Saturday, July 16, 2011

Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)

MASALAH KHUSUS dan PENANGGULANGANNYA

A. RAMBUT

1. Kerontokan

Kerontokan rambut terbagi 2, yaitu kerontokan rambut normal dan patologis (penyakit). Disebut kerontokan rambut patologis bila rambut yang rontok disertai akar > 100 helai perhari. Penelitian penulis di FKUI thn 2001 terbukti secara statistik bahwa tidak ada hubungan antara kerontokan rambut dengan penggunaan kerudung!.

Penanggulangan

§ Hindari bahan yang tidak menyerap keringat (mis. : sutra, tissue ). pilih bahan yang menyerap keringat untuk sehari-hari ( mis : katun. linen ). Dan sebaiknya lapisan keudung kurang dari 4 lapis bahan.

§ Hindari penekanan kulit kepala yang terus menerus. Sebaiknya tidak memakai kerudung dalam berbentuk topj .pakai bandana atau tidak sama sekali.

§ Hindari pengikatan rambut yang terlBlu kencang dan terus menerus. Rambut panjang dapat digelung longgar dengan memakai tusuk konde. Panjang rambut sebaiknya kurang dari 60 cm.

§ Sebaiknya tidak langsung memakai jilbab ketika rambut masih basah.

§ Sebaiknya rambut sering diurai ketka di lingkungan mahram

§ Sering mengubah gaya dan belahan rambut

§ Sisir rambut 2-3 kali sehari dengan sisir berigi jarang untuk melancarkan pereQ.aran darah di kulit kepala

§ Cuci rambut teratur 3 kali seminggu. jangan djsisir dulu ketika rambut masih basah.

2. Ketombe
Dari penelitian dr. Detty DK di FKUI (2001) juga secara statistik tidak didapatkan hubungan antara pemakian kerudung dengan ketombe.

Jenis ketombe yang perlu di ketahui
§ Ketombe yang umum ( pitiriasis sicca ).Karena peningkatan hormon androgen pada masa remaja dan dewasa muda. Gejalanya: serpihan-serpihan kecil putih/keabu-abuan,jatuh bila kulit kepala digaruk terasa gatal.
§ Eksim kulit kepala ( dermatitis seborrhoic ). Hanya terjadi pada orang yang mempunyai bakat eksim dan aktifitas kelenjar minyaknya berlebjhan. Gejalanya : lembaran-jembaran kecil kekuningan agak tebal, terasa berminyak. djsertaj kemerahan kulit, terasa gatal.

Penanggulangan :
§ Untuk ketombe umum bisa diobati dengan shampoo anti ketombe yang dijual bebas.
§ Eksim kulit kepala dapat diobati dengan obat dokter, tetapi penyakit ini biasanya sering kambuh.
§ Pemakaian kerudung yang baik seperti disebutkan pada masalah kerontokan rambut

Mencuci rambut secara teratur, dan buka rambut tiap hari di lingkungan mahram.

B. KULIT WAJAH
Masalah timbul karena merupakan bagian yang terkena sinar matahari langsung dan ada bagian berbatasan dengan kulit yang tertutup jilbab.

a. Jerawat
Bisanya pada jenis kulit berminyak dan pubertas. Pada muslimah berjilbBb sering terdapBt pada daerah yang tertutup dalaman jilbab. karena jarang diganti.

Penanggulangan :
§ Teratur membersihkan kulit wajah.
§ Kalau kulit wajah terasa sangat kotor dan berminyak dapat juga dibersihkan dengan susu pembersih.
Caranya : mula-mula wajah diberi susu pembersih, diangkat dengan kapas, kemudian dicuci dengan sabun dan air. Kemudian wajah dikeringkan dengan handuk dengan cara ditepuk-tepuk, baru terakhir dibubuhkan penyegar dengan kapas. Kalau tidak demikian, susu pembersih yang terdiri dari lemak malah akan membuat jerawat baru dan jerawat batu.
§ Jangan memencet jerawat yang sedang merah I. Akan menimbulkan lubang-Iubang bekas jerawat yang tidak bisa dihilangkan lagi.
§ Kulit berminyak tidak usah memakai pelembab, dan produk yang dipilih sebaiknya lotion atau gel.
§ Bedak : bedak bubukltabur, jangan bedak padatlcompact ( walaupun jenis bedak bayi)




b. Terbakar matahari / bercak-bercak hitam (flek)

Pencegahan dan penaggulangan :
§ Memakai payung kalau harus terkena sinar matahari dalam waktu lama ,antara pukul 09.00-16.00.
§ Kalau tidak mungkin memakai payung. bjsa memakai krim/lotion tabir surya seperti telah diseutkan di atas
§ Untuk flek di wajah yang berbintik-bintik (freckles) atau lebar (melasma) dapat dicoba dulu dengan bahan pemutih yang diizinkan beredar di pasaran ( asam kojik. likoris. hidrokinon 2%. bengkuang, lihat tabeI1). Bila dalam 3-6 bulan tidak ada perubahan , sebaiknya berobat ke dokter.

C. BAU BADAN
Masalah ini yang paling tidak menyenangkan. karena dapat mengganggu orang lain. Pakaian yangtertutup rapat di udara yang panas dan lembab. menimbulkan banyak keringat. Bau badan bersumber dari keringat asal kelenjar apokrin yang terdapat di ketiak. puting susu. kelamin luar, liang telinga. Keringat tersebut dengan bakteri Coryne bacterium di permukaan kulit yang akan menguraikan keringat menjadi asam organik yang berbau khas. Adanya rambut dan pakaian membuat kerjngat terperangkap , sehjngga memperburuk bau.

Pencegahan dan penanggulangan :
§ Obat bau badan tradisional : tawas, air kapur sirih yang diendapkan, lalap daun beluntas, lalap daun kemangi dan lalap kunyit.
§ Obat bau badan bubuk yang banyak di jual .contoh MBK
§ Deodoran yaitu untuk menyerap keringat dan ,mengurangi bau badan , biasanya dengan pewangi, hati-hati malah berbau menyengat. Bahan aktifnya :a.1 : TCC, Triclosan.
§ Antiprespiran fungsinya mempersempit pori sehingga mengurangi keringat. Bahan aktifnya a.1 : garam aluminium
§ Teratur mencukur bulu ketiak dan kemaluan. minimal 40 hari sekali. seperti sabda Rasulullah SAW. Jangan dicabut. karena bisa menimbulkan infeksi.
§ Untuk bau kaki , jangan lupa sering berganti sepatu, mengeringkan sepatu dan bila perlu memakai bedak.
§ Hindari memakan makanan berbau tajam seperti : petai, bawang putih, daging kambing, daun bawang.

D. KEPUTIHAN
Keputihan ialah keluarnya cairan dari vagina yang bukan darah haid, terbagi 2 yaitu :
§ Keputihan fisiologis/normal. Cairan/duh yang keluar biasanya bening atau kadang putih, jumlahnya sedikit, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan, serta muncul pada sebelum dan pertengahan siklus haid.
§ Keputihan patologis I tidak normal yang sebaiknya diperiksakan ke dokter ialah ; jumlahnya menjadi banyak, gatal/nyeri, warnanya berubah ( kehijauan, seperti nanah, seperti susu ), berbau tidak enak(busuk,amis).

Cara perawatan alat kelamin luar:
§ Membasuh I mencuci (istinja) alat kelamin luar yang baik yaitu menggunakan air bersih dengan arah dari depan ke belakang. Kemudian dikeringkan dengan handuk I tissu sampai kering benar.
§ Sabun yang dipakai untuk mencuci alat kelamin luar sebaiknya sabun yang lembut (sabun bayi) atau sabun pH seimbang (3,5 : sesuai pH vagina). Tidak usah memakai sabun antiseptik tanpa indikasi, malah mengganggu flora mikroorganisme setempat.
§ Membawa persediaan air sendiri untuk membasuh (air kemasan), bila harus memakai WC umum. Atau ambil air langsung dari keran yang mengalir. Mengeringkan daerah kemaluan sampai kering benar.
§ Bila memakai toilet umum siram dulu sekali sebelum dipergunakan. Bila kloset duduk I jangan duduk,jongkok saja di atasnya.
§ Panty liner sebaiknya yang tidak memakai pewangi untuk menghindari reaksi iritasi f alergi. Mengganti panty linerf pembalut wanita bila telah terdapat gumpalan di permukaannya.

PENUTUP
Dari semua uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dengan memenuhi syariat Islam, muslimah dapat menjadi lebih sehat dan cantik .Dengan memakai busana muslimah,Insya Allah akan didapatkan perlindungan terhadap pengaruh lingkungan yang merusak, dan merupakan perawatan kulit berkesinambungan yang paling efektif dan efisien , yang dianugrahkan Allah yang Maha Rahim untuk para wanita shalehah, perhiasan dunia yang paling indah.

Kepustakaan:
1. Dawber r., Van Nesle D., Hair and scalp disordcr, United Kingdom Martin Dunitz. Ltd 1995; 191-201.
2. Tranggono RIS. Perawatan kulit kepala dan rambut untuk mencegah kcrontokan rambut. Dalam Simposium PADVI Jaya 1987
3. Inong DI. Prevalensi kerontokan rambut serta hubungannya dengan pemakaian kerudung pada mahasiswa FKUI (tesis), Jakarta Universitas Indonesia; 2001
4. Detty DK, Prevalensi ketombe serta hubungannya dengan pemakaian kerudung dan kadar sebum pada mahasiswa PKUI (tesis) Jakarta: Universitas 2001
5. Geogouras KE, Stanford DG, Paithorpe MT, Sun Protective clothing in Australia/New Zealand standard; An overview.Aust J Dermatol 1997;38(supl I): S79-S85
6. Susmeiati HS. Kosmetik untuk penataan rambut (referat).Jakarta: SMF L.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia; 1995.
7. Kurniati S.C. Patofisiologi kulit menua dan faktor2 yang mempengaruhinya. Dalam: symposium berbagai masalah penuaan kulit,Jakarta 1996
8. Antawidjaya D. Deodorant dan anti prespiran(referant).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia;1995.
9. Yulianti L. Perawatan kuli dan pemakaian kosmetika untuk kulit berjerawat (referat).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin, Universitas Indonesia;1995
10. LPOM. Daftar bahan yang sering mcnjadi pintu zat haram dalam produk kosmetik.

Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)

Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)

PERAWATAN KULIT DAN RAMBUT SECARA UMUM

1. Melindungi kulit terhadap pajanan sinar matahari
§ Busana muslimah
Busana muslimah yang menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan merupakan perintah Allah (QS 24:31,33:59 dan hadits Rasulullah SAW). Seharusnya kita taati tanpa harus mencari makna atau hikmahnya, karena Allah pasti bermaksud baik pada hambaNya, yang belum tentu dapat terjangkau akal manusia. Secara ilmiah ternyata bahan baju mempunyai nilai SPF 15 sld 30 sehingga melindungi kulit tubuh terhadap sinar UV dan efek buruknya (penuaan dini, kanker kulit, alergi sinar matahari). Selain itu ternyata kulit wanita lebih tipis dan lebih sedikit pigmennya dibandingkan laki-Iaki sehingga memerlukan perlindungan ekstra terhadap efek merugikan sinar matahari. Pemakaian busana yang menutupi seluruh tubuh saat ini sangat dianjllrkan oleh kalangan medis di luar negri, untuk pencegahan kanker kulit yang jumlah penderitanya makin lama makin meningkat ( 1% pertahun di Australia, untuk kanker kuljt non melanoma).

§ Tabir surya
Ialah zat yang mengandung bahan pelindung sehingga sinar UV tidak dapat memasuki kulit. Perhatikan nilai SPF, yaitu nilai pelindung terhadap UV yang dapat menyebabkan kulit terbakar sinar matahari(orang Indonesia sekitar 20 menit). Bila nilai SPF 15, maka kulit akan terlindung dari matahari selama 15 x 20 menit Untuk orang Indonesia dianjurkan pemakaian tabir surya dengan SPF 15-20, dan bila banyak berkeringat sebaiknya diulang tiap 2 Jam. Dipakai pada wajah dan tangan yang tidak tertutup busana muslimah.

2. Perawatan kulit dan penggunaan kosmetik yang baik dan benar
§ Sesuaikan kosmetika dengan jenis kulit anda Untuk kulit berminyak sebaiknya dipilih jenis kosmetikayang berbahan dasar lotion atau gel, bedak sebaiknya bedak tabur. Untuk kulit sensitif pergunakan produk hipoalergenik yang tidak mengandung pewarna dan pewangi dengan keasaman produk (pH) = pH kulit yaitu sekitar 5,5. Untuk penderita alergi pilih produk yang tidak mengandung bahan yang sering menyebabkan reaksi kontak alergi.




§ Bila mencoba kosmetika baru sebaiknya lakukan uji pakai ( terutama pada penderita alergi / kulit sensitif ), dengan cara mengoleskan di lengan bawah sisi telapak tangan atau dibelakang telinga,biarkan 24- 48 jam, bila tidak ada reaksi gatal dan lainnya, maka lnsya Allah aman digunakan.

§ Pakai kosmetika seperlunya saja, jangan berlebihan atau melebihi aturan pakai

§ Waktu mengoleskan pada kulit, jangan menggosok secara keras dan mengoles terlalu tebal. Hati-hati di daerah kulit yang tipis : seputar mata, lipatan kulit

§ Ingat bahwa kulit usia muda I remaja dan lansia lebih peka

§ Bila ada luka I penyakit kulit sebaiknya hindari penggunaan kosmetika penipis (scrub). Facial scrub atau masker sebaikinya dipakai 2 kali seminggu saja .

§ Yang sebajknya djlakukan ialah perawatan kulit sehari-hari dengan prinsip : pembersjhan ( dengan susu pembersih kemudian langsung djbersihkan dengan air dan sabun), penyegaran, dan pemupukan (pelembab), serta pelindung (tabir surya).

§ Pembersihan kulit mati dengan facial, cukup sebulan sekali.

§ Air wudhu yang suci dan bersih akan memberikan manfaat yang tak temilai. Bila berada di luar rumah,sebaiknya pemakaian tabir surya diulangi setelah wudhu untuk shalat Zhuhur

§ Memilih sampo sesuai dengan jenis rambut dan kulit kepala, dengan frekuensi pemakaian sekitar 3 kaliseminggu. Untuk rambut berminyak sebaiknya tidak memakai sampo 2 in one.

§ Bila ada reaksi yan9 tidak dikehendaki pada pemakaian kosmetika, segera hentikan penggunaan dan bila reaksi berlanjut sebaiknya cari pertolongan dokter.

§ Memilih kosmetika dengan benar, yaitu :

o Lihat dan perhatikan isi kandungan kosmetika tersebut apakah mengandung bahan yang dilarang (lihat lampiran ), tidak halall makruh (terbaik yang bertanda halal) , sering menyebabkan iritasi danefek samping (kemerahan, gatal, terkelupas, perih)
o Hatj-hati kemungkinan tidak halal (karena mungkjn dibuat dari hewan yang tidak halal) pada kosmetika yang mengandung : lemak (sabun,krim, lotion), kolagen, elastin, plasenta, amnion,asam laktat, alantoin, hormon (estrogen, timus, melatonin), penstabil (pada poduk yang mengandung vitamin, omega 3 dan omega 6).
o Lihat tanggal kadaluwarsa produk
o Perhatikan adakah nomor izin Depkes RI
o Pilih merek yang sudah dikenal luas
o Jangan memilih suatu produk kosmetika karena ikut-ikutan. Reaksi pada tiap orang bisa berbeda.
o Jangan tergoda oleh iklan promosi dan atau kemasan suatu produk, penuhi kriteria diatas.

3. Perbaiki gizi dan gaya hidup seperti yang telah disebutkan di atas. Ikhlas dan istiqomah merupakan perawatan kulit dari dalam yang paling baik.

Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)

Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^ (part 1)

Kulit dan rambut merupakan karunia Allah yang mempunyai berbagai manfaat, baik yang kita ketahui maupun tidak. Untuk itu kita harus berusaha memelihara kesehatan kulit dan rambut, untuk mensyukuri nikmat yang tidak ternilai tersebut dengan cara yang benar sesuai syariat, dan thayib yang tidak merugikan kesehatan.

Definisi sehat ialah tidak berpenyakit secara jasmani, rohani dan sosial { WHO ). Oleh karena itu sebenarnya kita sulit membatasi kata sehat hanya semata mata dari segi jasmani. Dan kriteria cantik dari segi kesehatan mengacu pada ketiga unsur sehat di atas yang sulit dipisahkan satu dengan lainnya. Mungkin bisa dikatakan bahwa cantik secara rohani sering disebut sebagai "inner beauty" yang memancar dari dalam karena iman dan keikhlasan, serta cantik secara sosial berupa akhlakul karimah yang menyebabkan seseorang diterima dan disenangi oleh lingkungannya.
Bahasan kali ini kita batasi pada unsur jasmani yang dipersempit lagi pada segi kesehatan kulit dan rambut,sebagai bagian terluar dari tubuh yang paling mudah terlihat.

Definisi kulit yang sehat ialah kulit yang mempunyai fungsi normal, tanpa kelainan dan penyakit. Secara klinis kulit halus kencang, cerah, bebas penyakit { medis dan lingkungan ), berfungsi baik, mempunyai toleransi optimal, dan lembab. Dalam penampakannya kulit tidak pucat, bersinar, cerah, halus bila diraba { seperti sutra ), kencang, lembab dan tampak bersih.



ANATOMI KULIT
Kulit manusia terdiri dari lapisan epidermis (kulit ari), dermis dan lapisan lemak kulit. Sel-sel kulit tumbuh secara terus menerus dan berganti tiap sekitar 28 hari sekali.

Pada lapisan epidermis terdapat komponen yang mengatur kadar air I kelembaban kulit, serta sel-sel melanosit yang menghasilkan warna kulit Pada proses menua, epidermis menipis, kadar air berkurang, kulit menjadi kering dan kusam.

Pada lapisan dermis terdapat serat kolagen dan elastin yang menentukan kekencangan kulit, sel saraf perasa, pembuluh darah kelenjar minyak, kelenjar keringat, dan akar rambut Pada proses menua, seluruh komponen ini berkurang dan mengalami perubahan, kulit menjadi kendur dan berkerut.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KULIT DAN RAMBUT

FAKTOR DARI DALAM
1. Ras
Warna kulit serta kepekaan terhadap matahari tergantung pada hal ini, contohnya kulit orang Indonesia berwarna coklat dan tidak mudah terbakar sinar matahari, berlawanan dengan kulit terang yang dimiliki ras ng yang dimiliki ras opa. Juga kecenderungan kulit berminyak, serta warna dan struktur rambut dipengaruhi oleh faktor ini. 2. Genetik
Mempengaruhi jenis klit dan rambut Dalam satu keluarga bjasanya terdapat kecenderungan sifat kulit dan rambut menurun dari ayah/ibu.

3. Hormon
Keseimbangan hormonal wanita, estrogen dan progesteron {dihasilkan oleh indung telur) berbanding dengan androgen {dihasilkan oleh kelenjar anak ginjal), mempengaruhi keadaan kulit. Pada masa remaja, harmon androgen lebih banyak dihasilkan sehingga kulit menjadi berminyak. Sedangkan pada waktu henti haid {menopause), indung telur tidak lagi menghasilkan hormon, maka kulit akan menjadi tipis kering dan berkerut.

4. Stres
Tekanan fisik maupun emosi mempengaruhi keseimbangan hormonal, peredaran oksigen, serta bahan kimia tubuh, menyebabkan menurunnya kesehatan kulit dan rambut

5. Penyakit
Umumnya penyakit dalam mempengaruhi kesehatan kulit Contohnya penyakit gagal ginjal kronis, kulit akan menjadi kering dan kusam.

FAKTOR DARI LUAR

1. Lingkungan
§ Sinar matahari Paling berperan pada proses penuaan dini.
Terdiri dari sinar ultra violet (UV) : UVB, UVA, dan UVC. Sinar UVB merusak serat kolagen danelastin, membakar kulit, meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit Sinar UVA menghitamkan warna kulit dan juga meningkatkan risiko kanker kulit Sinar UVC,paling berbahaya karena bersifat karsinogenik ( menyebabkan kanker), seharusnya tidak dapat sampai ke bumi karena disaring oleh lapisan ozon.. Puncak radiasi sinar UV yang harus dihindari antara jam 09.00-16.00. Sinar UV bermanfaat untuk pembentukan vitamin D, sebelum jam 09.00.

§ Iklim
Udara panas dan kelembaban tinggi (Indonesia 70-80%) mengaktifkan kelenjar keringat dan kelenjar minyak, serta memudahkan penyerapan sinar matahari.

§ Polusi
Polusi udara dan asap rokok mempengaruhi kesehatan kulit, menyebabkan penuaan dini. Pada kulit berminyak akan mengiritasi kelenjar minyak kulit.

2. Gizi / diet
Paling baik 4 sehat 5 sempurna, dengan memperbanyak sayuran dan buah, serta minum air putih minimal 8 gelas sehari semalam.

3. Gaya hidup
Olah raga, tidur cukup dan ikhlas, mencegah penuaan dini. Olah raqa akan memperbaiki sirkulasi darah sehingga kulit dan rambut menjadi sehat.

" Hidup untuk Mempersembahkan Yang Terbaik, yaitu Bermakna bagi Dunia dan Berarti
bagi Akhirat. (Aa Gym) "


Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK
Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.
Read More … Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^ (part 1)

Friday, July 15, 2011

Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Pendahuluan

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

Definisi dan Unsur Asuransi
Asuransi adalah serapan dari jkata “assurantie” (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Paling tidak menurut sebagian ahli, kata istilah assurantie itu sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang.” Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance.
Lepas dari perbedaan pegerian harfiah kata assurance dan insurance di ataas, secara sederhana, asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkann kerugian.
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya adalah iurn bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu peersediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantiankepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungann yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untukmemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Sementara definisi asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa padanan kata dalam bahasa Arab, diantaranya, yaitu takaful ta’min, dan tadhamun. Ketiga kata ini merupakan padanan dari pengertian asuransi syariah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.
1. Takaful
Secara bahasa, takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara, seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama muslim sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko yang dimaksud adalah dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara seorang mengelularkan dana kebajikan yang ditujukan untk menanggung resiko tersebut.
Takaful dalam pengertian yang dimaksud, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2
Dan tolong mrnolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong memnolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah.. sesunggguhnya siksa Allah amat pedih.
2. At-Ta’min
At-Ta’min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Tujuan pelaksanaan kesepakatan ta’min yag dimaksud adalah menghilangkan rasa takut atau was-was dari sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki yang akan menimpanya, sehingga dari adanya jaminan yang dimaksud, maka rasa takutnya hilang dan merasa terlindungi.
3. At-Tadhamun
At-Tadhamun berasal dari ikata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal ini bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialami oleh seseorang. Hal ini dilakukan oleh seseorang yang menanggng untuk memberikan sesuatu kepada orang yag ditanggung berupa pengganti (sejumlah uang atau barang) karena adanya musibah yang menimpa tertanggung.
Dari beberapa arti padanan kata asuransi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah dilaksanakan oleh seorang atau lebih untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tanggung jawab sosial bagi kaum muslimin melalui mekanisme sa;ing menolong untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam
QS Al Maidah 5 : 2
"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
QS Al Hasyr 59 : 18
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan"
QS An Nisaa 4 : 9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"
QS An Nisaa 4 : 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
QS Al Baqarah 2 : 261
Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui"
Lebih baik kamui meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka miskin memohon pertolongan orang lain.( HR. Bukhari)
Sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.( HR. Ibnu Majah)
Hadist Rasulullah SAW.
Orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambaNya selagi ia menolong saudaranya.

Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru’ juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).
Sedangkan di Indonesia, sejarah asuransi jiwa mengalami tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda (sampai Maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di Indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah. Pada masa pendudukan Jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan Jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar. Ketika Indonesia telah merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional. Pada masa ini juga tercatat dalam sejarah, peleburan persahaan-perusahaan asuransi jiwa milik Belanda ke dalam perusahaan negara yang dikuasai pemerintah.

Prinsip Dasar dan Operasionalisasi Konsep Asuransi Syariah
Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah meruppakan turunan (minor) dari konsep ekonomika islami. Asuransi harus dibangun atas dasar pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu:
1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (Justice)
3. Tolong Menolong (Ta’awun)
4. Kerja Sama (Cooperation)
5. Amananh (Trustworthy)
6. Kerelaan (al-Ridha)
7. Larangan Riba
8. Larangan Maysir
9. Larangan gharar (ketidakpastian)
Prinsip dasar asuransi syariah adalah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk mengatasi masalah gharar dalam asuransi konvensional maka sistem yang ditawarkan asuransi syariah adalah dengan menukar akad tadabbuli (jual beli) dengan bentuk akad takafuli (tolong menolong) atau akad tabarru (dana kebajikan ) dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad takafuli atau tabarru maka sebagian dana premi dicadangkan untuk membantu para peserta asuransi. Dana yang lainnya diinvestasikan oleh perusahaan pada kegiatan usaha yang produktif atas nama atau sebagai wakil dari peserta atau anggota asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan didistribusikan kepada para peserta dan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu untuk mengatasi terjadinya unsur maysir pada asuransi konvensional dapat dilakukan dengan cara reserving period sejak awal akad sehingga tidak ada uang anggota asuransi yang hangus. Artinya semua anggota asuransi syariah berhak memperoleh kembali seluruh dana premi yang telah disetor atau cash value kapan saja diperlukan,, kecuali dana tabarru yang telah diniatkan dan diikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Pembayaran klaim pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bersumber dari dana tabarru, hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan skim mudharabah, atau musyarakah atau skim syariah lainnya. Dengan demikian bagi peserta ataupun nasabah maupun perusahaan baik sumber, pemanfaatan maupun hasil yang diperoleh kedua belah pihak menjadi serba jelas dan transparan.
Adapun cara menghilangkan unsur riba dilakukan dengan tidak memasukkan unsur perhitungan teknik dalam perhitungan besaran premi. Demikian pula investasi yang dilakukan perusahaan tidak dengan cara menerapkan unsur bunga melainkan dengan cara mudharabah, musyarakah, mutanaqisah, tijarah, murabahah, atau dengan skim syariah lainnya.
Mekanisme Operasional Asuransi Syariah (Aliran Dana)








Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syariah dan beberapa produk turunannya , yakni:
1. Takaful Individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu produk-produk tabungan (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa, dan takaful jabatan) dan produk-produk non tabungan (takaful al-khairat individu, takaful kecelakaan diri individu, dan takaful kesehatan individu).
Pada takaful ini ditunjukkan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana, baik dalam bentuk rupiah mauoun dollar AS sebagai dana investasi untuk bekal hari tuanya atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal.
2. Takaful group atau kelompok, yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majelis ta’lim dan takaful pembiayaan.
3. Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.


Jenis-Jenis Akad pada Asuransi Syariah
Akad dalam asuransi syariah takaful menurut Ahmad Salim
1. Asuransi konvensional (ta’min taqlidi atau tijari). Hal seperti ini mempunyai akad muawwadah yang mengandung unsur gharar. Gharar yang dimaksud termasuk fahisy. Ta’min tijari ini mengandung unsur riba nasi’ah dan fadhl, ia juga mengandung maysir dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
2. Ta’min ta’awuni al-basit. Ta’min dimaksud, dihalalkan oleh ketentuan syariah islam. Sebab ia bersifat tolong menolong, yaitu peserta memberikan hartanya tanpa ditentukan jmlahnya untuk kepentingan orang yang menjadi peserta atau bukan peserta dan sifatnya bukan dalm jumlah yang besar, hal ini bias diatur dengan manajemen yang rapi dan boleh juga dilaksanakan tanpa manajemen yang baik. Prinsip yang dijalankannya adalah ta’awun atau tabarru’ dengan awad hibah atau shodaqoh.
3. Ta’min ta’wuni murakkab, secara prinsip hampir sama dengan ta’min jenis kedua; tetapi jumlahnya yang banyak dan dikendalikan oleh perusahaan dengan manajemen yang rapi dan berbadan hukum.
Akad asuransi syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI adalah meliputi hal-hal berikut:
1. Jenis akad
(1) Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru;
(2) Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1)adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah;
(3) Dalam akad , sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. Hak dak kewajiban peserta dan perusahaan
b. Cara dan waktu pembayaran premi
c. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.






Perbedaan Fundamental antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat dilihat dari tabel berikut ini:








Asuransi Syariah di Indonesia dalam Perspektif SWOT
Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang , ancaman (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia.
a. Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah:
1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan “fairness”/ rasa keadilan dari masyarakat.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta orang.
3. Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
5. Tumbuhnya LKS lainnya seperti bank dan reksadana
6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.
7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
9. Meningkatnya risiko kehidupan.
10. Meningkatnya bea-bea kesehatan.
11. Menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi).
12. Globalisasi (teknologi sebagai penunjang bisnis).
13. Adanya UU Dana pensiun.
14. Employee Benefits sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekruitmen karyawan.

b. Ancaman/ Tantangan.
1. Globalisasi, masuknya asurans luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah.
2. Asuransi konvensional dan lembag keuangan lainnya yang lebih efisien.
3. Langkanya ketersediaan SDM yang qualified dan memiliki semangant syariah.
4. Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi
5. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal ntuk perkembangan asuransi syariah.
6. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
7. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
8. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk aasuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
c. Kekuatan
1. Tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia inti yag kompeten dan memiliki integritas moral dan ghiroh Islam yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
2. Pemegang saham yang memliliki visi dan misi syariah yang jelas.
3. Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan captive market awal
4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki professional teamwork
5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mamou memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah selain unsur duniawi semata.
6. Adanya unsur dakwah
7. Produk asuransi bersifat transparan.

d. Kelemahan
1. SDM pendukung (lapisan kedua, dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
2. Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional
3. Kompleksitas dalam administrasi syariah.
4. Permodalan yang terbatas
5. Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai modeling tools dan administrasi tools.
6. Pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis)
7. Lemahnya public relations untuk mengomunikasikan keunggulan LKS

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat di negara-negara berkembang lainnya, walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp 30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya Rp 23,3 triliun. Sementara itu perkembanga market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke 20, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan meningkat menjadi 2% pada tahun 2004.
Dalam upaya untuk mendorong perkembangan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan KMK No: 426/ KMK. 06/ 2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransu syariah, baik menyangkut persyaratan untuk mendirikan maupun konversi ke syariah, membuka cabang syariah, ketentuan tentang ahli asuransi syariah, pengaturan tentang investasi syariah, dan sebagainya.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company pada tahun 1994 dan dua anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Indonesia (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), dewasa ini sudah beroperasi 3 perusahaan asuransi syariah murni yakni: 1. Asuransi Takaful Keluarga, 2. Asuransi Takaful Umum, 3. Asuransi al-Mubarakah. Sementara itu ada 13 perusahaan asuransi konvensional yangn mempunyai cabang khusus syariah. Dari 16 perusahaan asuransi syariah tersebut, jumlah cabangnya mengalami peningkatan dari 96 pada tahun 2001 menjadi 161 pada tahun 2003.
Sejak krisis ekonomi 1997 perkembangan jumlah perusahaan asuransi jiwa konvwnsional maupun syariah mengalami stagnasi, tetapi sejak 2001 terjadi pola perkembangan yang cukup menarik antara kedua jenis tersebut. Pada satu sisi, jumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional terus berkurang, pada sisi yang lain jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah terus bertambah. Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan asuransi konvensional telah berhijrah atau mengkonversikan diri secara bertahap menjadi asuransi syariah. Di antara 12 perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut hanya satu perusahaan saja yang sejak awal berdirinya menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful keluarga, selebihnya adalah konversi dari Asuransi Konvensional.
Secara keseluruhan jumlah asuransi jiwa konvensional yang telah dirintis berdirinya di Indonesia oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra pada tahun 1912, maka jumlahnya terys bertambah menjadi 157 perusahaan pada tahun 2005. Sedangkan asuransi syariah yang dirintis pertama kalinya oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, jumlahnya telah bertambah menjadi 34 perusahaan pada tahun 2006 (Asosiasi Asuransi SyariahIndonesia, 28 Februari 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah lebih cepat dibandingkan dengan asuransi konvensional dan sekaligus mengindikasikan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah cukup cerah pada masa mendatang.


End note:
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, 1995 (Jakarta: Intermedia), hlm. 274
Amin Suma, Asuransi Syariah da Asuransi Konvensional, 2006, (Tangerang: Kholam), hlm 39
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, 1999 (Jakarta : Lentera), hlm 3
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 1992, Pasal 1 ayat (1)
sainuddin ali, hukum asuransi syariah, sinar grafika, hlm 3
Ibid, hal 5
http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/
Sejarah Asuransi Syariah
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm 74-75
Ibid, hal 125-134
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 390
Ibid, hal 391
Ibid, hal 393
hukum asuransi syariah, prof dr h sainuddin ali, ma, sinar grafika, hlm 38-39
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah NAsional, 2003 (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiadan Bank Indonesia), hlm 129
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 398-400
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm179-183
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, 2004 (Depok: Gema Insani), hlm xvi
Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 403
Ibid, Hal 404
Ibid, hal 405-406
Read More … Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam

Thursday, March 31, 2011

Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara

A. Pengertian ekonomi Pembangunan
Ekonomi pembangunan adalah Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.

Indikator berhasil tidaknya pembangunan semata-mata dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) per kapita riel, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Kecenderungan di atas terlihat dari pemikiran-pemikiran awal mengenai pembangunan, seperti teori Harrod Domar, Arthur Lewis, WW Rostow, Hirschman, Rosenstein Rodan, Nurkse, Leibenstein.
Perkembangan selanjutnya, banyak NSB mulai menyadari bahwa “pertumbuhan” (growth) tidak identik dengan “pembangunan” (development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai, namun dibarengi dengan masalah-masalah, seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural.
Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :
1. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan ketiadaan pembangunan.
2. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan keterlambatan pembangunan.
3. Mengemukakan cara-cara pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat jalannya pembangunan.
Bidang-bidang penting yang dianalisis dalam Ekonomi Pembangunan :

1. Masalah pembentukan modal (investasi)
2. Masalah perdagangan luar negeri (Ekspor & Impor)
3. Masalah pengerahan tabungan (Saving)
4. Masalah bantuan luar negeri
5. Masalah dalam sektor pertanian atau industri
6. Masalah pendidikan dan peranannya dalam menciptakan pembangunan

B. Indikator Pembangunan

Indikator pembangunan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pembangunan yang dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Indikator-indikator kunci pembangunan secara garis besar pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
(1) Indikator ekonomi
GNP per kapita
Laju pertumbuhan ekonomi
GDP per kapita dengan Purchasing Power Parity
(2) Indikator sosial
Human Development Index (HDI)
PQLI (Physical Quality Life Index) atau Indeks Mutu Hidup

C. Posisi dan Kondisi Hutang Dunia
Utang menjadi fenomena umum bagi negara-negara berkembang. Namun demikian, dalam kenyataannya negara-negara maju pun juga mempunyai utang luar negeri yang tidak kalah banyaknya dengan negara dunia ketiga. Salah satu faktor yang membedakan antara keduanya adalah sering kali negara berkembang tidak mampu mengelola utang secara profesional. Hal ini menyebabkan utang yang semula digunakan untuk membiayai pembangunan beralih menjadi beban pembangunan.
Secara umum, alasan mengapa negara berkembang harus berutang adalah tingkat tabungan dalam negeri yang rendah sehingga harus mencari dana lain untuk membiayai investasi dan minimnya persediaan devisa untuk mengimpor barang-barang, seperti mesin-mesin pabrik atau bahan baku. Hal tersebut berkaitan erat dengan Likuiditas Nasional, yaitu ketersediaan baik mata uang lokal maupun asing untuk kebutuhan pembayaran impor ataupun membayar utang. Atas dasar inilah muncul konsep Guidotti Rule bahwa setidaknya negara dapat dikatakan “aman” apabila mempunyai persediaan devisa yang cukup untuk kebutuhan pembiayaan satu tahun ke depan.
D. Jumlah Utang dan Cicilan Utang di Indonesia
Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah seluruh utang pemerintah mencapai US$ 185,3 milyar. Bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9000/ US dollar, maka utang negara kita mencapai Rp 1.667,70 trilyun. Jika dibagi jumlah penduduk Indonesia 237,556 juta jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, maka setiap penduduk Indonesia memikul utang negara sebesar Rp 7 juta.
Utang pemerintah tersebut terdiri atas utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang dalam negeri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman pemerintah dalam bentuk surat utang atau obligasi.
Meningkatnya utang pemerintah, terutama sejak masuknya IMF pada era reformasi. Peningkatan tersebut didorong oleh biaya BLBI dan paket rekapitalisasi perbankan yang menelan biaya pokok Rp 650 trilyun. Biaya ini atas perintah IMF diaktuaisasikan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau disebut juga obligasi rekap.
Selanjutnya, pemerintah menjadikan instrumen surat utang untuk mendanai APBN. Sehingga jika sebelumnya pemerintah hanya mengandalkan utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan APBN, maka penjualan surat utang negara pun menjadi andalan utama pemerintah dalam berutang.
Lalu, berapakah cicilan utang Indonesia? Berdasarkan data dari Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, dalam APBN-P 2010 jumlah keseluruhan cicilan utang pemerintah mencapai angka Rp230,33 trilyun. Cicilan tersebut terdiri atas cicilan pokok sebesar Rp124,68 trilyun dan cicilan bunga Rp105,65 trilyun. Proporsi anggaran pembayaran utang mencapai 23,21% dari Rp992,4 trilyun penerimaan APBN dimana hampir setengahnya atau 45,87% adalah pembayaran bunga utang pemerintah. Akibat besarnya jumlah cicilan utang, APBN pun mengalami defisit sangat besar, yakni Rp133,75 trilyun.
Selama 11 tahun terakhir, negara telah membayar utang sebesar Rp1.596,1 trilyun dan 54% di antaranya atau sekitar Rp864,67 trilyun adalah untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. Jumlah keseluruhan pembayaran utang pemerintah tersebut lebih dari 7,8 kali penerimaan APBN 2000, 4,7 kali penerimaan APBN 2003, 2,5 kali penerimaan APBN 2006, dan 1,6 kali penerimaan APBN 2010. Jumlah ini juga hampir menyamai jumlah utang negara tahun ini Rp1.667,7 trilyun. Sedangkan total pembayaran bunga utang pemerintah lebih besar dari anggaran penerimaan pajak tahun ini Rp743,3 trilyun.
Meski Indonesia telah membayar utang sebesar Rp1.667,7 trilyun selama 11 tahun terakhir, utang Indonesia tidak turun justru membengkak dari jumlah utang pada tahun 2000 yakni Rp1.235 trilyun. Bahkan jika dibandingkan jumlah utang pemerintah tahun 1998 sebesar Rp553 trilyun, jumlah utang pemerintah Indonesia tahun ini bertambah 3 kali lipat sejak krisis moneter.
E. Utang dalam Perspektif Islam
Dalam penyelengaraan utang, syara’ telah menetapkan bagaimana berutang yang menimbulkan kebaikan bagi masyarakat. Dari Rafi’ berkata, Nabi saw meminjam lembu muda, kemudian Nabi saw menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi utang lembu mudanya kepada orang itu. Aku berkata “Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta yang ke empat kakinya bagus-bagus. Beliau bersabda berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling baik ketika melunasi utangnnya.
Hadist ini menunjukkan bahwa siapa saja boleh berutang asal mendatangkan kebaikan, tidak mengakibatkan kerusakan. Menurut Abdurahman al-Maliki dalam bukunya as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mustla yang di diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Politik Ekonomi Islam mengatakan bahwa utang bagi individu hukumnya mubah, artinya utang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Sebab dalil masalah utang bersifat umum tidak terdapat dalil yang mengkhususkan sehingga tetap pada keumumannya. Apabila menimbulkan kerusakkan maka hukumnya haram sesuai dengan kaidah fikih idzaa hashala dzararun min fardi min afraadil mubai yumnaghu dzalika fardhu, yang maknanya apabila terjadi bahaya (kerusahan) akibat bagian di antara satu satuan yang mubah, maka satu itu saja yang dilarang)
Berbeda untuk utang negara, dalam terminologi Islam utang luar negeri termasuk perkara mubah dalam hal-hal khusus. Jika negara mengalami masalah berhubungan dengan kewajiban yang dikeluarkan tidak dapat ditangguhkan akibat untuk memenuhi pengeluaran rutin, misalnya gaji untuk pegawai negeri dan militer, dan masalah-masalah darurat, seperti adanya bencana alam atau kecelakaan maka wajib bagi negara untuk menyediakan dana, bila dana tidak ada maka hukumnya mubah untuk utang kepada negara lain. Hal ini atas pertimbangan tidak terpenuhinya hak pegawai negeri dan militer, penanganan korban bencana dengan baik dan lain sebagainya akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah bagi masyarakat dan negara.
Selain karena faktor pengeluaran rutin dan pengeluaran darurat, negara tidak boleh berutang dari pihak kedua, hukumnya tidak mubah lagi . Pengadaan proyek-proyek infrastruktur, seperti, jalan, jembatan, pembangunan sekolah atau rumah sakit dan seterusnya. Bila memang negara tidak mempunyai dana untuk menyediakan fasilias tersebut, pedanaan sepenuhnya dapat ditarik dari rakyat melalui pajak, tetapi jika fasilitas tersebut memang sudah tersedia maka tidak wajib negara menarik pajak dari rakyat. Dan kewajiban untuk menyediakan faslitas tersebut bisa bersifat sementara dan penarikannya pun didasarkan atas kemampuan masyarakat perindividu.
Dalam konsep Islam tidak diperbolehkan negara berutang karena alasan untuk menyediakan infrastruktur, akan mempengaruhi, satu meningkatnya tanggung jawab rakyat terhadap negara, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat, sebab persediaan infrastruktur tergantung dari besar prosentasi pajak yang dikeluarkan rakyat. Mengakibatkan kontrol antara negara dan rakyat dalam mengelola dana sesuai dengan spesifikasi kebutuhan yang harus di penuhi oleh keduanya. Kedua, menimbulkan kemandirian, bila tidak ada campur tangan pihak asing maka negara tersebut bertanggung jawab penuh atas masa depan rakyat. Sehingga negara akan lebih baik dalam menentukan kebijakan-kebijakan jangka panjang dimana lebih banyak ditentukan oleh fenomena kehidupan negara di saat ini. Ketiga, kebijakan lebih integratif, negara yang tidak punya utang akan mempengaruhi kebebasan negara tersebut dalam mengelola negara, kepentingan rakyat di negara akan banyak terakomodir oleh kebijakan pemerintah., Keempat, menghindari kerugian negara akibat karena kebijakan yang dikeluarkan secara sepihak oleh negara kreditur, ataupun kebocoran utang karena korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah
Bila suatu negara melegitimasi keberadaan utang menjadi bagian yang terpisahkan dalam pembangunan—sehingga kesan yang terjadi tanpa utang negara bangkrut. Negara seperti ini lebih banyak di pengaruhi paradigma pembangunan yang mengandaikan kapital sebagai satu-satunya menyangga mekanisme pasar. Hal ini menjadikan perhatian utama pemerintah lebih banyak berkaitan dengan unsur-unsur yang mempengaruhi konsistensi produksi, tanpa memperhitungkan besarnya biaya sosial (social cost) yang dikeluarkan atas semua itu. Yang jelas saat ini, dampak utang bagi negara kita adalah semakin turunnya pengaruh pemerintah dalam menentukan kesejahteraan rakyat dan yang jelas korupsi tidak semakin turun.

F. Dampak Utang Luar Negeri
Utang negara dapat berasal dari utang dalam negeri dan utang luar negeri. Kebutuhan akan utang yang demikian besar timbul karena fungsi utang bukan lagi sebagai financial bridging untuk memenuhi liquidity mismatch, namun utang telah menjadi alat fiskal pemerintah untuk menstimulasi perekonomian. Bahkan lebih buruk lagi utang telah menjadi alat pemuas keinginan pemerintah untuk membangun proyek-proyek mercusuar.
Ketika suatu negara sedang dilanda krisis, dalam kepanikan sesaat, utang yang asalnya P to P (private to private) dengan cerdik dapat diubah menjadi G to G (government to government). Lihat saja bagaimana utang dari sebuah perusahaan swasta kepada swasta lainnya di luar negeri, yang dengan alasan krisis ekonomi, mengalami gagal-bayar, diambil alih oleh pemerintah yang dana pengambilalihan itu didanai oleh pemerintah-pemerintah negara lain dengan dikomandoi oleh Dana Moneter Internasional (IMF).
Utang yang asalnya merupakan utang sebuah bank kepada pihak swasta di luar negeri, berubah menjadi utang negara kepada IMF. Lebih celaka lagi, bila kemudian ternyata pemilik perusahaan yang memberi utang di luar negeri itu adalah juga pemilik perusahaan yang gagal-bayar di dalam negeri. Yang paling celaka adalah bila utang P to P diubah menjadi G to G, pemilik perusahaan P to P adalah orang yang sama. Melalui program MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) utang swasta dalam negeri dianggap lunas setelah asetnya disita pemerintah meskipun jumlah nilai aset itu kurang dari utangnya. Bukan saja di antara P to P terbuka kemungkinan untuk melakukan transfer pricing, juga pembayaran bunga yang tinggi.
Utang negara dapat dihitung dari selisih investasi dengan saving (Saving Investment Gap). Semakin kecil saving semakin besar gap ini, sehingga memerlukan utang yang semakin besar. Namun kecenderungan saat ini utang melalui defisit anggaran sudah tidak disukai. The European Community membatasi defisit anggaran tiga persen saja dari GDP.
Cara lain melihat masalah ini adalah dengan meningkatkan jumlah saving, sehingga jumlah utang dapat ditekan pada jumlah minimal. Secara teori ekonomi, semakin besar saving semakin cepat pertumbuhan ekonomi (Mankiw, Rommer, Weil, Quarterly Journal of Economics: 407-37, 1992). Data IMF juga menunjukkan hal yang sama (IMF, World Economic Outlook: 67-89, 1995).
Pertanyaannya adalah mengapa suatu negara mempunyai tingkat saving yang lebih tinggi dibandingkan negara lain? Apakah tingkat bunga yang tinggi akan mendorong saving yang tinggi pula? Ternyata tidak. Malahan semakin kecil tingkat kredit konsumtif semakin besar tingkat saving.
Kontrol terhadap tingat kredit konsumtif bukan dilakukan melalui mekanisme bunga, namun dilakukan melalui mekanisme kebijakan fiskal. Negara dengan tingkat saving tinggi seperti Jepang dan Jerman ternyata mempunyai sistem pajak yang menurunkan minat untuk melakukan kredit konsumtif (Poterba, Public Policies and Household Saving, 1994).
Bila suku bunga yang tinggi dapat meningkatkan saving, maka seharusnya tingkat bunga yang tinggi sejak awal 1980-an (Siegel & Thaler, Journal of Economic Perspectives: 194, 1997) akan mendorong saving yang lebih tinggi. Padahal kenyataannya tidak, bahkan tingkat saving menurun. Rasio saving terhadap GDP menurun dari 26,6 persen (1971) menjadi 22,6 persen (1991) secara keseluruhan, sedangkan untuk negara berkembang dari 34,2 persen (1971) menjadi 26,1 persen (1991). Dan untuk negara industri dari 23,6 persen (1971) menjadi 20,2 persen (1971) (IMF, International Financial Statistics 1998: 166-7).
Jelaslah suku bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Dalam teori Keynesian saving merupakan fungsi dari pendapatan yaitu S = f (Y). Variabel suku bunga tidak masuk dalam fungsi saving. Menurut Keynes, money demand for speculation-lah yang dipengaruhi oleh tingkat bunga yaitu Md (sp) = f (I), dan menurut Tobin & Boumol, money demand for precautionary juga dipengaruhi oleh suku bunga yaitu Md (pre) = f (Y,i). Tidak satupun dari kedua teori itu yang mengatakan bahwa suku bunga mempengaruhi tingkat saving.
Cara melihat yang berikutnya adalah mengecilkan Saving Investment Gap dengan sistem bagi hasil yaitu dengan mengubah penabung menjadi investor. Hal ini menjadi penting karena bila saving tidak diikuti dengan investasi, maka akan tersedia sejumlah besar dana yang menganggur yang akan mendorong orang untuk melakukan kegiatan transaksi finansial yang tidak terkait dengan sektor ekonomi riil seperti spekulasi valas, spekulasi di pasar uang dan di pasar modal.
Sejumlah penelitian menunjukan bahwa sistem bagi hasil akan mendorong tingkat investasi (Zarqa, Journal of Economics and Administration:98-106, 1982; Chapra, Towards a Just Monetary System: 107-17, 1985; Preslley & Sessions, The Economic Journal: 584-96, 1994).
Utang negara baik yang berasal dari utang dalam negeri maupun utang luar negeri merupakan hal yang kurang disukai dalam ekonomi syariah. Terbukti dengan kenyataan bahwa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (khalifah yang empat) hanya sekali melakukan anggaran defisit. Dalam ilmu ekonomi hal ini akan mencegah ekspansi moneter yang selanjutnya mengontrol inflasi dan kestabilan nilai tukar uang.
Utang yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang menunjukkan ketidakefektifan fungsi utang itu sendiri karena hal itu berarti melanggengkan saving investment gap. Untuk mengatasi saving investment gap dalam jangka waktu pendek dapat diatasi dengan utang sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika jatuhnya kota Makkah, yang dilunasi sebelum satu tahun yaitu setelah perang Hunayn.
Namun bila saving investment gap berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka solusinya adalah dengan meningkatkan saving, antara lain dengan mengontrol kredit konsumtif melalui kebijakan fiskal. Instrumen bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Cara kedua adalah dengan sistem bagi hasil yaitu merubah penabung menjadi investor, sehingga saving ditransformasikan menjadi sumber dana untuk pembangunan ekonomi sektor riil.
Read More … Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara

Wednesday, February 9, 2011

Urgensi Dakwah Lewat Berpolitik

Pendahuluan
" Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah "(Ali Imran : 110).
Allah SWT telah menetapkan bahwa kaum muslimin adalah umat yang terbaik diantara manusia. Status ini diberikan kepada kaum mulimin agar mereka menjadi pemimpin dan penuntun bagi umat-umat lain. Sayyid Qutb dalam Fii Zhilalil Qur’an menafsirkan bahwa yang layak menjadi pemimpin umat manusia hanyalah "orang-orang yang berpredikat terbaik".
Namun saat ini umat Islam berada dalam kondisi dan situasi yang lemah serta paling rendah dalam memahami Islam. Kondisi ini telah terbukti menyebabkan segala bentuk pemikiran-pemikiran yang merusak menyusup kedalam tubuh umat Islam. Hal inilah yang mengakibatkan munculnya berbagai gangguan dan keresahan. Umat Islam cenderung mudah mengabaikan hukum-hukum Islam. Akhirnya kehidupan mereka merosot sampai ke taraf rendah. Dalam kondisi ini, umat Islam tidak memiliki peranan lagi dalam percaturan politik internasional.

Urgensi Berpolitik

Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasiyah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja.
Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi ‘memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam’ hukumnya fardlu (wajib)sebagaimana Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".
Oleh karena itu setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun) kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yakni Risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Terlaksananya urusan umat sesuai dengan hukum syari’at Islam tidak hanya meliputi urusan dalam negerinya saja, melainkan juga urusan luar negeri. Hal ini karena kaum muslimin juga melakukan interaksi dengan negara-negara lain, yang dalam setiap pelaksanaannya harus selalu terikat dengan syari’at Islam.
Bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat ini bisa berarti mengurusi kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, mengingkari kejahatan dan kezholiman penguasa, peduli terhadap kepentingan dan persoalan umat, menasehati pemimpin yang lalim, mendongkrak otoritas penguasa yang melanggar syari’at Islam, serta membeberkan makar-makar jahat negara-negara musuh serta hal-hal lain yang berkenaan dengan urusan umat.
Banyak urusan rakyat yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Baik urusan pelaksanaan syariat Islam di dalam negeri ataupun yang menyangkut urusan luar negeri.
Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Sudahkah pemimpin kaum muslimin (penguasa) melaksanakan langsung tanggung jawab terhadap rakyatnya, yang telah dibebankan Allah? Apakah seluruh urusan rakyat telah terpenuhi sesuai dengan hukum syara?
Aktivitas-aktivitas ini merupakan persoalan yang penting dan telah diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam. Dengan demikian haram hukumnya bila kaum muslimun meninggalkannya.
Selain dari aktivitas politik dalam negeri, umat Islam juga harus menyibukkan diri dalam politik luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengetahui strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin. Tindakan selanjutnya adalah membeberkan makar tersebut agar kaum muslimin waspada dan mampu menolak ancamannya. Di samping itu politik luar negeri ditegakkan dalam rangka menyebarkan da’wah Islam kepada seluruh umat manusia di bumi ini. Ini sudah menjadi kewajiban kaum muslimin. Sebab Islam diturunkan untuk seluruh manusia.
Oleh karena itu kewajiban berpolitik bersifat mutlak, baik berupa politik dalam negeri ataupun luar negeri. Pentingnya politik luar negeri ini karena aktivitas penguasa bersama negar-negara lain adalah bagian dari politik. Maka salah satu aktivitas politik luar negeri adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang berkaitan dengan negara-negara lain.

Da’wah dan Politik

Bila kemudian kita kembalikan kepada tanggung jawab umat yang harus mengemban da’wah Islam keseluruh dunia, maka aktivitas da’wah ini tidak akan bisa dilakukan dengan mudah kecuali bila umat memahami politik pemerintahan negeri-negeri tersebut, yaitu politik pemerintahan negara yang berkuasa (yang rakyatnya mereka da’wahi). Mengemban da’wah adalah fardlu. Dalam hal ini seseorang tidak akan berhasil kecuali dengan memahami masalah politik secara keseluruhan (dalam dan luar negeri), maka memahami masalah politik adalah fardlu pula bagi kaum muslimin. Sebagaimana kaidah sya’ra menyebutkan :
"apabila suatu kewajiban tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib"
Dengan demikian ketika kaum muslimin mendapat tanggung jawab mengemban da’wah Islam kepada seluruh manusia, maka menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk selalu mengikuti perkembangan dunia dengan kesadaran penuh, memahami masalah-masalah dan berbagai kondisinya, mengenali kecenderungan negara dan rakyatnya, mengikuti aktivitas perpolitikan yang terjadi di dunia (internasional), memperhatikan rencana politik negara-negara mengenai strategi penerapan politik dan tata car hubungan antara sebagian negara dengan negara lainnya, termasuk manuver-manuver politik yang akan dilakukan suatu negara. Mereka (kaum muslimin) harus memahami percaturan politik dunia Islam dalam konstalasi percaturan politik internasional.
Semua ini dilakukan agar kaum muslimin mudah untuk menetapkan cara-cara menegakkan, memapankan dan mempertahankan eksistensi negara mereka di tengah-tengah posisi internasional di dunia ini. Dengan demikian kaum muslimin akan dapat mengemban da’wah keseluruh penjuru bumi.

disusun dari berbagai sumber
Read More … Urgensi Dakwah Lewat Berpolitik

Sunday, January 16, 2011

Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan


Industri Perbankan merupakan sektor yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated and supervised industry). Ini tentu saja masuk akal, karena dana-dana yang dihimpun dari masyarakat yang dikembangkan melalui berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat dipertanggngjawabkan. Dana pihak ketiga jauh lebih besar dari modal, oleh karenanya, tingkat laverage bank lebih besar daripada jenis perusahaan lainnya. Dengan demikian, penting bagi bank untuk meyakinkan deposan dan melindunginya dari kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi dengan mencegah tindakan curang, kesalahan manajemen, pinjaman berlebih, konsentrasi kredit dan eksploitasi sumber-sumber keuangan bank untuk memperkaya sebagian kecil pihak.
Penting juga bagi bank menciptakan efisiensi operasi pasar modal beserta instrumen penunjangnya untuk mempercepat pembangunan. Dengan demikian, regulasi dan penegaknya, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang efektif. Regulasi yang dibuat seharusnya tidak terlalu kaku dan memberatkan, yang justru akan membatasi kreativitas dan inovasi bank.
Sistem regulasi global yang berlaku sekarang ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kataegori: tradisional (traditional), campuran (hybrid), dan kesatuan sistem (unitary system)



1.1 Sistem Regulasi dan Pengawasan Global
Pada dasarnya, aktivitas dari bank komersial, bank inestasi, perusahaan asuransi, dan reksadana, berbeda satu sama lain. Untuk melindungi stabilitas dan peran positif masing-masing sector dalam peningkatan kesehatan system keuangan, maka tidak diperbolehkan adanya inter-sektor. Dengan demikian, tiap sector diatur diawasi oleh otoritas yang berbeda.
Negara Indonesia masih menganut sistem pengwasan tradisional, yaitu berada di bawah bank sentral. Sebagian besar negar-negara berkembang menganut sistem ini, dan hingga sekarang, Amerika Seirkat juga menganut rezim ini berdasarkan ketentuan Glass-Steagall Act.
Sebagai kebalikan dari bentk tradisional, bank dan perusahaan sekuritas yang melakukan aktivitas lintas sektor di sebagian besar Negara eropa berada dalam kerangka universal banking, dari yang sebelumnya menggabungkan kecuupan modal, menjadi pemisahan kecukupan modal. Di sebagian Negara Eropa, bank dan perusahaan asuransi diperbolehkan untuk memiliki link-link bisnis yang saling berhubungan, sementara di sebagian Negara lainnya, perusahaan asuransi dan dan perusahaan sekuritas, saling memasuki domain area bisnis satu sama lain.
Di Amerika Serikat,terdapat tren pertumbuhan merger lintas sektor. Bahkan, sebagian regulator di Negara Eropa semakin berminat dengan konsep bank campuran (bank dan aktivitas sekuritas) dan bisnis asuransi. Di perancis, konsep camouran ini disebut dengan bancassurance. Oleh karena itulah standar regulasi bagiaktivitas konglomerasi keuangna di seluruh dunia perlu diadopsi. Sebagai hasilnya, perkembangan selanjutnya akan ditentukan di arena regulasi dan pengawasan, yang meliputi berikut ini:
1. Pada tataran perundang-undangan nasional, sebagian Negara terpaksa memerger infrastruktur regulasinya ke dalam satu lembaga, misalnya Financial Service Authority (FSA) di Inggris, begitu juga di Scandinavia dan Jepang, telah berinisiatif membentuk otoritas regulasi yang dapat mendukung aktivitas dari pihak regulator dan meningkatkan kerjasama di antara mereka.
2. Pada tataran internasional, koordinasi dalam hal pengawasan lintas sektor antara aktivitas Basel Committee of Banking Supervision (BCBS), International Organizations of Securities Commissioner (IOSCO), dan International Association of Insurance Supervisor (IAIS) telah diupayakan dalam kerangka Joint Forum on Financial conglomerates (JFFC).

1.2 Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan di Indonesia
a. Perudang-undangan tentang Pengawasan Perbankan di Indonesia
Tugas Mengatur dan mengawasi Bank (UU NO 23 THN 1999)
• Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 27
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.

• Pasal 29
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
• Pasal 34
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk oleh undang-undang.
• Pasal 35
Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

1.3 Bank Indonesia
1.3.1 Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

1.3.2 Misi, Visi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia
:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)
:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.


1.3.3 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank



1.3.4 Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
2. Pelaksana kebijakan moneter;
3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1 Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2 Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3 Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sumber (Daftar Pustaka)
1. Sumaryo Budi, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keuangan Negara dan Perbankan, 2007, Jakarta: CV Citra Utama
2. Chapra, M. Umer & Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, 2008, Jakarta, Bumi Aksara
Sumber Internet:
1. Bank Indonesia,
http://www.bi.go.i
Read More … Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan

Saturday, January 8, 2011

Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan
Jual Beli Barang yang mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan
Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.

2. Jual Beli Anjing yang terdidik
Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu
Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu

3. Jual Beli alat Musik
Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.
Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.

4. Jual Beli dengan Perantara
Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.
Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah
a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang itu
b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut

5. Jual beli di Masjid
Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid
Imam Malik& Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh
Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul
“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya”

6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah
Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang
Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang
Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui
Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian

7. Jual Beli Mushaf
Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.
Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh
Hanbali : Haram

8. Jual Beli Air
Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.

9. Jual Beli gandum di tangkainya
Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.
Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki

10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)
Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.

11. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

12. Istishna
Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna‘:
* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)
Landasan syariah Istishna’:
Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

13. Pelelangan (Muzayyadah)
Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)

14. Jual Beli Wafa
Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.

Referensi:
Fiqih Muamalah, Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si.
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad Attihami
Read More … Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam

Saturday, December 4, 2010

Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham


Penggunaan uang kertas telah menjadi kenyataan hidup sehari-hari masyarakat dunia, termasuk kita di Indonesia. Betapa tidak, uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji maupun honor, adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu.


Tapi tidak banyak yang menyadari bahwa uang kertas, di mana nilai nominalnya tidak ditopang oleh nilai intrinsik (zatnya), nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank sentral, inilah sebenarnya yang menjadi faktor pendukung utama jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar yang berdampak pada krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi seperti saat sekarang.

Uang kertas sangat rentan terhadap tekanan inflasi dan gejolak kurs. Ketika terjadi kenaikan harga-harga, maka tanpa dapat dicegah nilai tukar (purchasing power) dari mata uang itu merosot tajam sebanyak jumlah inflasi yang terjadi. Dengan kata lain, kendati secara nominal nilai uang kita tetap, tapi sesungguhnya kita tidaklah sekaya sebelumnya. Jadi dengan uang kertas, kita tanpa sadar mudah sekali mengalami proses pemiskinan.

Begitu pula ketika terjadi gejolak kurs, kestabilan ekonomi suatu negara dengan sangat mudah mengalami gangguan. Kita telah membuktikan hal ini secara langsung. Depresiasi rupiah terhadap dolar hingga mencapai 300 persen kembali terulang dalam dua bulan terakhir sebagaimana yang terjadi pada pertengahan Juni 1997, tak pelak lagi telah menggoncang sendi-sendi perekonomian masyarakat. Harga barang-barang yang mengandung komponen impor apalagi barang jadi, melonjak tajam, industri macet, harga BBM semakin melangit, ditambah lagi dengan ancaman beberapa perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya, penggangguran membengkak, dan sebagainya.

Kenyataan tersebut di atas, tentu saja sangat memprihatinkan kita semua. Sebagai bagian dari masyarakat yang secara langsung terkena dampak negatif krisis ekonomi, kita mesti memikirkan dengan sungguh-sungguh, tidak adakah cara lain yang lebih baik untuk mengatur persoalan mata uang dan perihal keuangan agar kita bisa terhindar dari situasi buruk yang telah dan sedang kita alami ini? Dan sebagai seorang muslim kita juga patut bertanya, adakah agama kita, Islam yang telah ditegaskan oleh Allah sebagai Rahmat sekalian alam, memberikan tuntunan dalam masalah ini?

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, dalam diskursus wacana ekonomi dalam Islam, ternyata diterangkan secara gamblang tentang wajibnya kita menggunakan mata uang sistem dua logam, yaitu dinar emas dan dirham perak. Rasulullah SAW sendiri telah menjadikan jenis emas dan perak tersebut sebagai uang, baik yang dicetak ataupun tidak. Beliau tidak pernah mencetak uang tertentu dengan ciri khas tertentu dan tidak berbeda-beda. Namun satuan emas dan perak tersebut merupakan kumpulan dari model uang Persia dan Romawi, dari segi besar dan kecilnya. Beliau juga memotong perak yang tidak dicetak, tidak diukir dan terpercaya, yang semuanya beliau pergunakan dalam melakukan transaksi ekonomi. Akan tetapi satuan tersebut dinilai menurut beratnya, bukan jumlahnya, bukan pula dengan ukiran ataupun tidaknya. Potongan emas tersebut kadang-kadang ditentukan menurut berat dan besarnya telur. Kemudian beliau pergunakan dalam melakukan transaksi. (Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, hal. 301)

Kondisi semacam ini berlangsung sepanjang hayat Nabi Muhammad SAW, masa khulafaur Rasyidin, awal masa Bani Umayyah hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik Ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H) 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. (Abu Fuad, al-wa?ie No. 25 Tahun III, 2002, hal. 17)

Dengan standardisasi pada sistem dua logam seperti ini, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar dan pada saat yang sama, Islam melarang secara tegas difungsikannya uang sebagai komoditi (misalnya dengan memungut riba baik riba nashi?a dalam sistem perbankan konvensional maupun riba fadl dalam bursa valas). Rasululllah SAW bersabda ?(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setara (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan secara langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan suatu nilai (atau meminta tambahan) sesungguhnya ia telah berbuat riba (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

Mata uang dinar emas dan dirham perak memiliki nilai nominal yang senantiasa ditopang oleh nilai intrinsiknya atau nilai uang itu sebagai barang. Dalam hal ini, tentu saja tidak lain adalah emas dan perak itu sendiri. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara riil dijamin dengan zat uang tersebut (nilai instrinsiknya); bukan ?uang-uangan? di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ?betulan? sebagaimana yang terjadi saat ini. Dengan cara ini, mata uang dinar dan dirham akan terjaga nilai tukarnya oleh karena ketika terjadi inflasi maupun depresiasi, nilai emas juga cenderung ikut naik, seperti yang dibuktikan saat ini. Sebelum krisis harga 1 gram emas sekitar Rp25 ribu, setelah krisis bergerak naik hingga pernah mencapai Rp125 ribu.

Kestabilan nilai mata uang tentu saja akan memberikan ketahanan ekonomi pada masyarakat, karena nilainya yang relatif terjaga, baik terhadap gejala inflasi maupun terhadap gejolak kurs (apresiasi dan depresiasi). Dan ketahanan ekonomi pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan ekonomi dan kestabilan politik. Faktanya, ketika interaksi keuangan (moneter) dunia berjalan berdasar sistem mata uang emas, dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil hingga Perang Dunia I. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, tidak adanya tekanan luar negeri dalam aktivitas pertukaran mata uang yang dapat mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja, karena adanya kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya.

Kedua, tetapnya kurs pertukaran mata uang antar-negara yang menyebabkan meningkatnya perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak takut bersaing. Ketiga, bank-bank pusat dan pemerintah tidak memperluas peredaran uang kertas, karena selain dapat dipertukarkan menjadi emas dengan nilai tertentu, juga dapat menambah jumlah permintaan emas yang tidak sanggup dipenuhi oleh pemerintah.

Keempat, setiap negara menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain, begitu pula negara tidak memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara?, yakni ada kalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja.

Pada akhirnya, di tengah pergerakan mata uang dunia yang tidak menentu dan mudah dipermainkan oleh negara super power seperti Amerika, dan lebih khusus lagi rupiah terhadap dolar, dorongan untuk disepakatinya dinar dan dirham sebagai mata uang di negara-negara ASEAN sebagaimana dikemukakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, saat membuka Konferensi Pencetak Logam ASEAN ke-12, Senin (19/9), di Jakarta, mestinya direspon dengan cepat oleh semua kalangan, terutama pemerintah sebagai satu-satunya jalan keluar dari krisis moneter yang tidak menentu kapan akan berakhir dengan satu semboyan ?Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham?. Di sinilah urgensinya perjuangan untuk menghadirkan kembali syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah Islamiyah. Hanya dengan cara inilah bangsa yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa ini akan mampu mengakhiri berbagai kesengsaraannya.
Wallahu a'lam bi ash shawab
Read More … Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham