagi rupiah terhadap dolar, dorongan untuk disepakatinya dinar dan dirham sebagai mata uang di negara-negara ASEAN sebagaimana dikemukakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, saat membuka Konferensi Pencetak Logam ASEAN ke-12, Senin (19/9), di Jakarta, mestinya direspon dengan cepat oleh semua kalangan, terutama pemerintah sebagai satu-satunya jalan keluar dari krisis moneter yang tidak menentu kapan akan berakhir dengan satu semboyan ?Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham?. Di sinilah urgensinya perjuangan untuk menghadirkan kembali syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah Islamiyah. Hanya dengan cara inilah bangsa yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa ini akan mampu mengakhiri berbagai kesengsaraannya.
Wallahu a'lam bi ash shawab
Read More … Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham

Saturday, September 26, 2009

blocked. Artikel ini dalam masa perbaikan. maaf ya :)
Read More …
Artikel ini sedang dalam masa perbaikan nih sob. maaf atas ketidaknyamanannya
Read More …

Thursday, September 24, 2009

Maaf, artikel ini sedang dalam perbaikan
Read More …
Mohon maaf, artikel ini sedang dalam masa perbaikan
Read More …
maaf ya, artikel ini sedang dalam masa perbaikan
Read More …
sedang diperbaiki
Read More …

Wednesday, September 9, 2009

WinD..

Wind
Artist: Akeboshi
Original Soundtrack (OST): Naruto
Song Category: Anime

Cultivate your hunger before you idealize
Motivate your anger to make them all realize
Climbing the mountain, never coming down
Break into the contents, never falling down

My knee is still shaking, like I was twelve
Sneaking out of the classroom, by the back door
A man railed at me twice though, but I didn't care
Waiting is wasting for people like me

Don't try to live so wise
Don't cry 'cause you're so right
Don't dry with fakes or fears
'Cause you will hate yourself in the end

You say, "Dreams are dreams
"I ain't gonna play the fool anymore"
You say, "'Cause I still got my soul"

Take your time, baby, your blood needs slowing down
Breach your soul to reach yourself before you gloom
Reflection of fear makes shadows of nothing, shadows of nothing

You still are blind, if you see a winding road
'Cause there's always a straight way to the point you see

Don't try to live so wise
Don't cry 'cause you're so right
Don't dry with fakes or fears
'Cause you will hate yourself in the end
Read More … WinD..