Saturday, July 16, 2011

Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma'un)

I . pendahuluan

a. Konsep Pembangunan Dalam Islam

Islam memandang proses pembangunan ekonomi dengan berpedoman kepada empat filosofi utama yaitu (Ahmad, Khurshid); (i) Tawhid (God’s unity and sovereignty) yaitu Allah SWT sebagai satu-satun ya sumber petunjuk yang harus dipatuhi (berdaulat penuh); (ii) Rububiyyah (Divine arrangements for nourishment, sustenance and directing things toward their perfection) yaitu pelaksanaan petunjuk Allah SWT untuk mencapai tujuan hidup manusia; (iii) Khilafah (Man’s role as God’s vicegerent on earth) yaitu manusia berperan sebagai pengemban amanah (khalifah) Allah SWT di bumi; dan (iv) Tazkiyah (purification and growth) yaitu pemurnian hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan dan negara.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai tujuan utama kesejahteraan manusia dari aspek material dan spiritual (Chapra, Umar) dan hal ini telah dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi lebih dari 800 tahun yang lalu melalui proses pemenuhan kebutuhan manusia menurut (Zarqa, Anas): (a) Necessities yaitu pemenuhan kebutuhan primer (dasar); (b) Convenience yaitu pemenuhan kebutuhan sekunder dan; (c) Refinement yaitu pemenuhan kebutuhan pelengkap/tambahan. Keseluruhannya dilaksanakan dalam kerangka beribadah kepada Allah SWT dengan implementasi nilai-nilai Islami seperti hidup sederhana, amanah dan memperhitungkan konsekuensi akhirat (year after).
Konsep pembangunan ekonomi Islami lebih lanjut pernah dijabarkan oleh Prof Khurshid Ahmad, salah seorang pakar ekonomi Islam abad ini, pada The 1st International Conference on Islamic Economics di Makah, tahun 1976. Prof Khurshid Ahmad menjabarkannya ke dalam enam butir langkah pokok pembangunan ekonomi menurut Islam yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan dengan saran Prof Nurbert Walter di atas, yaitu: Pembangunan sumber daya manusia.
Hal ini sangat penting dan selayaknya menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi saat ini. Kebijakan yang dapat ditempuh antara lain melalui
1. peningkatan mutu pendidikan formal yang meletakkan nilai-nilai rohani (agama) kepada setiap individu. Dengan begitu, diharapkan akan lahir manusia-manusia yang mempunyai kemampuan dan keahlian tinggi untuk mengelola segenap sumber daya yang dimiliki serta mampu memperbaiki taraf kehidupannya namun tetap dalam jalur yang dibenarkan oleh syariah.
2. Peningkatan produksi nasional. Pembangunan sumber daya manusia di atas tentunya berkorelasi positif dengan peningkatan output perekonomian nasional. Namun berbeda dengan yang biasa dipahami, output perekonomian nasional yang dimaksud pastinya bebas dari kegiatan yang mengandung unsur riba, judi/gambling/spekulasi, eksploitasi individu, pornografi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak disesuai dengan syariah.
3. Perbaikan kualitas hidup. Pemerintah dalam Islam berperan aktif dan ikut bertanggung jawab dalam usaha bersama untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara umum. Selain perbaikan individu dan peningkatan aktifitas perekonomian, pemerintah merancang program peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui kebijakan pemerataan pendapatan/kesejahteraan. Salah satu cara Islam untuk meningkatkan distribusi pendapatan adalah melalui peran zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dll. Sehingga, pemerintah berperan menjadi koordinator pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dll serta menyalurkannya secara merata.
4. Pembangunan yang berimbang. Kebijakan dan proses pembangunan ekonomi diharapkan menyentuh semua sektor dan unsur sosial masyarakat. Artinya, tidak ada pihak yang mendapatkan keistimewaan (privilege) dan tidak ada pihak merasa dirugikan. Semua mendapatkan kesempatan, hak dan perhatian yang sama karena Islam tidak membedakan manusia dalam hal bermuamalah.
5. New technology. Tanpa mengesampingkan perkembangan terkini, pembangunan ekonomi Islami juga mengakomodasi kebutuhan akan penerapan dan penggunaan teknologi dan informasi. Hal ini terutama dipergunakan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan ekonomi itu sendiri. Mandiri. Pembangunan ekonomi yang Islami memprioritaskan kemampuan ekonomi dalam negeri dan berusaha mengurangi ketergantungan kepada bantuan pihak asing.
6. Interaksi dengan negara lain dilakukan dalam rangka hubungan dagang untuk kepentingan bersama dan diprioritaskan dengan sesama negara Islam. Untuk Indonesia, kekayaan sumber daya alam dan potensi manusia yang besar selayaknya menjadi modal utama untuk lepas dari bantuan asing. Perekonomian yang mandiri pada akhirnya akan meningkatkan daya saing (competitiveness) Indonesia di dalam transaksi perdagangan internasional.
Keenam langkah pembangunan ekonomi Islami di atas sejatinya membutuhkan kerja keras dan kerjasama semua elemen bangsa karena setiap langkah menuntut komitmen tinggi dan terutama kesadaran untuk menyertakan unsur ruhiah yang selama ini telah terlupakan.
Jaminan Sosial (Social Security)
Secara harfiah social security dapat diartikan dengan”pembebasan kesulitan masyarakat” atau suatu upaya ntuk membebaskan masyarakat dari kesulitan. Dari pengertian tersebut, jaminan social (social security) dapat didefinisikan sebagai system pemberian uang dan atau pelayanan social guna melindungi seorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian.
Dalam hal jaminan social seperti yang disebutkan di atas, harus kita akui bahwa Negara-negara Muslim sangat ketinggalan dengan Negara-negara Barat, terutama Eropa. Oleh karena itu, tidak salah kalau selama ini masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kebodohan, dan ketimpangan selalu menyelimuti Negara-negara Muslim.
Menurut Amir Syakib Arselan, ketertinggalan Negara-negara Muslim dengan Negara Barat tersebut tidak lain karena umat Islam selama ini meninggalkan ajaran agamanya yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits. Sedangkan orang Barat (non muslim) maju justru karena meninggalkan agamanya. Di antara ajaran Islam yang selalma ini ditinggalkan oleh ummat Islam adalah kewajiban untuk menolong orang miskin, yatim, dan yang lemah lainnya. Di antara surat yang sangat jelas mengutarakan masalah ini adalah surat al-Ma’un. Surat al-Ma’un dengan sangat tegas menganggap orang yang tidak memedulikan anak yatim dan tidak mau memberi makan orang miskin sebagai pendusta agama.















بِِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِO
فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَO
وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِO
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَO
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَO
الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونO
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَO

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria. dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al-Ma’un: 1-7)

a. Tafsir Surah al-Ma’un secara Umum
Menurut az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya al-Munir, pertanyaan dengan lafazh (أَرَأَيْتَ) bertujuan untuk menggugah hati orang yang mendengarkan terhadap isi pembicaraan selanjutnya serta menggambarkan keheranan terhadap perilaku orang yang dibicarakan selanjutnya. Menurut Sayyid Thanthowi dalam At-Tafsir Al-Wasith, orang yang dibicarakan dalam ayat ini dianggap sangat bodoh dan kolot karena telah mendustakan agama dengan melakukan hal-hal yang disebutkan dalam ayat selanjutnya , yang berupa menghardik anak yatim, tidak menganjurkan member makan orang miskin, lalai dan pamrih dari sholatnya, serta tidak mau menolong orang lain.
Menurut Amirudin dalam Tafsir Al-Quran Kontemporer, lafazh (يُكَذِّبُ) dalam ayat pertama dapat diterjemahkan dengan mendustakan atau mengingkari. Namun dalam konteks ayat ini menurut dia terjemahan yang lebih tepat adalah mengingkari. Sedangkan lafazh (لدِّينِ) sendiri secara bahasa artinya agama. Namun menurut para mufassir seperti az-Zuhaili, dan Ibnu Katsir lafazh (لدِّينِ) tersebut adalah hari pembalasan agama. Dengan demikian terjemahan ayat pertama yang lebih tepat dari ketiga pendapat di atas adalah “tahukah engkau akan orang yang mengingkari hari pembalasan agama.
Mennurut ahli tafsir, lafazh (وَيْلٌ) dalam ayat keempat memiliki dua arti, yaitu nama lembah di neraka jahannam dan kecelakaan atau kebinasaan. Namun menurut Amiruddin, ketika lafazh (وَيْلٌ) deartikan dengan neraka, maka konsekuensinya adalah ancamann yang ada akan menjadi kenyataan setelah kiamat, bukan pada saat masih di dunia. Oleh karena itu, menurut Amiruddin lafazh (وَيْلٌ) lebih tepatnya diartikan sebagai kecelakaan atau kebinasaan.
Ada tiga orang yang mendapatkan ancaman dalam ini yang disebutkan dalam tiga ayat selanjutnya,
1. Orang yang lalai dalam sholatnya
Menurut Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dalam ayat ini dalah orang munafik yang sholat ketika dilihat orang lain serta meninggalkanya ketika dalam keadaan sendirian, Menuru adh-Dhahhak yang juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas adalah orang yang ketika sholat tidak mengharapkan pahala, dan ketika meninggalkan sholat tidak takut adanya siksa. Sedangkan menurut Sa’ad bin Abi Waqqosh, adalah orang yang mengakhirkan sholat karena menganggap remeh. Pendapat terakhir inilah yang paling digunakan oleh kebanyakan mufassir serta didukung oleh riwayat lainnya.
2. Orang yang berbuat riya’
Menrut az-Zuhaili , yang dimaksud dengan riya’ (pamrih) adalah melakukan ibadah namun dengan tujuan duniawi seperti mengharapkan kedudukan dan pengakuan dari masyarakat atas amal ibadahnya . az-Zuhaili mengemukakan bahwa ada empat macam riya’. Pertama, memperindah penampilan untuk dipuji orang lain. Kedua, memakai pakaian jelek agar dianggap orang ‘alim dan zuhud. Ketiga, mengatakan membenci hal-hal yang berbau duniawi agar dianggap sebagai ahli ibadah yang taat. Keempat, menampakkan amal ibadah supaya dapat dilihat orang lain.
3. Orang yang enggan menolong dengan barang yang berguna.
Menurut al-Qurtubi, ada 12 pendapat mengenai arti lafazh (الْمَاعُونَ) dalam ayat terakhir ini. Namun menurut az-Zuhaili, pendapat yang diambil oleh mayoritas mufassir adalah setiap sesuatu yang dibutuhkan baik oleh orang miskin ataupun orang kaya, dimana sesuatu tersebut oleh masyarakat umum dianggap sesuatu yang kecil, yang ketika ada orang yang meminta ata meminjamnya pasti diberikan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kapak, peralatan masak, air, garam, serta api.

TAFSIR EKONOMI
Surat al-Ma’un mengandung prinsip dasar pembangunan ekonomi terutama dalam hal jaminan sosial bagi masyarakat. Adapun ayat yang mengandung sistem jaminan sosial dalam surah al-Ma’un adalah ayat kedua dan ketiga. Di mana orang tidak memedulikan anak yatim serta tidak mau member makan orang miskin dianggap sebagai orang yang mengingkari atau mendustakan agama dan hari pembalasa.
a. Tafsir ayat (فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ)
Ada beberapa penafsiran tentang makna (يَدُعُّ). Menurut riwayat Ibnu Abbas lafazh (يَدُعُّ) berarti menolak memberikan hak anak yatim. Menurut riwayat Mujahid, (يَدُعُّ) berarti menolak member makan anak yatim. Sedangkan menurut riwayat Qotadah dan adh-Dhohhak (يَدُعُّ) bermakna berbuat kasar dan semena-mena (mengacu pada QS adh-Dhuha:9). Menurut Ibnu Katsir, lafazh (يَدُعُّ) bisa diartikan dengan tidak berbuat baik serta tidak memedulikan anak yatim(mengacu pada QS. Al-Fajr:17).
Dengan mengacu kepada beberapa penafsiran di atas, ada beberapa pihak yang terkena ancaman sebagai pengingkar agama dalam surah al-Ma’unn. Mereka adalah:
Pertama, individu atau institusi yang mendapat tanggung jawab untuk memelihara serta mengelola harta anak yatim. Namun ternyata dia tidak memberikan harta anak yatim tersebut, bahkan mengambil keuntungan darinya serta memakannya secara zholim.
Rasulullah SAW bersabda,

“Ada empat orang di mana Allah berhak untuk tidak memasukkannya ke dalam surga, yaitu pecandu khomr, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa hak, serta orang yang menyakiti kedua orangtuanya.” (HR al-Baihaqi)
Namun, menrut fuqaha, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Katsir, seorang wali yatim diperbolehkan mengambil harta anak yatim sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya atau sebesah sepadan atas tugasnya mengurus harta anak yatim.
Kedua, orang yang membentak anak yatim serta tidak member mereka makan. Adapun pihak-pihak yang tergolong kategori ini adalah setiap orang yang berbuat kasar terhadap orang lain.
Ketiga, orang yang tidak memedulikan nasib serta kesejahteraan dari anak yatim. Orang yang membiarkan anak yatim terlantar serta membiarkan masa depan mereka menjadi suram.

b. Tafsir ayat (وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ)
Lafazh hadhdha (ﺤﺽﱠ) merupakan sinonim dari hatstsa (ﺤﺚﱠ) yang dapat diterjemahkan dengan mendorong atau menganjurkan orang lain. Dengan demikian, ayat di atas dapat diterjemahkan menjadi “Dan tidak menganjurkan orang lain untuk member makan orang miskin. Ada dua hal yang menarik untuk kita renungkan dalam ayat ini, yaitu:
Pertama, dalam ayat ini Allah menggunakan redaksi menganjurkan (يَحُضُّ) bukan memberi makan (ﻴﻄﻌﻢ) orang miskin. Menurut al-Maraghi ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa ketika kita tidak mampu menolong orang miskin, maka kita wajib meminta atau menganjurkan orang lain utnuk menolong orang miskin tersebut.
Dari sinilah Islam mengajarkan kepada kita bahwa setiap orang mempunyai peluang untuk berbuat kebajikan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Bahkan dalam kasus pemberantasan kemiskinan serta penyediaan jaminan sosial bagi orang miskin yang selama ini menjadi masalah bangsa ini, Indonesia memerlukan peran penting dari setiap elemen masyarakat dengan berbagai kontribusi yang berbeda-beda. Masing-masing dari penguasa baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pengusaham akademisi, serta ulama-ulama memiliki kewajiban yang sama untuk memecahkan masalah kemiskinan sert apenyediaan jaminan sosial sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Kedua, dalam ayat tersebut Allah menggunakan lafazh tha’aam (ﻄﻌﺎﻡ) yang berarti makanan bukan ith’am (ﺇﻄﻌﻢ) yang berarti memberi makanan. Padahal kalau kita lihat susunan ayat tersebut memberikan pengertian member makan orang miskin.
Berkenaan dengan hal tersebut ada dua pendapat yang dikemukakan oleh ulama tafsir. Sebagian dari mufassirin seperti seperti az-Zuhaili mengemukakan bahwa lafazh tha’am (ﻄﻌﺎﻡ) (makanan) dalam ayat tersebut memiliki arti ith’am (ﺇﻄﻌﻢ) (memberi makan). Namun sebagian yang lain menganggap bahwa ada lafazh yang dibuang dalam tersebut yaitu lafzh badzlu (ﺑﺫﻞ). Dengan demikian, menurut pendapat kedua ini, lafazh tha’aamil miskin (طَعَامِ الْمِسْكِينِ) ditafsirkan dengan badzlu tha’aamil miskin (ﺑﺫﻞ طَعَامِ الْمِسْكِينِ) (menyerahkan makanan orang miskin). Pendapat kedua ini di antaranya dikemukakan oleh al-Alusi dalam kitab tafsirnya Ruh al-Ma’ani dan ar-Razi dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib.
Menurut al-Alusi dan ar-Razi, hal tersebut memberikan pengertian bahwa makanan tersebut pada hakikatnya adalah hak orang miskin. Makanan tersebut seakan-akan adalah milik orang miskin meskipun secara kasat mata diambilkan dari harta pribadi si pemberi.

Pemenuhan Basic Needs bagi Orang Miskin
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa surah al-Ma’un memerintahkan kita untuk memberi makan orang miskin serta mengecam keras orang yang tidak mau melakukannya. Lafazh tha’am (ﻄﻌﺎﻡ) yang berarti makanan juga memberikan pengertian pada pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) bagi orang miskin. Mengingat makanan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam melangsungkan hidupnya. Dengan demikian, kebutuhan dasar lainnya dari masyarakat miskin seperti kesehatan, pendidikan, serta tempat tinggal yang layak juga perlu mendapatkan perhatian kita semua.
Dalam ekonomi pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar bagi orang miskin merupakan salah satu strategi penting dalam rangka pemberantasan kemiskinan.


Jaminan Sosial pada Awal Pemerintahan Islam
Jaminan Sosial pada Masa Rasulullah
Sistem jaminan sosial merupakan suatu hal yang mendapat perhatian serius dari Rasulullah SAW. Dengan adanya jaminan sosial tersebut, ketimpangan di antara masyarakat akan akan menjadi kecil. Sedangkan kecilnya ketimpangan sangat berperan penting bagi stabilitas masyarakat dalam tatanan sebuah Negara,
Berkenaan dengan hal di atas, sistem jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah tidak hanya dibebankan kepada Negara semata, tetapi Rasulullah mengombinasikan antara peran pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, pemerintah di antaranya mengalokasikan dana zakat untuk menyediakan bahan makan dan kebutuhan dasar lainnya bagi orag yang berhak mendapatkannya (para mustahiq). Sedangkan jaminan sosial yang berasal dari masyarakat berupa kewajiban bagi setiap anggota masyarakat untuk menolong anggota masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan serta mengecam orang yang bersikap individualis.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah 2)
Sistem seperti inilah yang menjadi keunggulan dari sistem jaminan sosial dalam Islam. Kalau kita teliti lebih lanjut, sistem jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah mencakup kepada seluruh pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat. Sistem ini juga tidak terbatas kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang lanjut usia, akan tetapi juga sistem tersebut juga mencakup semua pihak yang lemah serta memerlukan bantuan lainnya, seperti para janda da orang yang dililit hutang. Rasulullah Saw bersabda:
ﻠﻭﺭﺜﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﻤﺎﻻ ﺗﺮﻚ ﻮﻤﻦ ﻔﻌﻟﻲﱠﻗﺿﺎﺀﻩ ﺪﻴﻨﺎ ﻓﺘﺭﻚ ﺍﻠﻣﺆﻤﻨﻴﻦ ﻤﻦ ﺘﻮﻓﱢﻲ ﻔﻤﻦ ﺃﻨﻓﺳﻬﻡ ﻤﻦ ﺒﺎﻠﻤﺅﻤﻨﻴﻦ ﻭﻟﻲ ﺃﻨﺎ
“Saya adalah orang yang lebih dekat dengan orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri. Barangsiapa yang meninggal dengan meninggalkan hutang, maka saya yang akan membayar hutang tersebut. Dan barang siapa yang meninggal dengan meninggalkan harta benda, maka harta benda tersebut menjadi milik ahli warisnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah juga tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan yang bersifat materi saja. Namun juga pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Hal ini dapat kita ihat kebijakan beliau terhadap tawanan perang badar, di mana orang yang tidak mampu membayar tebusan dalam bentuk uang, maka dia harus mengajar anak-anak sahabat anshar tulis menulis.

Jaminan Sosial di Masa Khulafa’ ar-Rasyidin
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, pemberian jaminan sosial dalam bentuk tunjangan kepada kaum muslimin untuk pertama kalinya dilaksanakan. Pada masa kepemimpinannya, beliau menyamaratakan tunjangan yang diberikan kepada kaum muslimin dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang pertama kali masuk Islam atau sahabat yan gpernah ikut perang Badar atau dengan sahabat yang lainnya.
Sistem pemberian tunjangan kepada umat Islam tersebut terus berlanjut pasa masa-masa pemerintahan setelahnya. Bahkan pengelolaan keuangan termasuk di dalamya pemberian tunjangan mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Umar. Bahkan pasa masa Umar, hampir bisa dikatakan tidak ada satu orangpun yang tidak mendapatkan tunjangan. Kemajuan sistem jaminan sosial dalam bentuk tunjangan di masa Umar tersebut salah satunya didukung oleh pemasukan Negara yang mengalami kenaikan cukup besar seiring berkembang dan meluasnya pemerintahan Islam.
Jaminan sosial yang diberikan pada masa pemerintahan Islam tidak hanya terbatas kepada masyarakat muslim, tetapi juga mencakup umat Kristen dan yahudi pada masa itu. Abu Bakar menjamin hak mereka bahwa jika seorang dari mereka menjadi tidak mampu karena usia lannjut, terkena musibah, kemalangan, dan menjadi miskin maka dia terbebas dari jizyah. Bahkan dia dan keluarganya akan memperoleh dana perawatan dari dana umum selama masih tinggal di Negara Islam.
Pada masa kekhalifahannya, Umar RA juga memerintahkan agar orang tua (jompo) non muslim yang tidak berpenghasilan tidak boleh dipaksa untuk membayar jizyah. Akan tetapi orang semacam ini harus disantuni dengan dana masyarakat.

Sumber:
Al-Qur'an Al Kariim
Tafsir Ekonomi Kontemporer
Kitab Shohih Bukhari
Bulughul Marom, min adillatil Ahkam
Tafsir Fii zhilaalil Quran
Jejak Rekam Ekonomi Islam
Read More … Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma'un)

Menguak Rahasia Kesuksesan Bisnis Rasulullah SAW dan Para Sahabat

I. Meneladani Kesuksesan Bisnis Rasullah

Rasulullah pada saat berdagang tidak hanya sekedar melakakan transaksi, tetapi juga telah melakukan berbagaiaktivitas untuk merebut mind share, market share dan heart share. Hal ini dibuktikan dengan semua target market yang telah disegmentasi sebelumnya.
Pada kegiatan marketing modern, goal setting yang akan dicapai dengan penguasaan heart share adalah loyality consumer atau kesetiaan pelanggan. Rasulullah tidak hanya mampu menciptakan pelanggan yang loyal tetapi juga mampu membauat pelanggan percaya dengan menggunakan formula kejujuranm keikhlasan, silaturrahmi, dan bermurah hati yang menjadi inti dari seluruh kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah. Pada tahap ini, Rasulullah tidak hanya mampu memenangkan heart share dari konsumen tetapi lebih jauh telah memenangkan soul share.

1. Jujur
Sebelum memulai karir sebagai pengusaha, Rasulullah telah lama dikenal sebagai pengusaha, Muhammad telah lama dikenal sebagai seorang yang dapat dipercaya oleh semua orang. Setelah Rasulullah melakukan perniagaan, sikap tersebut tidak berkurang sedikit pun. Sikap jujur ini yang menjadi dasar kegiatan dan ucapan Rasulullah secara otomatis membuahkan keprcayaan jangka panjangdari semua orang yang berinteraksi dengannya.
Sikap jujur adalah kunci utama dari kepercayaan pelanggan. Kepercayaan bukanlah suatu sesuatu yang diciptakan. Tetapi kepercayaan adalah sesuatu yang dilahirkan,
Walaupun Rasulullah telah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, tapi ia tidak memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mendapatkan laba yang lebih banyak.
Rasulullah bersabda, “Aku bagaimanapun hanya seorang manusia. Jika kalian membawa satu perkara ke hadapanku dan salah satu dari kalian lebih fasih berbicara dari yang lain setelah mendengar pendapat, sangatlah mungkin aku akan memutuskan perkara tersebut menuruti kepentingannya.”
Rasulullah pada akhirnya akan menjadi penguasa jazirah Arab sesungguhnya memiliki kekayaan yang berlimpah. Namun dengan sikap ikhlasnya, ia lebih memilih hidup bersahaja untuk mendapatkan ketenangan batin. Sebuah hal yang sampai kapanpun tidak dapat dinilai dengan uang.

2. Professional
Seiring denga sikap jujur dan ikhlas, Rasulullah menekankan pada pentingnya sikap professional dalam pekerjaan. The Right Man on The Right Job menjadi inti dari sikap professional. Sikap ini menjauhkan dari sifat malas, tidak mau berusaha dan hanya menerima tanpa ada usaha malas menuju ke arah yang lebih baik.
Hanya karena adanya penekanan pada sikap ikhlas tidak berarti setiap orang menjadi malas. Profesionalisme dan ikhlas aadalah dua hal yang saling berkaitan dan saling menyeimbangkan. Profesionalisme menjaga dari sikap makas dan hanya menerima aa adanya tanpa ada usaha yang optimal.

3. Silaturahmi
Silaturahmi pada dasarnya adalah formula untuk menjaga hubungan baik dengan sesame manusia, lingkungan, makhluk hidup yang lain. Pada saat itu, tepatnya pada abad ke 7, Muhammad sudah menekankan pada pentingnya slaturahmi dalam rangka mengetahui costumer insight, dengan mengggunakan silaturrahmi sebagai salah satu seni dalam berdagang yang tentu saja secara tidak langsung akan menaikkan omzet perdagangan.
Dengan silaturahmi kita dapat membangun jaringan kerja (networking) yang tidak terbatas. Silaturahmi juga memiliki arti pengertian yang jauh lebih dalam daripada hanya sebatas hubungna bisnis. Silaturahmi, sebuah sikap dalam menjalin hubungan dengan siapa pun atasa dasar jujur, ikhlas dan professional.

4. Murah Hati
Terkadang setelah mendapatkan kesetiaan pelanggan, sebuah perusahaan cenderung memanfaatkan kesetiaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Rasulullah tidak pernah menawarkan semua jenis produk atau menjanjikan semua solusi untuk semua orang. Murah hati yang membentuk marketing Muhammad menjaga ssiapapun dari melakukan sikap pembodohan dan pemanfaatan konsumen.
Murah hati adalah the center of soul marketing sebuah konsep marketing yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kejujuran menghasilkan kepercayaan, keikhlasa menghasilkan ketenangan dalam bekerja, profesionalisme menghasilkan kesungguhan dan dedikasi tinggi serta silaturahmi membentuk jaringan kerja dan keuntungan moril dan materiil yang tidak terbatas. Dengan didasari sikap murah hati dan cara kerja dari keempat elemen tersebut yang beerkesinambungan akan membentuk sebbuah pola piker yang ideal, sebuah paradifma baru yang berpusat pada sikap murah hati ini adalah the real solution dalam marketing yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
II. Belajar dari Kesuksesan Bisnis Sahabat & Isteri Raulullah SAW

a. Abdurrahman Bin ‘Auf
Beliau adalah salah seorang dari 10 sahabat yang dijamin masuk syurga sekaligus sebagai salah satu icon orang terkaya di zaman Rasulullah.
Jumlah aset kekayaan Abdurrahman bin Auf diperkirakan melebihi 2.560.000 dinar atau setara dengan Rp. 3,2 Trilyun saat ini. Dan itu belum termasuk aset properti dan aset lainnya yang ia miliki.
Diriwayatkan bahwa keempat istri Abdurrahman bin Auf mendapatkan ganti hak waris sebesar 80.000 dinar ( Rp 100 milyar) peristri, sehingga total ganti waris untuk keempat istrinya adalah Rp 400 Milyar. Nah, sesuai dengan hukum waris ( melalui pendekatan perkiraan ) bahwa jatah waris istri-istri adalah seperdelapan dari total warisan. Itu berarti angka Rp 400 Milyar baru seperdelapan kekayaan total beliau. Sehingga asumsi minimalnya, kekayaan warisan beliau totalnya adalah Rp 400 M x 8 = Rp 3,2 Trilyun.
Apa saja rahasia sukses dunia akhirat dari Abdurrahman bin Auf?
Berbisnis untuk mencari keridhaan Allah semata.
Abdurrahman bin Auf adalah seorang saudagar yang jujur dan profesional. Ia senantiasa menghindari hal-hal yang haram bahkan yang subhat sekalipun. Ia tidak pernah melakukan praktek ribawi atau menghalalkan segala cara untuk meraih kekayaan. Sehingga keseluruhan hartanya adalah harta yang halal, sampai-sampai Ustman bin Affan yang sudah sangat kayapun bersedia menerima wasiat Abdurahman ketika membagikan 400 Dinar bagi setiap veteran perang Badar.
Diantara ungkapan Abdurahman bin Auf yang menarik sekaligus menunjukkan cara berpikir beliau yang positif adalah, “Sungguh kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu niscaya kutemukan di bawahnya emas dan perak !”
Para ahli saat ini mengatakan bahwa keajaiban berpikir positif adalah saat anda mengatakan bisa, maka anda akan bisa. Secara tidak langsung Abdurrahman bin Auf yakin bahwa ia bisa menghasilkan uang dari setiap usaha dan perniagaannya.
Hasil usaha serta kekayaannya tidak dinikmatinya sendiri.
Abdurrahman bin Auf pernah menyumbangkan seluruh barang yang dibawa oleh kafilah perdagangannya kepada penduduk Madinah padahal seluruh kafilah ini membawa barang dagangan yang diangkut oleh 700 unta yang memenuhi jalan-jalan kota Madinah.
Selain itu juga tercatat Abdurrahman bin Auf telah menyumbangkan dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan antara lain 40,000 Dirham (sekitar Rp 1.4 Milyar uang sekarang), 40,000 Dinar (sekarang senilai +/- Rp 50 Milyar uang sekarang), 200 uqiyah emas, 500 ekor kuda, dan 1,500 ekor unta.
Beliau juga menyantuni para veteran perang badar yang masih hidup waktu itu dengan santunan sebesar 400 Dinar (sekitar Rp 500 juta) per orang untuk veteran yang jumlahnya tidak kurang dari 100 orang.
Sedekah telah menyuburkan harta Abdurrahman bin Auf, sampai-sampai ada penduduk Madinah yang berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya pada mereka, sepertiga untuk membayari hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya dibagi-bagikan kepada mereka”.
Beliau juga menyantuni para veteran perang badar yang masih hidup waktu itu dengan santunan sebesar 400 Dinar (sekitar Rp 500 juta) per orang untuk veteran yang jumlahnya tidak kurang dari 100 orang.
Sedekah telah menyuburkan harta Abdurrahman bin Auf, sampai-sampai ada penduduk Madinah yang berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya pada mereka, sepertiga untuk membayari hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya dibagi-bagikan kepada mereka”.

b. Khadijah Binti Khuwailid
Sebelum datangnya Islam, ia sudah dijuluki sebagai ath-thahirah “perempuan suci”, karena ia memiliki kehormatan, kedudukan tinggi, keimanan sejati, jiwa besar, dan perilaku suci. Dari sifat-sifat kemuliaan yang dimiliki Khadijah, ternyata mampu mengantarkannya pada kesuksesan yang gemilang Kesuksesan bisnis Khadijah bukan terjadi secara kebetulan, tapi di dalamnya terdapat konsep yang amat cerdas dan universal.
Faktor internal terdiri dari keimanan yang kokoh dan spiritualitas yang tinggi, mentalitas wirausaha, memiliki modal dan pandai mengelolanya, kemampuan merekrut karyawan dan mejalin mitra kerja, suka berderma, berani mengambil keputusan dan pandai membaca peluang. Sedangkan, secara eksternal, Mekah merupakan daerah strategis serta cocok untuk iklim usaha dan memiliki stabilitas kemanan.
Iman memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, dahsyat, dan sangat penting dalam menentukan maju tidaknya bisnis seseorang. Karenanya, keimanan Khadijah yang kokoh merupakan kunci rahasia pertama di balik kesuksesan bisnisnya. Sementara itu, hampir semua pebisnis di Mekah ketika itu, semuanya paganisme. Sehingga, mereka benar-benar tidak memiliki apa yang dimiliki Khadijah, yaitu berupa kematangan spiritualitas. Sebab, dari iman itulah akan membuahkan kekuatan batin dan jiwa, sikap tidak pernah gentar, rasa aman dan tidak mudah putus asa, rasa harapan, rasa penuh percaya diri (self confidence), dan membuahkan sikap toleran dan damai.
Rahasia kesuksesan Bisnis Khodijah:
1. Mempunyai keimanan yang kokoh dan spiritualitas yang tinggi.
2. Mempunyai mentalitas wirausaha yang tinggi. Dahulu, Khodijah telah menyediakan lapangan kerja bagi kaum laki-laki Quraisy. Padahal pada masa itu, system yang berlaku di masyarakat adalah system paternalistik.
3. Pandai dalam mengelola modal. Khadijah RA memang mempunyai modal yang berlimpah tetapi ia tidak membiarkan modalnya menganggur dan tidak dikelola secara produktif.
4. Mempunyai kemampuan merekrut karyawan, mengelola karyawan, dan dan menjalin mitra kerja.
5. Berani mengambil keputusan dan pandai membaca peluang.
6. Suka berderma.
7. Mampu membaca pasar dan target market.
8. Pandai memanfaatkan peluang jaminan stabilitas keamanan kota Mekkah dam letaknya strategis untuk menekuni usaha perdagangan.


III. Banyak Jalan Menuju Sukses Berbisnis

a. Apakah menuju bisnis sukses harus memiliki MODAL BESAR???
Membangun Bisnis dari Modal Pesangon 62 Yen. (Rp 6.200)
Untuk membantu meringankan beban keluarga yang mengalami kebangkrutan, di usia 9 tahun ia dikirim ke Osaka untuk menjadi pembantu rumah tangga dan merawat anak majikan, dengan gaji 10 sen per bulan. Sekalipun masih anak-anak ia rajin dan bertanggung jawab.

Beranjak remaja ia ingin bekerja. Dengan bantuan mantan majikan, ia mendapatkan pekerjaan di pabrik sepeda sebagai teknisi. Di tempat barunya, remaja ini mau melakukan apa saja sekalipun di luar tugasnya sebagai teknisi, seperti melayani pelanggan, memperbaiki sepeda, menolong membelikan rokok, menanggapi nkeluhan, melayani pembelian, dsb. Sikapnya yang terbuka menerima segala beban pekerjaan tersebut tanpa sadar membuatnya mulai mengerti cara mengelola usaha,
Karena tertarik pada trem listrik, di usia 16 tahun ia pindah ke pabrik Osaka Electric Light, bertugas mengatasi perbaikan kabel. Dua tahun bekerja, ia memutuskan untuk sekolah malam pada Kansai School of Commerse and Industry, di Osaka. Pemuda ini bekerja sambil belajar. Karirnya meningkat terus hingga di usia 22 tahun ia diangkat sebagai penguji para mandor.
Setelah tujuk tahun bekerja dan cukup menguasai kelistrikan, ia memutuskan berhenti bekerja dan memulai usaha sendiri. Saat itu ia hanya mempunyai tabungan sebesar 20 yrn (Rp 2.000) dan mendapat pesangon sebesar 42 yen (Rp 4200). Dengan uang senilai 62 yen (Rp 6200) ia memulai bisnis di rumah kontrakan yang berkuran 40m2
Apa yang bias dilakukan pemuda ini dengan modal uang 62 yen?
Dengan modal sekecil itu, pemuda ini merintis perusahaan yang menjadi cikal bakal raksasa bisnis yang kini dikenal dengan Panasonic. Pemuda ini adalah Konosuke Matsushita, pendiri Panasonic Corporation, sebelumnya bernama Matsushita Electric Industrial. Kini Panasonic meruoakan produser elektronik terbesar di Jepang. Perusahaan yang didirikan oleh Konosuke Matsushita pada tahun1918 ini oleh Forbes Gobal 500 ditempatkan pada peringkat 59 perusahaan terbesae di dunia dan masuk dalam 20 perusahaan terbesar semi konduktor.
Pada tahun 2009, perusahaan yang berbasis di KAdoma Jepang ini menghasilkan pendapatan senilai US$ 77.2 miliar (atau 7.765.510 yan atau Rp 722 triliun), keuntungan bersih mencapai US$ 60.4830 (Rp 648,9 triliun). Terbayangkah perusahaan sebesar itu dibangun hanya dengan modal uang 62 yen dan dirintis dari rumah kontrakan seluas 40m2?
Hikmah: modal utama Matsushita memang bukan uang, tetapi kemauan yang keras untuk belajar, kerja keras tanpa hitung-hitungan, dan komitmen untuk berkembang dan bekerja sebaik mungkin.

b. Apakah menuju bisnis sukses harus BERPENDIDIKAN TINGGI dan punya gelar banyak???
Pemilik jaringan Bimbingan Belajar Terbesar di Indonesia
Pria ini adalah pendiri Lembaga Bimbingan Belajar Primagama yang kini merupakan jaringan bimbingan belajar terbesar di Indonesia. Ribuan siswanya sudah berhasil tembus di perguruan tingi. Belum lagi jumlah yang berhasil mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat ini kantor cabang Primagama telah berjumlah 718 dan tersebar di 144 kota/kabupaten serta 33 propinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan modal Rp 300.000, ia berhasil membangun Primagama menjadi bimbingan tes terbesar dengan omzet Rp 28 miliar per tahun. Itu baru dari Lembaga Pendidikan Primagama saja, belum dari usaha lainnya seperti Institut Manajemen dan Komputer, atau usaha kontraktor yang didirikannya tahun 1992. Sekarang usahanya tercatat tersebar di tiga belas perusahaan, meliputi bidang usaha pendidikan, penerbit, percetakan, biro perjalanan, properti, dan bahkan restoran Padang. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah naungan induk perusahaan Primagama.
Saat ini, primagama dalah satu-satunya bimbingan belajar yang mempunyai kelengkapan akademik paling lengkap, materi belajar yang sangat prediktif, paling berpengalamnan, sudah membimbing lebih dari 2,5 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia. Primagama adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang telah mendapat sertifikat ISO 9001:2008.
Gelar strata apa yang harus disandang orang yang mendirikan lembaga pendidikan sampai sebesar ini? Doktor atau Profesor? Atau berapa gelar yang dibutuhkan?
Pendiri primagama ini adalah Purdi E. Chandra. Ia tidak mempunyai gelar karena drop out dari kampus alias tidak menyelesaikan kuliah. Ia memberanikan diri untuk membuka usaha untuk tersebut, sebab ia berpendapat kalau tidak mempunyai keterampilan, maka banyak orang lain yang terampil di bidangnya bias menjadi mitra usaha. Bagi Purdi, yang terpenting adalah keberanian dulu membuka usaha. Apapun jenisnya. Apapun namanya.
Hikmah: purdi E. Chandra tidak mempunyai gelar tetapi berhasil membantu puluhan ribu orang mendapatkan gelar kesarjanaan. Ia tahu bahwa tidak harus memiliki gelar utuk sukses, tetapi ia juga tidak anti gelar, bahkan bisnisnya mendukung setiap siswa yang ingin mendapatkan gelar setinggi-tingginya.

c. Apakah menuju bisnis sukses harus dari keluarga KAYA??
Nasib Anak Yatim yang Miskin.
Simak kisah suksesnya yang diungkap dalam buku penuh inspirasi Quantum Leap terbitan Elex Media Komputindo.
Saya sendiri berangkat dari maa kecil penuh kekurangan, kemiskinan, dan penderitaan. Saya harus memulai bisnis hanya dengan modal ‘otak’, ‘keringat’, dan ‘doa’. Tidak ada modal uang dan fasilitas khusus.
Saya lahir di Parigi pada tanggal 24 Agustus 1931. Semasa kanak-kanak, keluarga kami memiliki rumah sekaligus took kelontong. Kehidupan masa kkecil saya adalah kehidupan anak desa yang bahagia sampai terjadi sebuah tragedi di tengah keluarga kami,
Ketika saya 12 tahun., ayah tercinta ditangkap dan dipenjarakan tentara penjajah dengan sebuah tuduhan palsu menjadi mata-mata belanda. Tidak lama kemudian, ayah wafat di dalam penjara di Manado. Saya bukan saja kehilangan ayah saya. Toko kelontong kami ditutup Jepang. Saya menjadi anak yatim dan keluarga kami berubah menjadi keluarga miskin. Saya bahkan tidak tahu di mana makam syah sampai hari ini.
Akan tetapi saya optimis mampu mengubah penderitaan menjadi kemakmuran. Untuk menuju kesana saya menempuh perjalanan sulit , berbatu-batu, terjal, dan berduri.
Apakah pemuda miskin ini berhasil menjadi orang sukses?
Pemuda ini tidak lain adalah Ir. Ciputra
Jika predikat tokoh pembangunan Nasional bias diambil dari pihak swasta, , tentu Dr. Ir. Ciputra adalah salah satu kandidat yang paling layak. Ia telah membangun lebih dar 100.000 rumah. Memegang 100 proyek besar seperti gedung, perkantoran mall, rumah sakit, hotel dengan total membangun 14.000 ruang kerja.
Lulusan ITB ini mengembangkan banyak kawasan bar di beberapa wilayah, bahkan kwasan elit yang dibangunnya berasal dari kawasan kumuh dan kotor. Ia mengubah kawasan Ancol yang kumuh menjadi salah satu dari 5 kawasan wisata terbesar di dunia. Dengan jumlah pengunjung13 juta per tahun, dan hanya kalah oleh jumlah pengunjung Disneyland dan Disneyworld. Ia juga mengubah kawasan kumuh di Jakarta dan Surabaya menjadi hunian elit.
Pada masa SD ia biasa berjalan kaki ke sekolah yang jaraknya 7km. pulang pergi menjadi 14km. pagi-pagi benar sebelum berangkat ke sekolah, ia harus mengatur makanan bagi semua ternaknya.
Ia mengalami banyak kesulitan dan hambatan namun itu bukan menjadi alasan untuk tidak berprestasi. Kepahitan masa kecil telah menimbulkan tekad dan keputusan penting yaitu memiliki cita-cita berseekolah di pulau Jawa demi hari depan yang lebih baik, bebas dari kemiskinan dan kemelaratan.



Daftar Pustaka:
Alamsyah Isa, No Excuse! Orang Sukses Berhenti Mencari Alasan, 2010, Depok: Asma Nadia Publishing House.
Gunara Torik, Marketing Muhammad-Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, 2007, Bandung: Madania Prima
Harahap Khairul Amru, Rahasia Sukses Bisnis Khadijah, 2008, Tangerang: Qultum Media.
http://faihu.wordpress.com
http://www.bisnisislami.web.id



Disusun oleh:
Addini Urwah Hanifah
40109021

Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester 4
Mata kuliah Etika Bisnis Syariah
Read More … Menguak Rahasia Kesuksesan Bisnis Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)

MASALAH KHUSUS dan PENANGGULANGANNYA

A. RAMBUT

1. Kerontokan

Kerontokan rambut terbagi 2, yaitu kerontokan rambut normal dan patologis (penyakit). Disebut kerontokan rambut patologis bila rambut yang rontok disertai akar > 100 helai perhari. Penelitian penulis di FKUI thn 2001 terbukti secara statistik bahwa tidak ada hubungan antara kerontokan rambut dengan penggunaan kerudung!.

Penanggulangan

§ Hindari bahan yang tidak menyerap keringat (mis. : sutra, tissue ). pilih bahan yang menyerap keringat untuk sehari-hari ( mis : katun. linen ). Dan sebaiknya lapisan keudung kurang dari 4 lapis bahan.

§ Hindari penekanan kulit kepala yang terus menerus. Sebaiknya tidak memakai kerudung dalam berbentuk topj .pakai bandana atau tidak sama sekali.

§ Hindari pengikatan rambut yang terlBlu kencang dan terus menerus. Rambut panjang dapat digelung longgar dengan memakai tusuk konde. Panjang rambut sebaiknya kurang dari 60 cm.

§ Sebaiknya tidak langsung memakai jilbab ketika rambut masih basah.

§ Sebaiknya rambut sering diurai ketka di lingkungan mahram

§ Sering mengubah gaya dan belahan rambut

§ Sisir rambut 2-3 kali sehari dengan sisir berigi jarang untuk melancarkan pereQ.aran darah di kulit kepala

§ Cuci rambut teratur 3 kali seminggu. jangan djsisir dulu ketika rambut masih basah.

2. Ketombe
Dari penelitian dr. Detty DK di FKUI (2001) juga secara statistik tidak didapatkan hubungan antara pemakian kerudung dengan ketombe.

Jenis ketombe yang perlu di ketahui
§ Ketombe yang umum ( pitiriasis sicca ).Karena peningkatan hormon androgen pada masa remaja dan dewasa muda. Gejalanya: serpihan-serpihan kecil putih/keabu-abuan,jatuh bila kulit kepala digaruk terasa gatal.
§ Eksim kulit kepala ( dermatitis seborrhoic ). Hanya terjadi pada orang yang mempunyai bakat eksim dan aktifitas kelenjar minyaknya berlebjhan. Gejalanya : lembaran-jembaran kecil kekuningan agak tebal, terasa berminyak. djsertaj kemerahan kulit, terasa gatal.

Penanggulangan :
§ Untuk ketombe umum bisa diobati dengan shampoo anti ketombe yang dijual bebas.
§ Eksim kulit kepala dapat diobati dengan obat dokter, tetapi penyakit ini biasanya sering kambuh.
§ Pemakaian kerudung yang baik seperti disebutkan pada masalah kerontokan rambut

Mencuci rambut secara teratur, dan buka rambut tiap hari di lingkungan mahram.

B. KULIT WAJAH
Masalah timbul karena merupakan bagian yang terkena sinar matahari langsung dan ada bagian berbatasan dengan kulit yang tertutup jilbab.

a. Jerawat
Bisanya pada jenis kulit berminyak dan pubertas. Pada muslimah berjilbBb sering terdapBt pada daerah yang tertutup dalaman jilbab. karena jarang diganti.

Penanggulangan :
§ Teratur membersihkan kulit wajah.
§ Kalau kulit wajah terasa sangat kotor dan berminyak dapat juga dibersihkan dengan susu pembersih.
Caranya : mula-mula wajah diberi susu pembersih, diangkat dengan kapas, kemudian dicuci dengan sabun dan air. Kemudian wajah dikeringkan dengan handuk dengan cara ditepuk-tepuk, baru terakhir dibubuhkan penyegar dengan kapas. Kalau tidak demikian, susu pembersih yang terdiri dari lemak malah akan membuat jerawat baru dan jerawat batu.
§ Jangan memencet jerawat yang sedang merah I. Akan menimbulkan lubang-Iubang bekas jerawat yang tidak bisa dihilangkan lagi.
§ Kulit berminyak tidak usah memakai pelembab, dan produk yang dipilih sebaiknya lotion atau gel.
§ Bedak : bedak bubukltabur, jangan bedak padatlcompact ( walaupun jenis bedak bayi)




b. Terbakar matahari / bercak-bercak hitam (flek)

Pencegahan dan penaggulangan :
§ Memakai payung kalau harus terkena sinar matahari dalam waktu lama ,antara pukul 09.00-16.00.
§ Kalau tidak mungkin memakai payung. bjsa memakai krim/lotion tabir surya seperti telah diseutkan di atas
§ Untuk flek di wajah yang berbintik-bintik (freckles) atau lebar (melasma) dapat dicoba dulu dengan bahan pemutih yang diizinkan beredar di pasaran ( asam kojik. likoris. hidrokinon 2%. bengkuang, lihat tabeI1). Bila dalam 3-6 bulan tidak ada perubahan , sebaiknya berobat ke dokter.

C. BAU BADAN
Masalah ini yang paling tidak menyenangkan. karena dapat mengganggu orang lain. Pakaian yangtertutup rapat di udara yang panas dan lembab. menimbulkan banyak keringat. Bau badan bersumber dari keringat asal kelenjar apokrin yang terdapat di ketiak. puting susu. kelamin luar, liang telinga. Keringat tersebut dengan bakteri Coryne bacterium di permukaan kulit yang akan menguraikan keringat menjadi asam organik yang berbau khas. Adanya rambut dan pakaian membuat kerjngat terperangkap , sehjngga memperburuk bau.

Pencegahan dan penanggulangan :
§ Obat bau badan tradisional : tawas, air kapur sirih yang diendapkan, lalap daun beluntas, lalap daun kemangi dan lalap kunyit.
§ Obat bau badan bubuk yang banyak di jual .contoh MBK
§ Deodoran yaitu untuk menyerap keringat dan ,mengurangi bau badan , biasanya dengan pewangi, hati-hati malah berbau menyengat. Bahan aktifnya :a.1 : TCC, Triclosan.
§ Antiprespiran fungsinya mempersempit pori sehingga mengurangi keringat. Bahan aktifnya a.1 : garam aluminium
§ Teratur mencukur bulu ketiak dan kemaluan. minimal 40 hari sekali. seperti sabda Rasulullah SAW. Jangan dicabut. karena bisa menimbulkan infeksi.
§ Untuk bau kaki , jangan lupa sering berganti sepatu, mengeringkan sepatu dan bila perlu memakai bedak.
§ Hindari memakan makanan berbau tajam seperti : petai, bawang putih, daging kambing, daun bawang.

D. KEPUTIHAN
Keputihan ialah keluarnya cairan dari vagina yang bukan darah haid, terbagi 2 yaitu :
§ Keputihan fisiologis/normal. Cairan/duh yang keluar biasanya bening atau kadang putih, jumlahnya sedikit, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan, serta muncul pada sebelum dan pertengahan siklus haid.
§ Keputihan patologis I tidak normal yang sebaiknya diperiksakan ke dokter ialah ; jumlahnya menjadi banyak, gatal/nyeri, warnanya berubah ( kehijauan, seperti nanah, seperti susu ), berbau tidak enak(busuk,amis).

Cara perawatan alat kelamin luar:
§ Membasuh I mencuci (istinja) alat kelamin luar yang baik yaitu menggunakan air bersih dengan arah dari depan ke belakang. Kemudian dikeringkan dengan handuk I tissu sampai kering benar.
§ Sabun yang dipakai untuk mencuci alat kelamin luar sebaiknya sabun yang lembut (sabun bayi) atau sabun pH seimbang (3,5 : sesuai pH vagina). Tidak usah memakai sabun antiseptik tanpa indikasi, malah mengganggu flora mikroorganisme setempat.
§ Membawa persediaan air sendiri untuk membasuh (air kemasan), bila harus memakai WC umum. Atau ambil air langsung dari keran yang mengalir. Mengeringkan daerah kemaluan sampai kering benar.
§ Bila memakai toilet umum siram dulu sekali sebelum dipergunakan. Bila kloset duduk I jangan duduk,jongkok saja di atasnya.
§ Panty liner sebaiknya yang tidak memakai pewangi untuk menghindari reaksi iritasi f alergi. Mengganti panty linerf pembalut wanita bila telah terdapat gumpalan di permukaannya.

PENUTUP
Dari semua uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dengan memenuhi syariat Islam, muslimah dapat menjadi lebih sehat dan cantik .Dengan memakai busana muslimah,Insya Allah akan didapatkan perlindungan terhadap pengaruh lingkungan yang merusak, dan merupakan perawatan kulit berkesinambungan yang paling efektif dan efisien , yang dianugrahkan Allah yang Maha Rahim untuk para wanita shalehah, perhiasan dunia yang paling indah.

Kepustakaan:
1. Dawber r., Van Nesle D., Hair and scalp disordcr, United Kingdom Martin Dunitz. Ltd 1995; 191-201.
2. Tranggono RIS. Perawatan kulit kepala dan rambut untuk mencegah kcrontokan rambut. Dalam Simposium PADVI Jaya 1987
3. Inong DI. Prevalensi kerontokan rambut serta hubungannya dengan pemakaian kerudung pada mahasiswa FKUI (tesis), Jakarta Universitas Indonesia; 2001
4. Detty DK, Prevalensi ketombe serta hubungannya dengan pemakaian kerudung dan kadar sebum pada mahasiswa PKUI (tesis) Jakarta: Universitas 2001
5. Geogouras KE, Stanford DG, Paithorpe MT, Sun Protective clothing in Australia/New Zealand standard; An overview.Aust J Dermatol 1997;38(supl I): S79-S85
6. Susmeiati HS. Kosmetik untuk penataan rambut (referat).Jakarta: SMF L.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia; 1995.
7. Kurniati S.C. Patofisiologi kulit menua dan faktor2 yang mempengaruhinya. Dalam: symposium berbagai masalah penuaan kulit,Jakarta 1996
8. Antawidjaya D. Deodorant dan anti prespiran(referant).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia;1995.
9. Yulianti L. Perawatan kuli dan pemakaian kosmetika untuk kulit berjerawat (referat).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin, Universitas Indonesia;1995
10. LPOM. Daftar bahan yang sering mcnjadi pintu zat haram dalam produk kosmetik.

Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)

Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)

PERAWATAN KULIT DAN RAMBUT SECARA UMUM

1. Melindungi kulit terhadap pajanan sinar matahari
§ Busana muslimah
Busana muslimah yang menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan merupakan perintah Allah (QS 24:31,33:59 dan hadits Rasulullah SAW). Seharusnya kita taati tanpa harus mencari makna atau hikmahnya, karena Allah pasti bermaksud baik pada hambaNya, yang belum tentu dapat terjangkau akal manusia. Secara ilmiah ternyata bahan baju mempunyai nilai SPF 15 sld 30 sehingga melindungi kulit tubuh terhadap sinar UV dan efek buruknya (penuaan dini, kanker kulit, alergi sinar matahari). Selain itu ternyata kulit wanita lebih tipis dan lebih sedikit pigmennya dibandingkan laki-Iaki sehingga memerlukan perlindungan ekstra terhadap efek merugikan sinar matahari. Pemakaian busana yang menutupi seluruh tubuh saat ini sangat dianjllrkan oleh kalangan medis di luar negri, untuk pencegahan kanker kulit yang jumlah penderitanya makin lama makin meningkat ( 1% pertahun di Australia, untuk kanker kuljt non melanoma).

§ Tabir surya
Ialah zat yang mengandung bahan pelindung sehingga sinar UV tidak dapat memasuki kulit. Perhatikan nilai SPF, yaitu nilai pelindung terhadap UV yang dapat menyebabkan kulit terbakar sinar matahari(orang Indonesia sekitar 20 menit). Bila nilai SPF 15, maka kulit akan terlindung dari matahari selama 15 x 20 menit Untuk orang Indonesia dianjurkan pemakaian tabir surya dengan SPF 15-20, dan bila banyak berkeringat sebaiknya diulang tiap 2 Jam. Dipakai pada wajah dan tangan yang tidak tertutup busana muslimah.

2. Perawatan kulit dan penggunaan kosmetik yang baik dan benar
§ Sesuaikan kosmetika dengan jenis kulit anda Untuk kulit berminyak sebaiknya dipilih jenis kosmetikayang berbahan dasar lotion atau gel, bedak sebaiknya bedak tabur. Untuk kulit sensitif pergunakan produk hipoalergenik yang tidak mengandung pewarna dan pewangi dengan keasaman produk (pH) = pH kulit yaitu sekitar 5,5. Untuk penderita alergi pilih produk yang tidak mengandung bahan yang sering menyebabkan reaksi kontak alergi.




§ Bila mencoba kosmetika baru sebaiknya lakukan uji pakai ( terutama pada penderita alergi / kulit sensitif ), dengan cara mengoleskan di lengan bawah sisi telapak tangan atau dibelakang telinga,biarkan 24- 48 jam, bila tidak ada reaksi gatal dan lainnya, maka lnsya Allah aman digunakan.

§ Pakai kosmetika seperlunya saja, jangan berlebihan atau melebihi aturan pakai

§ Waktu mengoleskan pada kulit, jangan menggosok secara keras dan mengoles terlalu tebal. Hati-hati di daerah kulit yang tipis : seputar mata, lipatan kulit

§ Ingat bahwa kulit usia muda I remaja dan lansia lebih peka

§ Bila ada luka I penyakit kulit sebaiknya hindari penggunaan kosmetika penipis (scrub). Facial scrub atau masker sebaikinya dipakai 2 kali seminggu saja .

§ Yang sebajknya djlakukan ialah perawatan kulit sehari-hari dengan prinsip : pembersjhan ( dengan susu pembersih kemudian langsung djbersihkan dengan air dan sabun), penyegaran, dan pemupukan (pelembab), serta pelindung (tabir surya).

§ Pembersihan kulit mati dengan facial, cukup sebulan sekali.

§ Air wudhu yang suci dan bersih akan memberikan manfaat yang tak temilai. Bila berada di luar rumah,sebaiknya pemakaian tabir surya diulangi setelah wudhu untuk shalat Zhuhur

§ Memilih sampo sesuai dengan jenis rambut dan kulit kepala, dengan frekuensi pemakaian sekitar 3 kaliseminggu. Untuk rambut berminyak sebaiknya tidak memakai sampo 2 in one.

§ Bila ada reaksi yan9 tidak dikehendaki pada pemakaian kosmetika, segera hentikan penggunaan dan bila reaksi berlanjut sebaiknya cari pertolongan dokter.

§ Memilih kosmetika dengan benar, yaitu :

o Lihat dan perhatikan isi kandungan kosmetika tersebut apakah mengandung bahan yang dilarang (lihat lampiran ), tidak halall makruh (terbaik yang bertanda halal) , sering menyebabkan iritasi danefek samping (kemerahan, gatal, terkelupas, perih)
o Hatj-hati kemungkinan tidak halal (karena mungkjn dibuat dari hewan yang tidak halal) pada kosmetika yang mengandung : lemak (sabun,krim, lotion), kolagen, elastin, plasenta, amnion,asam laktat, alantoin, hormon (estrogen, timus, melatonin), penstabil (pada poduk yang mengandung vitamin, omega 3 dan omega 6).
o Lihat tanggal kadaluwarsa produk
o Perhatikan adakah nomor izin Depkes RI
o Pilih merek yang sudah dikenal luas
o Jangan memilih suatu produk kosmetika karena ikut-ikutan. Reaksi pada tiap orang bisa berbeda.
o Jangan tergoda oleh iklan promosi dan atau kemasan suatu produk, penuhi kriteria diatas.

3. Perbaiki gizi dan gaya hidup seperti yang telah disebutkan di atas. Ikhlas dan istiqomah merupakan perawatan kulit dari dalam yang paling baik.

Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)

Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^ (part 1)

Kulit dan rambut merupakan karunia Allah yang mempunyai berbagai manfaat, baik yang kita ketahui maupun tidak. Untuk itu kita harus berusaha memelihara kesehatan kulit dan rambut, untuk mensyukuri nikmat yang tidak ternilai tersebut dengan cara yang benar sesuai syariat, dan thayib yang tidak merugikan kesehatan.

Definisi sehat ialah tidak berpenyakit secara jasmani, rohani dan sosial { WHO ). Oleh karena itu sebenarnya kita sulit membatasi kata sehat hanya semata mata dari segi jasmani. Dan kriteria cantik dari segi kesehatan mengacu pada ketiga unsur sehat di atas yang sulit dipisahkan satu dengan lainnya. Mungkin bisa dikatakan bahwa cantik secara rohani sering disebut sebagai "inner beauty" yang memancar dari dalam karena iman dan keikhlasan, serta cantik secara sosial berupa akhlakul karimah yang menyebabkan seseorang diterima dan disenangi oleh lingkungannya.
Bahasan kali ini kita batasi pada unsur jasmani yang dipersempit lagi pada segi kesehatan kulit dan rambut,sebagai bagian terluar dari tubuh yang paling mudah terlihat.

Definisi kulit yang sehat ialah kulit yang mempunyai fungsi normal, tanpa kelainan dan penyakit. Secara klinis kulit halus kencang, cerah, bebas penyakit { medis dan lingkungan ), berfungsi baik, mempunyai toleransi optimal, dan lembab. Dalam penampakannya kulit tidak pucat, bersinar, cerah, halus bila diraba { seperti sutra ), kencang, lembab dan tampak bersih.



ANATOMI KULIT
Kulit manusia terdiri dari lapisan epidermis (kulit ari), dermis dan lapisan lemak kulit. Sel-sel kulit tumbuh secara terus menerus dan berganti tiap sekitar 28 hari sekali.

Pada lapisan epidermis terdapat komponen yang mengatur kadar air I kelembaban kulit, serta sel-sel melanosit yang menghasilkan warna kulit Pada proses menua, epidermis menipis, kadar air berkurang, kulit menjadi kering dan kusam.

Pada lapisan dermis terdapat serat kolagen dan elastin yang menentukan kekencangan kulit, sel saraf perasa, pembuluh darah kelenjar minyak, kelenjar keringat, dan akar rambut Pada proses menua, seluruh komponen ini berkurang dan mengalami perubahan, kulit menjadi kendur dan berkerut.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KULIT DAN RAMBUT

FAKTOR DARI DALAM
1. Ras
Warna kulit serta kepekaan terhadap matahari tergantung pada hal ini, contohnya kulit orang Indonesia berwarna coklat dan tidak mudah terbakar sinar matahari, berlawanan dengan kulit terang yang dimiliki ras ng yang dimiliki ras opa. Juga kecenderungan kulit berminyak, serta warna dan struktur rambut dipengaruhi oleh faktor ini. 2. Genetik
Mempengaruhi jenis klit dan rambut Dalam satu keluarga bjasanya terdapat kecenderungan sifat kulit dan rambut menurun dari ayah/ibu.

3. Hormon
Keseimbangan hormonal wanita, estrogen dan progesteron {dihasilkan oleh indung telur) berbanding dengan androgen {dihasilkan oleh kelenjar anak ginjal), mempengaruhi keadaan kulit. Pada masa remaja, harmon androgen lebih banyak dihasilkan sehingga kulit menjadi berminyak. Sedangkan pada waktu henti haid {menopause), indung telur tidak lagi menghasilkan hormon, maka kulit akan menjadi tipis kering dan berkerut.

4. Stres
Tekanan fisik maupun emosi mempengaruhi keseimbangan hormonal, peredaran oksigen, serta bahan kimia tubuh, menyebabkan menurunnya kesehatan kulit dan rambut

5. Penyakit
Umumnya penyakit dalam mempengaruhi kesehatan kulit Contohnya penyakit gagal ginjal kronis, kulit akan menjadi kering dan kusam.

FAKTOR DARI LUAR

1. Lingkungan
§ Sinar matahari Paling berperan pada proses penuaan dini.
Terdiri dari sinar ultra violet (UV) : UVB, UVA, dan UVC. Sinar UVB merusak serat kolagen danelastin, membakar kulit, meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit Sinar UVA menghitamkan warna kulit dan juga meningkatkan risiko kanker kulit Sinar UVC,paling berbahaya karena bersifat karsinogenik ( menyebabkan kanker), seharusnya tidak dapat sampai ke bumi karena disaring oleh lapisan ozon.. Puncak radiasi sinar UV yang harus dihindari antara jam 09.00-16.00. Sinar UV bermanfaat untuk pembentukan vitamin D, sebelum jam 09.00.

§ Iklim
Udara panas dan kelembaban tinggi (Indonesia 70-80%) mengaktifkan kelenjar keringat dan kelenjar minyak, serta memudahkan penyerapan sinar matahari.

§ Polusi
Polusi udara dan asap rokok mempengaruhi kesehatan kulit, menyebabkan penuaan dini. Pada kulit berminyak akan mengiritasi kelenjar minyak kulit.

2. Gizi / diet
Paling baik 4 sehat 5 sempurna, dengan memperbanyak sayuran dan buah, serta minum air putih minimal 8 gelas sehari semalam.

3. Gaya hidup
Olah raga, tidur cukup dan ikhlas, mencegah penuaan dini. Olah raqa akan memperbaiki sirkulasi darah sehingga kulit dan rambut menjadi sehat.

" Hidup untuk Mempersembahkan Yang Terbaik, yaitu Bermakna bagi Dunia dan Berarti
bagi Akhirat. (Aa Gym) "


Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^ (part 1)

Friday, July 15, 2011

Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Pendahuluan

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

Definisi dan Unsur Asuransi
Asuransi adalah serapan dari jkata “assurantie” (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Paling tidak menurut sebagian ahli, kata istilah assurantie itu sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang.” Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance.
Lepas dari perbedaan pegerian harfiah kata assurance dan insurance di ataas, secara sederhana, asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkann kerugian.
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya adalah iurn bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu peersediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantiankepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungann yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untukmemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Sementara definisi asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa padanan kata dalam bahasa Arab, diantaranya, yaitu takaful ta’min, dan tadhamun. Ketiga kata ini merupakan padanan dari pengertian asuransi syariah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.
1. Takaful
Secara bahasa, takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara, seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama muslim sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko yang dimaksud adalah dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara seorang mengelularkan dana kebajikan yang ditujukan untk menanggung resiko tersebut.
Takaful dalam pengertian yang dimaksud, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2
Dan tolong mrnolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong memnolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah.. sesunggguhnya siksa Allah amat pedih.
2. At-Ta’min
At-Ta’min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Tujuan pelaksanaan kesepakatan ta’min yag dimaksud adalah menghilangkan rasa takut atau was-was dari sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki yang akan menimpanya, sehingga dari adanya jaminan yang dimaksud, maka rasa takutnya hilang dan merasa terlindungi.
3. At-Tadhamun
At-Tadhamun berasal dari ikata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal ini bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialami oleh seseorang. Hal ini dilakukan oleh seseorang yang menanggng untuk memberikan sesuatu kepada orang yag ditanggung berupa pengganti (sejumlah uang atau barang) karena adanya musibah yang menimpa tertanggung.
Dari beberapa arti padanan kata asuransi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah dilaksanakan oleh seorang atau lebih untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tanggung jawab sosial bagi kaum muslimin melalui mekanisme sa;ing menolong untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam
QS Al Maidah 5 : 2
"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
QS Al Hasyr 59 : 18
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan"
QS An Nisaa 4 : 9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"
QS An Nisaa 4 : 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
QS Al Baqarah 2 : 261
Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui"
Lebih baik kamui meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka miskin memohon pertolongan orang lain.( HR. Bukhari)
Sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.( HR. Ibnu Majah)
Hadist Rasulullah SAW.
Orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambaNya selagi ia menolong saudaranya.

Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru’ juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).
Sedangkan di Indonesia, sejarah asuransi jiwa mengalami tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda (sampai Maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di Indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah. Pada masa pendudukan Jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan Jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar. Ketika Indonesia telah merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional. Pada masa ini juga tercatat dalam sejarah, peleburan persahaan-perusahaan asuransi jiwa milik Belanda ke dalam perusahaan negara yang dikuasai pemerintah.

Prinsip Dasar dan Operasionalisasi Konsep Asuransi Syariah
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah meruppakan turunan (minor) dari konsep ekonomika islami. Asuransi harus dibangun atas dasar pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu:
1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (Justice)
3. Tolong Menolong (Ta’awun)
4. Kerja Sama (Cooperation)
5. Amananh (Trustworthy)
6. Kerelaan (al-Ridha)
7. Larangan Riba
8. Larangan Maysir
9. Larangan gharar (ketidakpastian)
Prinsip dasar asuransi syariah adalah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk mengatasi masalah gharar dalam asuransi konvensional maka sistem yang ditawarkan asuransi syariah adalah dengan menukar akad tadabbuli (jual beli) dengan bentuk akad takafuli (tolong menolong) atau akad tabarru (dana kebajikan ) dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad takafuli atau tabarru maka sebagian dana premi dicadangkan untuk membantu para peserta asuransi. Dana yang lainnya diinvestasikan oleh perusahaan pada kegiatan usaha yang produktif atas nama atau sebagai wakil dari peserta atau anggota asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan didistribusikan kepada para peserta dan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu untuk mengatasi terjadinya unsur maysir pada asuransi konvensional dapat dilakukan dengan cara reserving period sejak awal akad sehingga tidak ada uang anggota asuransi yang hangus. Artinya semua anggota asuransi syariah berhak memperoleh kembali seluruh dana premi yang telah disetor atau cash value kapan saja diperlukan,, kecuali dana tabarru yang telah diniatkan dan diikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Pembayaran klaim pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bersumber dari dana tabarru, hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan skim mudharabah, atau musyarakah atau skim syariah lainnya. Dengan demikian bagi peserta ataupun nasabah maupun perusahaan baik sumber, pemanfaatan maupun hasil yang diperoleh kedua belah pihak menjadi serba jelas dan transparan.
Adapun cara menghilangkan unsur riba dilakukan dengan tidak memasukkan unsur perhitungan teknik dalam perhitungan besaran premi. Demikian pula investasi yang dilakukan perusahaan tidak dengan cara menerapkan unsur bunga melainkan dengan cara mudharabah, musyarakah, mutanaqisah, tijarah, murabahah, atau dengan skim syariah lainnya.
Mekanisme Operasional Asuransi Syariah (Aliran Dana)








Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syariah dan beberapa produk turunannya , yakni:
1. Takaful Individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu produk-produk tabungan (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa, dan takaful jabatan) dan produk-produk non tabungan (takaful al-khairat individu, takaful kecelakaan diri individu, dan takaful kesehatan individu).
Pada takaful ini ditunjukkan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana, baik dalam bentuk rupiah mauoun dollar AS sebagai dana investasi untuk bekal hari tuanya atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal.
2. Takaful group atau kelompok, yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majelis ta’lim dan takaful pembiayaan.
3. Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.


Jenis-Jenis Akad pada Asuransi Syariah
Akad dalam asuransi syariah takaful menurut Ahmad Salim
1. Asuransi konvensional (ta’min taqlidi atau tijari). Hal seperti ini mempunyai akad muawwadah yang mengandung unsur gharar. Gharar yang dimaksud termasuk fahisy. Ta’min tijari ini mengandung unsur riba nasi’ah dan fadhl, ia juga mengandung maysir dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
2. Ta’min ta’awuni al-basit. Ta’min dimaksud, dihalalkan oleh ketentuan syariah islam. Sebab ia bersifat tolong menolong, yaitu peserta memberikan hartanya tanpa ditentukan jmlahnya untuk kepentingan orang yang menjadi peserta atau bukan peserta dan sifatnya bukan dalm jumlah yang besar, hal ini bias diatur dengan manajemen yang rapi dan boleh juga dilaksanakan tanpa manajemen yang baik. Prinsip yang dijalankannya adalah ta’awun atau tabarru’ dengan awad hibah atau shodaqoh.
3. Ta’min ta’wuni murakkab, secara prinsip hampir sama dengan ta’min jenis kedua; tetapi jumlahnya yang banyak dan dikendalikan oleh perusahaan dengan manajemen yang rapi dan berbadan hukum.
Akad asuransi syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI adalah meliputi hal-hal berikut:
1. Jenis akad
(1) Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru;
(2) Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1)adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah;
(3) Dalam akad , sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. Hak dak kewajiban peserta dan perusahaan
b. Cara dan waktu pembayaran premi
c. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.






Perbedaan Fundamental antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat dilihat dari tabel berikut ini:








Asuransi Syariah di Indonesia dalam Perspektif SWOT
Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang , ancaman (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia.
a. Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah:
1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan “fairness”/ rasa keadilan dari masyarakat.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta orang.
3. Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
5. Tumbuhnya LKS lainnya seperti bank dan reksadana
6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.
7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
9. Meningkatnya risiko kehidupan.
10. Meningkatnya bea-bea kesehatan.
11. Menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi).
12. Globalisasi (teknologi sebagai penunjang bisnis).
13. Adanya UU Dana pensiun.
14. Employee Benefits sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekruitmen karyawan.

b. Ancaman/ Tantangan.
1. Globalisasi, masuknya asurans luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah.
2. Asuransi konvensional dan lembag keuangan lainnya yang lebih efisien.
3. Langkanya ketersediaan SDM yang qualified dan memiliki semangant syariah.
4. Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi
5. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal ntuk perkembangan asuransi syariah.
6. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
7. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
8. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk aasuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
c. Kekuatan
1. Tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia inti yag kompeten dan memiliki integritas moral dan ghiroh Islam yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
2. Pemegang saham yang memliliki visi dan misi syariah yang jelas.
3. Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan captive market awal
4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki professional teamwork
5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mamou memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah selain unsur duniawi semata.
6. Adanya unsur dakwah
7. Produk asuransi bersifat transparan.

d. Kelemahan
1. SDM pendukung (lapisan kedua, dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
2. Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional
3. Kompleksitas dalam administrasi syariah.
4. Permodalan yang terbatas
5. Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai modeling tools dan administrasi tools.
6. Pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis)
7. Lemahnya public relations untuk mengomunikasikan keunggulan LKS

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat di negara-negara berkembang lainnya, walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp 30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya Rp 23,3 triliun. Sementara itu perkembanga market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke 20, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan meningkat menjadi 2% pada tahun 2004.
Dalam upaya untuk mendorong perkembangan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan KMK No: 426/ KMK. 06/ 2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransu syariah, baik menyangkut persyaratan untuk mendirikan maupun konversi ke syariah, membuka cabang syariah, ketentuan tentang ahli asuransi syariah, pengaturan tentang investasi syariah, dan sebagainya.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company pada tahun 1994 dan dua anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Indonesia (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), dewasa ini sudah beroperasi 3 perusahaan asuransi syariah murni yakni: 1. Asuransi Takaful Keluarga, 2. Asuransi Takaful Umum, 3. Asuransi al-Mubarakah. Sementara itu ada 13 perusahaan asuransi konvensional yangn mempunyai cabang khusus syariah. Dari 16 perusahaan asuransi syariah tersebut, jumlah cabangnya mengalami peningkatan dari 96 pada tahun 2001 menjadi 161 pada tahun 2003.
Sejak krisis ekonomi 1997 perkembangan jumlah perusahaan asuransi jiwa konvwnsional maupun syariah mengalami stagnasi, tetapi sejak 2001 terjadi pola perkembangan yang cukup menarik antara kedua jenis tersebut. Pada satu sisi, jumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional terus berkurang, pada sisi yang lain jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah terus bertambah. Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan asuransi konvensional telah berhijrah atau mengkonversikan diri secara bertahap menjadi asuransi syariah. Di antara 12 perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut hanya satu perusahaan saja yang sejak awal berdirinya menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful keluarga, selebihnya adalah konversi dari Asuransi Konvensional.
Secara keseluruhan jumlah asuransi jiwa konvensional yang telah dirintis berdirinya di Indonesia oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra pada tahun 1912, maka jumlahnya terys bertambah menjadi 157 perusahaan pada tahun 2005. Sedangkan asuransi syariah yang dirintis pertama kalinya oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, jumlahnya telah bertambah menjadi 34 perusahaan pada tahun 2006 (Asosiasi Asuransi SyariahIndonesia, 28 Februari 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah lebih cepat dibandingkan dengan asuransi konvensional dan sekaligus mengindikasikan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah cukup cerah pada masa mendatang.


End note:
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, 1995 (Jakarta: Intermedia), hlm. 274
Amin Suma, Asuransi Syariah da Asuransi Konvensional, 2006, (Tangerang: Kholam), hlm 39
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, 1999 (Jakarta : Lentera), hlm 3
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 1992, Pasal 1 ayat (1)
sainuddin ali, hukum asuransi syariah, sinar grafika, hlm 3
Ibid, hal 5
http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/
Sejarah Asuransi Syariah
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm 74-75
Ibid, hal 125-134
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 390
Ibid, hal 391
Ibid, hal 393
hukum asuransi syariah, prof dr h sainuddin ali, ma, sinar grafika, hlm 38-39
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah NAsional, 2003 (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiadan Bank Indonesia), hlm 129
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 398-400
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm179-183
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, 2004 (Depok: Gema Insani), hlm xvi
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 403
Ibid, Hal 404
Ibid, hal 405-406
Read More … Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Thursday, March 31, 2011

Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara

A. Pengertian ekonomi Pembangunan
Ekonomi pembangunan adalah Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.

Indikator berhasil tidaknya pembangunan semata-mata dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) per kapita riel, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Kecenderungan di atas terlihat dari pemikiran-pemikiran awal mengenai pembangunan, seperti teori Harrod Domar, Arthur Lewis, WW Rostow, Hirschman, Rosenstein Rodan, Nurkse, Leibenstein.
Perkembangan selanjutnya, banyak NSB mulai menyadari bahwa “pertumbuhan” (growth) tidak identik dengan “pembangunan” (development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai, namun dibarengi dengan masalah-masalah, seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural.
Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :
1. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan ketiadaan pembangunan.
2. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan keterlambatan pembangunan.
3. Mengemukakan cara-cara pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat jalannya pembangunan.
Bidang-bidang penting yang dianalisis dalam Ekonomi Pembangunan :

1. Masalah pembentukan modal (investasi)
2. Masalah perdagangan luar negeri (Ekspor & Impor)
3. Masalah pengerahan tabungan (Saving)
4. Masalah bantuan luar negeri
5. Masalah dalam sektor pertanian atau industri
6. Masalah pendidikan dan peranannya dalam menciptakan pembangunan

B. Indikator Pembangunan

Indikator pembangunan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pembangunan yang dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Indikator-indikator kunci pembangunan secara garis besar pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
(1) Indikator ekonomi
GNP per kapita
Laju pertumbuhan ekonomi
GDP per kapita dengan Purchasing Power Parity
(2) Indikator sosial
Human Development Index (HDI)
PQLI (Physical Quality Life Index) atau Indeks Mutu Hidup

C. Posisi dan Kondisi Hutang Dunia
Utang menjadi fenomena umum bagi negara-negara berkembang. Namun demikian, dalam kenyataannya negara-negara maju pun juga mempunyai utang luar negeri yang tidak kalah banyaknya dengan negara dunia ketiga. Salah satu faktor yang membedakan antara keduanya adalah sering kali negara berkembang tidak mampu mengelola utang secara profesional. Hal ini menyebabkan utang yang semula digunakan untuk membiayai pembangunan beralih menjadi beban pembangunan.
Secara umum, alasan mengapa negara berkembang harus berutang adalah tingkat tabungan dalam negeri yang rendah sehingga harus mencari dana lain untuk membiayai investasi dan minimnya persediaan devisa untuk mengimpor barang-barang, seperti mesin-mesin pabrik atau bahan baku. Hal tersebut berkaitan erat dengan Likuiditas Nasional, yaitu ketersediaan baik mata uang lokal maupun asing untuk kebutuhan pembayaran impor ataupun membayar utang. Atas dasar inilah muncul konsep Guidotti Rule bahwa setidaknya negara dapat dikatakan “aman” apabila mempunyai persediaan devisa yang cukup untuk kebutuhan pembiayaan satu tahun ke depan.
D. Jumlah Utang dan Cicilan Utang di Indonesia
Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah seluruh utang pemerintah mencapai US$ 185,3 milyar. Bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9000/ US dollar, maka utang negara kita mencapai Rp 1.667,70 trilyun. Jika dibagi jumlah penduduk Indonesia 237,556 juta jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, maka setiap penduduk Indonesia memikul utang negara sebesar Rp 7 juta.
Utang pemerintah tersebut terdiri atas utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang dalam negeri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman pemerintah dalam bentuk surat utang atau obligasi.
Meningkatnya utang pemerintah, terutama sejak masuknya IMF pada era reformasi. Peningkatan tersebut didorong oleh biaya BLBI dan paket rekapitalisasi perbankan yang menelan biaya pokok Rp 650 trilyun. Biaya ini atas perintah IMF diaktuaisasikan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau disebut juga obligasi rekap.
Selanjutnya, pemerintah menjadikan instrumen surat utang untuk mendanai APBN. Sehingga jika sebelumnya pemerintah hanya mengandalkan utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan APBN, maka penjualan surat utang negara pun menjadi andalan utama pemerintah dalam berutang.
Lalu, berapakah cicilan utang Indonesia? Berdasarkan data dari Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, dalam APBN-P 2010 jumlah keseluruhan cicilan utang pemerintah mencapai angka Rp230,33 trilyun. Cicilan tersebut terdiri atas cicilan pokok sebesar Rp124,68 trilyun dan cicilan bunga Rp105,65 trilyun. Proporsi anggaran pembayaran utang mencapai 23,21% dari Rp992,4 trilyun penerimaan APBN dimana hampir setengahnya atau 45,87% adalah pembayaran bunga utang pemerintah. Akibat besarnya jumlah cicilan utang, APBN pun mengalami defisit sangat besar, yakni Rp133,75 trilyun.
Selama 11 tahun terakhir, negara telah membayar utang sebesar Rp1.596,1 trilyun dan 54% di antaranya atau sekitar Rp864,67 trilyun adalah untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. Jumlah keseluruhan pembayaran utang pemerintah tersebut lebih dari 7,8 kali penerimaan APBN 2000, 4,7 kali penerimaan APBN 2003, 2,5 kali penerimaan APBN 2006, dan 1,6 kali penerimaan APBN 2010. Jumlah ini juga hampir menyamai jumlah utang negara tahun ini Rp1.667,7 trilyun. Sedangkan total pembayaran bunga utang pemerintah lebih besar dari anggaran penerimaan pajak tahun ini Rp743,3 trilyun.
Meski Indonesia telah membayar utang sebesar Rp1.667,7 trilyun selama 11 tahun terakhir, utang Indonesia tidak turun justru membengkak dari jumlah utang pada tahun 2000 yakni Rp1.235 trilyun. Bahkan jika dibandingkan jumlah utang pemerintah tahun 1998 sebesar Rp553 trilyun, jumlah utang pemerintah Indonesia tahun ini bertambah 3 kali lipat sejak krisis moneter.
E. Utang dalam Perspektif Islam
Dalam penyelengaraan utang, syara’ telah menetapkan bagaimana berutang yang menimbulkan kebaikan bagi masyarakat. Dari Rafi’ berkata, Nabi saw meminjam lembu muda, kemudian Nabi saw menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi utang lembu mudanya kepada orang itu. Aku berkata “Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta yang ke empat kakinya bagus-bagus. Beliau bersabda berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling baik ketika melunasi utangnnya.
Hadist ini menunjukkan bahwa siapa saja boleh berutang asal mendatangkan kebaikan, tidak mengakibatkan kerusakan. Menurut Abdurahman al-Maliki dalam bukunya as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mustla yang di diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Politik Ekonomi Islam mengatakan bahwa utang bagi individu hukumnya mubah, artinya utang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Sebab dalil masalah utang bersifat umum tidak terdapat dalil yang mengkhususkan sehingga tetap pada keumumannya. Apabila menimbulkan kerusakkan maka hukumnya haram sesuai dengan kaidah fikih idzaa hashala dzararun min fardi min afraadil mubai yumnaghu dzalika fardhu, yang maknanya apabila terjadi bahaya (kerusahan) akibat bagian di antara satu satuan yang mubah, maka satu itu saja yang dilarang)
Berbeda untuk utang negara, dalam terminologi Islam utang luar negeri termasuk perkara mubah dalam hal-hal khusus. Jika negara mengalami masalah berhubungan dengan kewajiban yang dikeluarkan tidak dapat ditangguhkan akibat untuk memenuhi pengeluaran rutin, misalnya gaji untuk pegawai negeri dan militer, dan masalah-masalah darurat, seperti adanya bencana alam atau kecelakaan maka wajib bagi negara untuk menyediakan dana, bila dana tidak ada maka hukumnya mubah untuk utang kepada negara lain. Hal ini atas pertimbangan tidak terpenuhinya hak pegawai negeri dan militer, penanganan korban bencana dengan baik dan lain sebagainya akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah bagi masyarakat dan negara.
Selain karena faktor pengeluaran rutin dan pengeluaran darurat, negara tidak boleh berutang dari pihak kedua, hukumnya tidak mubah lagi . Pengadaan proyek-proyek infrastruktur, seperti, jalan, jembatan, pembangunan sekolah atau rumah sakit dan seterusnya. Bila memang negara tidak mempunyai dana untuk menyediakan fasilias tersebut, pedanaan sepenuhnya dapat ditarik dari rakyat melalui pajak, tetapi jika fasilitas tersebut memang sudah tersedia maka tidak wajib negara menarik pajak dari rakyat. Dan kewajiban untuk menyediakan faslitas tersebut bisa bersifat sementara dan penarikannya pun didasarkan atas kemampuan masyarakat perindividu.
Dalam konsep Islam tidak diperbolehkan negara berutang karena alasan untuk menyediakan infrastruktur, akan mempengaruhi, satu meningkatnya tanggung jawab rakyat terhadap negara, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat, sebab persediaan infrastruktur tergantung dari besar prosentasi pajak yang dikeluarkan rakyat. Mengakibatkan kontrol antara negara dan rakyat dalam mengelola dana sesuai dengan spesifikasi kebutuhan yang harus di penuhi oleh keduanya. Kedua, menimbulkan kemandirian, bila tidak ada campur tangan pihak asing maka negara tersebut bertanggung jawab penuh atas masa depan rakyat. Sehingga negara akan lebih baik dalam menentukan kebijakan-kebijakan jangka panjang dimana lebih banyak ditentukan oleh fenomena kehidupan negara di saat ini. Ketiga, kebijakan lebih integratif, negara yang tidak punya utang akan mempengaruhi kebebasan negara tersebut dalam mengelola negara, kepentingan rakyat di negara akan banyak terakomodir oleh kebijakan pemerintah., Keempat, menghindari kerugian negara akibat karena kebijakan yang dikeluarkan secara sepihak oleh negara kreditur, ataupun kebocoran utang karena korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah
Bila suatu negara melegitimasi keberadaan utang menjadi bagian yang terpisahkan dalam pembangunan—sehingga kesan yang terjadi tanpa utang negara bangkrut. Negara seperti ini lebih banyak di pengaruhi paradigma pembangunan yang mengandaikan kapital sebagai satu-satunya menyangga mekanisme pasar. Hal ini menjadikan perhatian utama pemerintah lebih banyak berkaitan dengan unsur-unsur yang mempengaruhi konsistensi produksi, tanpa memperhitungkan besarnya biaya sosial (social cost) yang dikeluarkan atas semua itu. Yang jelas saat ini, dampak utang bagi negara kita adalah semakin turunnya pengaruh pemerintah dalam menentukan kesejahteraan rakyat dan yang jelas korupsi tidak semakin turun.

F. Dampak Utang Luar Negeri
Utang negara dapat berasal dari utang dalam negeri dan utang luar negeri. Kebutuhan akan utang yang demikian besar timbul karena fungsi utang bukan lagi sebagai financial bridging untuk memenuhi liquidity mismatch, namun utang telah menjadi alat fiskal pemerintah untuk menstimulasi perekonomian. Bahkan lebih buruk lagi utang telah menjadi alat pemuas keinginan pemerintah untuk membangun proyek-proyek mercusuar.
Ketika suatu negara sedang dilanda krisis, dalam kepanikan sesaat, utang yang asalnya P to P (private to private) dengan cerdik dapat diubah menjadi G to G (government to government). Lihat saja bagaimana utang dari sebuah perusahaan swasta kepada swasta lainnya di luar negeri, yang dengan alasan krisis ekonomi, mengalami gagal-bayar, diambil alih oleh pemerintah yang dana pengambilalihan itu didanai oleh pemerintah-pemerintah negara lain dengan dikomandoi oleh Dana Moneter Internasional (IMF).
Utang yang asalnya merupakan utang sebuah bank kepada pihak swasta di luar negeri, berubah menjadi utang negara kepada IMF. Lebih celaka lagi, bila kemudian ternyata pemilik perusahaan yang memberi utang di luar negeri itu adalah juga pemilik perusahaan yang gagal-bayar di dalam negeri. Yang paling celaka adalah bila utang P to P diubah menjadi G to G, pemilik perusahaan P to P adalah orang yang sama. Melalui program MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) utang swasta dalam negeri dianggap lunas setelah asetnya disita pemerintah meskipun jumlah nilai aset itu kurang dari utangnya. Bukan saja di antara P to P terbuka kemungkinan untuk melakukan transfer pricing, juga pembayaran bunga yang tinggi.
Utang negara dapat dihitung dari selisih investasi dengan saving (Saving Investment Gap). Semakin kecil saving semakin besar gap ini, sehingga memerlukan utang yang semakin besar. Namun kecenderungan saat ini utang melalui defisit anggaran sudah tidak disukai. The European Community membatasi defisit anggaran tiga persen saja dari GDP.
Cara lain melihat masalah ini adalah dengan meningkatkan jumlah saving, sehingga jumlah utang dapat ditekan pada jumlah minimal. Secara teori ekonomi, semakin besar saving semakin cepat pertumbuhan ekonomi (Mankiw, Rommer, Weil, Quarterly Journal of Economics: 407-37, 1992). Data IMF juga menunjukkan hal yang sama (IMF, World Economic Outlook: 67-89, 1995).
Pertanyaannya adalah mengapa suatu negara mempunyai tingkat saving yang lebih tinggi dibandingkan negara lain? Apakah tingkat bunga yang tinggi akan mendorong saving yang tinggi pula? Ternyata tidak. Malahan semakin kecil tingkat kredit konsumtif semakin besar tingkat saving.
Kontrol terhadap tingat kredit konsumtif bukan dilakukan melalui mekanisme bunga, namun dilakukan melalui mekanisme kebijakan fiskal. Negara dengan tingkat saving tinggi seperti Jepang dan Jerman ternyata mempunyai sistem pajak yang menurunkan minat untuk melakukan kredit konsumtif (Poterba, Public Policies and Household Saving, 1994).
Bila suku bunga yang tinggi dapat meningkatkan saving, maka seharusnya tingkat bunga yang tinggi sejak awal 1980-an (Siegel & Thaler, Journal of Economic Perspectives: 194, 1997) akan mendorong saving yang lebih tinggi. Padahal kenyataannya tidak, bahkan tingkat saving menurun. Rasio saving terhadap GDP menurun dari 26,6 persen (1971) menjadi 22,6 persen (1991) secara keseluruhan, sedangkan untuk negara berkembang dari 34,2 persen (1971) menjadi 26,1 persen (1991). Dan untuk negara industri dari 23,6 persen (1971) menjadi 20,2 persen (1971) (IMF, International Financial Statistics 1998: 166-7).
Jelaslah suku bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Dalam teori Keynesian saving merupakan fungsi dari pendapatan yaitu S = f (Y). Variabel suku bunga tidak masuk dalam fungsi saving. Menurut Keynes, money demand for speculation-lah yang dipengaruhi oleh tingkat bunga yaitu Md (sp) = f (I), dan menurut Tobin & Boumol, money demand for precautionary juga dipengaruhi oleh suku bunga yaitu Md (pre) = f (Y,i). Tidak satupun dari kedua teori itu yang mengatakan bahwa suku bunga mempengaruhi tingkat saving.
Cara melihat yang berikutnya adalah mengecilkan Saving Investment Gap dengan sistem bagi hasil yaitu dengan mengubah penabung menjadi investor. Hal ini menjadi penting karena bila saving tidak diikuti dengan investasi, maka akan tersedia sejumlah besar dana yang menganggur yang akan mendorong orang untuk melakukan kegiatan transaksi finansial yang tidak terkait dengan sektor ekonomi riil seperti spekulasi valas, spekulasi di pasar uang dan di pasar modal.
Sejumlah penelitian menunjukan bahwa sistem bagi hasil akan mendorong tingkat investasi (Zarqa, Journal of Economics and Administration:98-106, 1982; Chapra, Towards a Just Monetary System: 107-17, 1985; Preslley & Sessions, The Economic Journal: 584-96, 1994).
Utang negara baik yang berasal dari utang dalam negeri maupun utang luar negeri merupakan hal yang kurang disukai dalam ekonomi syariah. Terbukti dengan kenyataan bahwa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (khalifah yang empat) hanya sekali melakukan anggaran defisit. Dalam ilmu ekonomi hal ini akan mencegah ekspansi moneter yang selanjutnya mengontrol inflasi dan kestabilan nilai tukar uang.
Utang yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang menunjukkan ketidakefektifan fungsi utang itu sendiri karena hal itu berarti melanggengkan saving investment gap. Untuk mengatasi saving investment gap dalam jangka waktu pendek dapat diatasi dengan utang sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika jatuhnya kota Makkah, yang dilunasi sebelum satu tahun yaitu setelah perang Hunayn.
Namun bila saving investment gap berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka solusinya adalah dengan meningkatkan saving, antara lain dengan mengontrol kredit konsumtif melalui kebijakan fiskal. Instrumen bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Cara kedua adalah dengan sistem bagi hasil yaitu merubah penabung menjadi investor, sehingga saving ditransformasikan menjadi sumber dana untuk pembangunan ekonomi sektor riil.
Read More … Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara